Kabar Baru| 26 Februari 2022
Hak Masyarakat Menyatakan “Tidak†Pada Pembangunan
PERADABAN butuh pembangunan. Tak ada yang menyangkal soal ini. Pemerintah di banyak negara punya hasrat meninggalkan warisan kesejahteraan yang diterjemahkan ke dalam pembangunan. Namun, perlindungan lingkungan dan hak asasi juga sama pentingnya untuk menghasilkan pembangunan yang bermakna. Untuk melindungi keduanya dari pembangunan yang ekstraktif, hukum internasional mengadopsi apa yang disebut free and prior informed consent atau FPIC. Apa itu FPIC?
Free and prior informed consent atau FPIC adalah hak masyarakat mengatakan “ya”, “bagaimana” atau “tidak” terhadap sebuah proyek pembangunan yang mempengaruhi sumber daya dan wilayah mereka. Konsep FPIC muncul pada 1 Maret 2011 dalam panduan FPIC dalam REDD+ oleh Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan Center for People and Forests (RECOFTC).
FPIC menjadi semacam panduan dan prinsip serta pendekatan kebijakan dan proyek pembangunan. Awalnya sebagai panduan dalam proyek pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Hak ini penting untuk melindungi masyarakat adat atas pembangunan di wilayahnya.
Hak mengatakan “ya” atau “tidak” oleh masyarakat terhadap sebuah proyek pembangunan berbasis pada hukum internasional dan hukum nasional di beberapa negara. Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) pada 2008 mengadopsinya sehingga FPIC makin kuat.
Awalnya hak ini mengatur hak masyarakat adat menentukan nasib sendiri. Hak ini lalu diperluas ke semua masyarakat lokal dengan hubungan historis atau adat atas tanah dan sumber daya yang mereka gunakan.
Hak menyatakan “tidak” dari masyarakat terdampak sebuah proyek pembangunan menjadi penting untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia. Watak pembangunan yang mengandalkan industri ekstraktif juga bisa merusak lingkungan. Sementara masyarakat lokal, karena menjadikan sumber daya alam, biasanya menjaga lingkungan untuk ruang hidup mereka.
Kehadiran proyek pembangunan yang tak mengindahkan pendapat dan keinginan masyarakat lokal akan berdampak panjang, bahkan pada rusaknya lingkungan yang menyebabkan krisis iklim. FPIC juga menjadi jembatan partisipasi publik dalam pelbagai proyek pembangunan di era demokrasi.
Konsep ini sebetulnya sudah tersirat dalam gagasan “pembangunan berkelanjutan”. Karena itu, proyek pembangunan atau kegiatan yang berdampak pada sumber daya alam mensyaratkan adanya analisis mengenai dampak lingkungan. Dokumen Amdal harus disusun melibatkan masyarakat yang terdampak yang didampingi para ahli lingkungan.
Negara-negara maju sudah mempraktikkan konsep ini. Di Jepang, misalnya, pemerintah tak akan memulai proyek sepanjang masyarakat belum menyetujuinya. Diskusi dan pembahasan antara pelaksana proyek dan masyarakat menjadi tahapan penting untuk menghasilkan pembangunan yang tidak merusak dan melanggar hak asasi.
Kehadiran FPIC juga diingatkan oleh anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara. Setelah meneliti konflik Wadas dalam proyek bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah, Beka meminta pemerintah memperhatikan hak ini dan menjamin masyarakat mendapatkan perlindungan ketika menyatakannya.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :