Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 22 Februari 2022

Pupuk Pohon. Apa yang Cocok?

Pohon juga perlu pupuk. Pemberian pupuk pohon ada standar prosedurnya.

Menanam pohon (Foto: Dok. FD)

PADA dasarnya semua tanaman hasil budi daya manusia bisa diberi pupuk. Masalahnya, untuk tanaman hutan pemberian pupuk tidak umum, meski mungkin. Pupuk pohon jarang diberikan karena lahannya yang luas atau curam dibandingkan pertanian. 

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.12/2015 tentang pembangunan hutan tanaman industri, pemupukan tanaman hutan atau pupuk pohon tidak disebut secara eksplisit.

Konstruksi Kayu

Peraturan Menteri itu hanya menyebut bahwa tanaman yang diperbolehkan dalam pembangunan hutan tanaman industri digolongkan menjadi tiga jenis, yakni tanaman hutan berkayu, tanaman budidaya tahunan yang berkayu, dan tanaman jenis lainnya.

Jenis tanaman hutan berkayu yang direkomendasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan antara lain karet, kopi, coklat/kakao, gamal, kelapa, aren, cengkeh, dan jenis lain tanaman hasil hutan bukan kayu. Sedangkan tanaman jenis lainnya adalah rumput camellina, king grass, rape seed, ubi kayu, pinang, sorghum, jagung, padi, tebu, jarak pagar.

Pemberian pupuk ditujukan untuk menambah unsur-unsur hara pada tanah sebagai penyuplai nutrisi bagi tanaman atau pohon. Pemberian pupuk dilakukan menjelang atau awal musim hujan. Kalau diperlukan pupuk tambahan pada tahun yang sama, maka dilakukan menjelang akhir musim hujan.

Sebelum pemupukan, sebaiknya memeriksa pH tanah. Jika pH tanah asam, perlu kapur kaptan (CaCO3) untuk merangsang pH tanah naik. Pemberian pupuk jika tanaman berusia 1-3 bulan. 

Jika tingkat kesuburan tanah yang diolah makin jelek, pemberian pupuk bisa dilakukan lebih awal. Setelah itu diulangi pada umur 6-24 bulan sampai tinggi tanaman melampaui tinggi gulma.

Apabila pemupukan untuk meningkatkan riap volume, pupuk pohon berikutnya menjelang penjarangan pertama (saat tajuk bersinggungan) untuk pohon yang terpilih (tidak dijarangkan).

Pemberian pupuk berikutnya menjelang penjarangan kedua dan seterusnya sampai batas lima tahun sebelum ditebang.

Pengalaman saya melakukan kegiatan rehabilitasi lahan di hutan lindung adalah menanam pohon dengan jarak 2x3 meter sehingga dalam satu hektare terdapat 1.650 bibit. Saya bersama tim menanam areal seluas 9.000 hektare.

Standar operasional prosedur rehabilitasi lahan hutan lindung adalah pemberian pupuk 2 kali saat awal dan akhir musim hujan. Pupuk menyedot anggaran 25-30% dari total bujet rehabilitasi.

Pemupukan pertama dapat dilakukan secara bersamaan pada saat penanaman bibit tanaman. Pemupukan kedua 2-3 bulan berikutnya, di awal hujan pertama bulan November dan menjelang akhir musim hujan adalah bulan Februari.

Pemberian pupuk kedua menjelang akhir musim hujan membutuhkan waktu dan biaya tersendiri untuk tenaga kerja, juga bagi tim pengawasan yang mengawasi kegiatan pemupukan yang kedua. Pengawasan ini perlu ketat karena jejak pupuk tidak terlihat.

Jadi pemberian pupuk pohon atau pupuk untuk tanaman kehutanan dimungkinkan jika memang diperlukan, yakni merangsang pertumbuhan akibat tanahnya kekurangan hara. Hanya mungkin biayanya besar, apalagi jika topografinya curam.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain