Kabar Baru| 16 Maret 2022
8 Kebijakan Mencapai FOLU Net Sink
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menerbitkan surat keputusan nomor SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2022 pada 24 Februari 2022. Isinya susunan tim pelaksana kebijakan FOLU Net Sink 2030, yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono.
FOLU adalah forestry and land use atau kehutanan dan penggunaan lahan. Sektor kehutanan hendak menurunkan emisi gas rumah kaca sebanyak 17,2% dari 2,87 miliar ton perkiraan emisi 2030 dalam skenario penurunan emisi nasional 29%. Jika ada bantuan luar negeri, sektor kehutanan akan menurunkannya menjadi 24,5% pada skenario target penurunan emisi nasional 41%.
Apa itu FOLU net sink? Singkatnya penyerapan karbon yang lebih banyak dibanding penguapannya di sektor kehutanan dan penggunaan lahan (lengkapnya ada di sini). Sumber emisi sektor kehutanan selama ini berasal dari pembukaan hutan, deforestasi (perubahan hutan alam), degradasi (perubahan hutan primer ke sekunder), dan kebakaran.
Artinya, FOLU net sink akan mengurangi sumber-sumber emisi dan meningkatkan penyerapannya sehingga emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lebih kecil yang berubah menjadi gas rumah kaca. Sebab gas rumah kaca adalah penyebab pemanasan global.
Gas rumah kaca yang terpompa ke atmosfer membuat selubung bumi ini kehilangan daya menyerapnya. Akibatnya, panas dan gas rumah kaca yang berbahaya itu kembali ke bumi menaikkan suhu bumi. Mitigasi krisis iklim pada dasarnya mengurangi emisi tadi agar tak menjadi pemicu pemanasan global.
Dalam SK.168/2022, setidaknya ada 8 kebijakan kunci FOLU Net Sink 2030:
1. Kegiatan prakondisi kawasan hutan menjadi fondasi penting dalam meletakkan dasar pengelolaan hutan menuju hutan yang lestari dan berkeadilan. Penetapan kawasan hutan merupakan kondisi pemungkin (enabling condition) yang utama bagi segala aktivitas berusaha maupun non berusaha di kawasan hutan.
Tujuan utama penetapan kawasan hutan adalah mewujudkan kawasan hutan yang mantap, memiliki kejelasan status, letak, batas, luasan, serta keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat serta bebas dari hak-hak pihak ketiga. Percepatan penetapan kawasan hutan merupakan kegiatan prioritas sebagaimana dimandatkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) .
Dengan mandat tersebut, KLHK memiliki tugas untuk menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lama sampai tahun 2023. Hal ini merupakan pekerjaan besar yang perlu kerja sama dari berbagai elemen.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, sampai dengan Januari 2022, total luasan kawasan hutan yang telah berhasil ditetapkan oleh KLHK seluas 90.526.807 hektare (71,96%) dari total luas kawasan hutan di Indonesia seluas 125.795.306 hektare dengan panjang batas kawasan hutan +438.380 kilometer.
Ada potensi penetapan kawasan hutan seluas ±11.600.403 hektare hasil dari penataan batas kawasan hutan 2021. Rencana penyelesaian penetapaan kawasan hutan yang ditargetkan selesai pada tahun 2022 dan 2023 yaitu seluas 23.668.096 hektare dengan panjang batas ±61.299 kilometer.
2. Mempertahankan hutan alam yang masih tersisa melalui pemanfaatan hutan alam yang diarahkan untuk jasa lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan mengembangkan kebijakan tata ruang rendah karbon. KLHK sudah mengeluarkan kebijakan multiusaha yang dapat dimanfaatkan untuk melindungi hutan alam di dalam wilayah konsesi.
Pemanfaatan hutan alam untuk kegiatan bisnis yang non ekstraktif dapat diarahkan untuk mendukung aksi mitigasi penurunan deforestasi. Kewajiban untuk mengembangkan perencanaan tata ruang rendah karbon akan mendukung upaya pelestarian hutan alam.
3. Mendorong regenerasi hutan alam terdegradasi. Dalam skenario jangka panjang sesuai Perjanjian Paris 2015, perlindungan hutan sekunder untuk mengoptimalkan proses regenerasi memegang bagian penting untuk menuju net sink. Kebijakan mengenai sertifikasi PHL dan adopsi teknologi RIL-C dan Silvikultur Intensif (SILIN) dapat menjadi dasar legal instrumen dalam meningkatkan regenerasi hutan alam sekunder.
4. Efisiensi penggunaan lahan dan optimasi lahan tidak produktif. Penurunan angka deforestasi sangat ditentukan oleh tingkat efisiensi penggunaan lahan. Peningkatan produksi melalui program ekstensifikasi tidak hanya berlawanan dengan komitmen mitigasi, tapi juga tidak layak untuk bersaing di pasar internasional yang menerapkan prinsip sustainability dari suatu produk/komoditas.
Melalui skema perhutanan sosial dan multi usaha pada perizinan berusaha pengusahaan hutan, lahan tidak produktif di dalam kawasan hutan dapat dimanfaatkan untuk peningkatan ketahanan pangan dan keterlibatan masyarakat, termasuk Masyarakat Hukum Adat (MHA).
5. Akselerasi kegiatan penyerapan karbon dalam kawasan hutan untuk menjamin keberlangsungan layanan jasa ekosistem. Kegiatan rehabilitasi dan perlindungan hutan alam tidak hanya berkontribusi pada penyerapan cadangan karbon, tapi juga menjaga dan meningkatkan jasa lingkungan dari suatu ekosistem untuk mendukung kegiatan ekonomi pada sektor lain.
Melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 8/2021, penanaman HHBK dan tanaman pangan di lahan produktif dalam wilayah konsesi menjadi mungkin. Selain itu, juga diatur jangka benah terhadap kegiatan budidaya yang telah terbangun di dalam kawasan hutan, lahan budidaya tersebut diarahkan ke sistem agroforestri yang dapat meningkatkan kualitas tutupan lahan dan cadangan karbon vegetasi.
6. Pengembangan kebijakan fiskal untuk sektor FOLU. Perluasan aksi mitigasi sektor FOLU dalam waktu cepat hanya mungkin terjadi apabila kebijakan fiskal berbasis ekosistem sudah dipersiapkan secara bersamaan. Skema pendanaan juga akan meningkatkan partisipasi aksi mitigasi oleh pihak non pemerintah.
Dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, diharapkan akan mendorong partisipasi semua pihak dalam melaksanakan sistem pembangunan rendah karbon.
7. Kegiatan penegakan hukum. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang konsisten dan intensif untuk mencegah deforestasi, degradasi kawasan hutan, pembakaran hutan dan lahan, perusakan mangrove dan perusakan lahan gambut baik untuk kegiatan yang berizin melalui pengawasan maupun yang ilegal melalui operasi pengamanan.
Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup dan kehutanan maka diterapkan tiga instrumen penegakan hukum, yaitu sanksi administratif, penegakan hukum pidana, dan penegakan hukum perdata. Terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran juga dikenai pemberatan sanksi baik berupa pidana tambahan maupun pengenaan denda administratif sebagaimana yang tercantum dalam UUCK. Masyarakat juga diberi ruang untuk dapat berperan aktif dalam penyampaian pengaduan lingkungan hidup dan kehutanan.
8. Kegiatan penguatan basis data sektor FOLU. Beragam aksi mitigasi yang dilakukan harus terukur dan perlu didokumentasikan dalam suatu basis data yang tertata dan berkualitas, serta memenuhi kaidah kebutuhan Measuring, Reporting and Verification (MRV) sektor FOLU.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :