IBU Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur akan menempati areal seluas 256.143 hektare. Wilayahnya dibagi tiga: 6.671 hektare untuk kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), 56.181 hektare untuk kawasan ibu kota negara, dan 199.962 hektare untuk kawasan pengembangan.
Presiden Joko Widodo mengatakan konsep IKN sebagai kota 10 menit. Artinya pelbagai tujuan di kota ini bisa ditempuh dalam waktu sepuluh menit memakai transportasi publik yang memakai bahan bakar nonfosil.
Dalam konsep Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kawasan IKN memakai 20% lahan, sisanya dipertahankan sebagai kawasan hijau berupa hutan. Desain IKN Nusantara sebagai kota spons memiliki sistem perairan sirkuler yang menggabungkan arsitektur, desain tata kota, infrastruktur dengan prinsip keberlanjutan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR pada 17 Februari 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan kawasan fungsi hutan wilayah IKN terdiri dari hutan lindung 0%, hutan produksi terbatas 1%, hutan produksi yang dapat dikonversi 16%, hutan produksi biasa 17%, hutan konservasi 25% dan areal penggunaan lain (APL) 41%.
Menurut Siti, berdasarkan peta tutupan lahan skala 1:5.000 tahun 2019, kawasan IKN yang masih berhutan seluas 42,31% (hutan lahan kering 38,95%, hutan mangrove 2,15% dan hutan rawa gambut 1,21%), semak belukar dan tanah kosong 13,74%, perkebunan 29,18%, tanaman campuran dan tegalan/ladang 8,97%. Sisanya berupa sawah, padang rumput, pertambangan dan sebagainya dengan luasan di bawah 1%.
KLHK telah melakukan proses alih fungsi lahan hutan produksi biasa menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 41.493 hektare tahun 2019. Kawasan hutan ini yang akan menjadi Kawasan IKN melalui proses pelepasan kawasan hutan menjadi APL dan akan dilakukan atas usul otorita IKN.
Sebagai kota yang mengusung konsep kota hutan (forest city) dan berbasis lingkungan yang sesedikit mungkin atau tidak ada penebangan hutan, luas tutupan hutan 42,31% ini belum cukup dan harus ditingkatkan lagi luasannya menjadi 70-80%. KLHK telah menanam pohon serta mempercepat program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di kawasan IKN dan kawasan pengembangan IKN.
Di samping rehabilitasi reguler seluas 1.500 hektare setiap tahun, untuk mendukung IKN; pemerintah menjanjikan percepatan rehabilitasi 2023 dan 2024 masing-masing seluas 15.000 hektare. Untuk itu, KLHK sedang menyiapkan persemaian seluas 120 hektare yang mampu menyiapkan dan memproduksi bibit pohon sebanyak 15.000.000 setiap tahun. Lokasi persemaian tersebut di kawasan hutan produksi Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurut Menteri Bappenas Suharso Monoarfa dari luas IKN 256.143 hektare, hanya 20% lahan atau 51.228 hektar yang akan digunakan sebagai areal pembangunan. Dari area 20%, hanya 70% yang akan menjadi pusat bangunan, sisanya areal publik, seperti taman dan tempat olah raga.
Sesuai masterplan, pemerintah akan menyiapkan 75% kawasan IKN sebagai area hijau. Sebanyak 28,5% akan menjadi kawasan konservasi; 21,7% menjadi lahan pertanian; 15,1% kawasan hutan produksi; 6,6% perlindungan terhadap kawasan bawaan; 3,9% ekosistem bakau; 3,5% perlindungan; dan 0,3% area perikanan.
Menurut data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) hingga 2020, sebanyak 4.286.918 orang, sementara jumlah ASN di Kementerian dan Lembaga yang terdapat di pusat pemerintahan 939.236 orang atau sekitar 21,9%.
Tahun 2019, Bappenas telah membuat dua skenario tentang pemindahan ASN ke IKN yang baru. Skenario pertama adalah dengan estimasi biaya Rp 446 triliun, akan terjadi pemindahan 195.550 orang ASN sehingga total jumlah penduduk ibu kota akan menjadi 1,5 juta orang termasuk keluarga, perangkat pendukung dan pelaku ekonomi. Skenario kedua, dengan right-sizing, estimasi biaya sebesar Rp 323 triliun, ASN yang dipindahkan sebanyak 111.510 orang sehingga total jumlah penduduk mencapai 870.000 orang.
Dalam tempo lima tahun setelah pemindahan tahap awal (2022-2024) jumlah penduduk IKN Nusantara bisa lebih dari 2 juta jiwa. Bandingkan dengan jumlah penduduk kota-kota besar yang berada di pulau Kalimantan seperti Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin.
ARTIKEL TERKAIT:
- Penajam: Rimba Penyangga Kalimantan
- Jepang Sebagai Referensi Ibu Kota Baru
- Mengendalikan Kebakaran Hutan di Ibu Kota Baru
- Problem Konstitusi Ibu Kota Baru
- Buru-buru Ibu Kota Baru
Samarinda berpenduduk 825.949 jiwa, Banjarmasin 700.869 jiwa, Pontianak 646.661 jiwa dan Palangkaraya 281.096 jiwa. Sementara kota-kota terpadat penduduknya yang dimiliki Indonesia adalah Jakarta 10,56 juta jiwa, Surabaya 2,87 juta jiwa, Medan 2,44 juta jiwa, Bandung 2,44 juta jiwa, Semarang 1,65 juta jiwa dan Makassar 1,51 juta jiwa.
Meski IKN Nusantara diklaim sebagai lokasi yang aman dan minim bencana, kawasan IKN ini jauh dari sungai besar maupun pesisir pantai. Jika melihat Singapura yang posisinya sama, negara-kota ini mengandalkan daur ulang air limbah melalui desalinasi, pengolahan air laut menjadi air tawar.
Ketersediaan dan cadangan air tanah yang cukup bagi IKN Nusantara adalah aspek krusial. Karena tak punya sumber air, mempertahankan dan meningkatkan kawasan hutan mutlak diperlukan. Kebijakan IKN mempertahankan 75% area hijau sudah tepat untuk mengurangi dan memperkecil beban ekologis khususnya ketersediaan air tawar.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :