Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 31 Maret 2022

Pajak Karbon Batal Berlaku 1 April 2022

Pemerintah batal menerapkan pajak karbon per 1 April 2022. Ada potensi korupsi dan pencucian uang.

Pajak karbon batal berlaku 1 April 2022. Ada potensi korupsi (Foto: Geralt/Pixabay)

PAJAK karbon yang akan menjadi satu instrumen menurunkan emisi batal diberlakukan per 1 April 2022 seperti rencana semula, berbarengan dengan dimulainya perdagangan karbon di sektor energi. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah masih menyelaraskan aturan agar pajak karbon sesuai dengan peta jalan penurunan emisi sesuai target nol bersih emisi atau net zero emission pada 2060. 

“Kami masih harus melakukan koordinasi untuk menyinkronkan dan menjaga agar pelaksanaannya berjalan baik dan tidak mendisrupsi ekonomi,” kata Sri Mulyani dalam acara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 3rd Legal Forum di Jakarta pada 31 Maret 2022.

Konstruksi Kayu

Pajak karbon tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disepakati antara pemerintah bersama DPR pada 4 Oktober 2021. Tarifnya Rp 30.000 per ton emisi setara CO2. Penerapannya berupa pilihan kepada produsen emisi jika masih ada gas rumah kaca yang belum terjual habis dalam skema perdagangan karbon. 

Ada tiga skema jual-beli karbon dalam perdagangan emisi. Cap and trade atau batasi dan perdagangan. Produsen emisi yang jumlah gas rumah kacanya melebihi batas yang ditetapkan pemerintah harus membeli hak mengemisi pihak lain. Jika masih ada sisa bisa melalui carbon off set. Pajak karbon menjadi jalan ketiga jika emisi yang diperdagangkan masih bersisa.

Dengan tarifnya yang murah, pajak karbon akan jadi pilihan utama produsen emisi. Di negara lain, tarif pajak karbon sangat tinggi. Di Eropa, misalnya, bisa tembus US$ 100 per ton. Sebab, pajak karbon ditujukan untuk memaksa produsen emisi menurunkan gas rumah kaca mereka dalam skema perdagangan karbon.

Menurut Sri Mulyani, pajak karbon belum bisa diterapkan karena harga karbon di tiap negara berbeda-beda. Harga karbon Indonesia termasuk sangat rendah, hanya US$ 2 per ton. Sementara di negara lain bervariasi antara US$ 20-40 per ton. Karena itu, kata dia, perlu ada kesepakatan global tentang nilainya. “Harga karbon seharusnya US$ 125 per ton,” kata Sri.

Harga ideal itu merujuk pada pelbagai kajian jika perdagangan karbon sesuai dengan mitigasi krisis iklim, yakni mencegah suhu bumi naik 1,50 Celsius dengan cara menurunkan emisi global yang kini mencapai 59 miliar ton setara CO2. Dunia harus menurunkan 45% dari emisi tahunan itu untuk mencegah pemanasan global.

Kajian IMF menyebutkan bahwa harga karbon yang sesuai dengan mitigasi krisis iklim berkisar US$ 75-120 per ton. Jika harganya lebih rendah dari rentang ini, skema perdagangan karbon tak akan menjadi instrumen mitigasi krisis iklim karena tak akan dianggap beban oleh industri.

Industri yang memakai energi fosil akan terus memproduksi gas rumah kaca dengan membeli jasa penyerapan atau hak mengemisi pihak lain ketimbang beralih ke energi bersih atau mengubah teknologi yang ramah lingkungan.

Harga karbon yang rendah di negara tropis juga akan mendorong ketimpangan. Negara dan industri maju akan berbondong-bondong membeli karbon ke negara berkembang tanpa memenuhi kewajiban mereka menurunkan emisi secara radikal.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa perubahan iklim adalah ancaman global dan tekad Indonesia untuk menurunkan emisi karbon hingga nol membutuhkan partisipasi banyak pihak. “Estimasi penurunan emisi karbon membutuhkan biaya US$247 miliar atau Rp 3.779 triliun, yang berarti Rp 266 triliun per tahun,” kata dia. 

Dari APBN, kata Sri, pemerintah menganggarkan sekitar 30%. Ditambah anggaran dari BUMN dan APBD untuk perubahan iklim, anggaran tersebut tidak lebih dari 60%. Itu sebabnya, partisipasi swasta dibutuhkan melalui mekanisme pajak karbon.

Skema pajak karbon: sisa emisi yang tak ditebus melalui perdagangan karbon cap and trade atau off set

Indonesia, kata dia, sangat berhati-hati dan bertahap dalam menerapkan kebijakan nol emisi bersih. Apalagi, saat ini pemerintah sedang menghadapi masa transisi dari pandemi ke endemi, serta masih berupaya memulihkan ekonomi Indonesia. Sri khawatir mekanisme pasar karbon menghambat pemulihan ekonomi.

Alasan lain disampaikan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Menurut dia, ada ancaman potensi korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penerapan pajak karbon. “Ancaman korupsi pada pajak karbon berpotensi terjadi pada semua tahapan mulai dari pembangunan sampai dengan penerapan atas pajak karbon yang berdampak pada kerugian negara,” kata Ivan saat membuka acara tersebut.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumni Institut Teknologi Bandung dan Universitas Indonesia

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain