Kabar Baru| 31 Maret 2022
Orang Utan Bukan Hewan Peliharaan
MAKIN banyak dan sering satwa liar dilepaskan ke habitatnya. Setelah elang Jawa, harimau Sumatera, pada 26 Maret 2022 Balai Taman Nasional Gunung Puting di Kalimantan Tengah melepaskan 13 orang utan Kalimantan secara bertahap ke habitatnya di sekitar Gunung Puting.
Untuk tahap pertama dilepaskan lima orang utan. Mereka adalah Maxi (jantan usia12 tahun), Sembuluh (jantan usia 18,5 tahun), Zattara (jantan usia 19 tahun), Enon (betina usia 24,5 tahun), dan Ernie (jantan usia 6,5 thn). Ernie adalah anak Enon.
Pelepasan orang utan ke habitatnya ini hasil kerja sama antara TN Tanjung Puting, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Tengah, dan Orangutan Foundation International (OFI).
Kepala Balai TN Tanjung Puting, Murlan Dameria Pane, mengatakan untuk tahap pertama pelepasan orang utan ini berada di Sungai Buluh Kecil. “Ini pelepasliaran orang utan pertama selama masa pandemi,” katanya dalam keterangan tertulis.
Menurut Murlan, orang-orang utan yang dilepaskan itu telah memenuhi kelayakan dilepaskan ke habitatnya. “Cirinya mampu memilih jenis pakan di alam, membuat sarang, tidak ada cacat fisik, sehat, dan bebas Covid,” kata dia.
Para orang utan itu merupakan hasil penyerahan masyarakat dan penyelamatan Tim Balai KSDA Kalimantan Tengah yang dititip-rawatkan di Orangutan Care Center and Quarantine Yayasan OFI di Pangkalan Bun.
Setelah tahap pertama, tahap kedua pelepasan delapan individu orang utan. Mereka adalah Ahad (jantan usia 26,5 tahun), Lear (jantan usia 16 tahun), Rich (jantan usia18 tahun), Ola (betina usia 27,5 tahun), Olaf (jantan usia 6,5 tahun), Mitchell (jantan usia 18,5 tahun), Ling Ling (betina usia 26,5 tahun), dan Rossy (jantan usia 17,5 tahun).
Dalam waktu dekat, kata Murlan, TN Tanjung Puting akan melepaskan orang utan di di wilayah Sungai Buluh Kecil dan wilayah Natai Lengkuas, TN Tanjung Puting.
Murlan menambahkan bahwa pelepasliaran memakai prinsip kehati-hatian melalui pendekatan One Health dan mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem nomor SE.8/KSDAE/KKH.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.
Murlan berharap pelepasan orang utan Kalimantan ke habitat mereka akan menaikkan populasi di habitatnya. Ia menghimbau agar masyarakat menyerahkan orang utan kepada Balai KSDA Kalimantan Tengah melalui telepon 0811-521-8500. “Orang utan bukan hewan peliharaan, biarkan mereka hidup di habitatnya, menjalankan fungsi ekologinya sebagai petani hutan dengan menyebarkan biji tumbuhan di hutan demi kelestarian hutan itu sendiri,” kata Murlan.
Indonesia memiliki tiga jenis orang utan. Selain orang utan Kalimantan ada juga orang utan Sumatra dan orang utan Tapanuli. Yang disebut terakhir adalah jenis terakhir yang ditemukan pada 2007.
Para peneliti menyimpulkan bahwa orang utan Tapanuli berbeda dari dua jenis orang utan yang sudah ada sebelumnya karena memiliki tabiat dan morfologi yang berbeda.
Seperti hewan langka lain, orang utan juga terancam punah karena konversi lahan, perburuan, dan perdagangan liar. Orang utan di alam liar sangat penting karena ia berperan menjaga keragaman hayati. Orang utan adalah pemicu regenerasi hutan secara alamiah karena menyebarkan biji-bijian tanaman hutan dalam jelajah mereka.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :