Kabar Baru| 01 April 2022
Pajak Karbon Diundur 1 Juli 2022
PEMERINTAH mengundur pemberlakuan pajak karbon dari 1 April ke 1 Juli 2022. Setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pembatalan dalam PPATK 3rd Legal Forum pada 31 Maret 2022, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu memastikan pajak karbon berlaku 1 Juli 2022.
Dalam rilis 1 April 2022, Febrio mengatakan pemerintah masih menyusun aturan teknis pelaksanaan pajak karbon sehingga sektor listrik yang menjadi sektor petama pengenaan pajak karbon akan lebih siap. “Kesiapan ini penting,” kata Febrio. “Agar tujuan pajak karbon memberikan dampak optimal.”
Aturan teknis pajak karbon antara lain tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon. Saat mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan akhir tahun lalu, DPR dan pemerintah sepakat tarif pajak karbon Rp 30.000 per ton emisi setara CO2. Angka ini setengah dari yang diajukan pemerintah sebesar Rp 75.000 per ton.
Aturan lain yang tengah disiapkan adalah batas atas emisi untuk subsektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang memakai batu bara. Juga tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Lagi pula aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon belum terbit. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum menerbitkan dua aturan turunan NEK tentang tata laksana NEK dan tata laksana NDC atau nationally determined contribution. Dua aturan ini akan menjadi dasar teknis perdagangan karbon.
“Isu iklim merupakan isu lintas sektor. Koordinasi peraturan yang melengkapi satu sama lain bisa mengoptimalisasi upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim,” kata Febrio.
Tujuan utama pengenaan pajak karbon, kata Febrio, bukan hanya menambah penerimaan APBN semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle). “Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon,” kata Febrio
Di sisi lain, kata dia, penyusunan peta jalan atau roadmap pajak karbon juga perlu memperhatikan peta jalan pasar karbon. Peta jalan pajak karbon akan memuat strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru terbarukan, dan keselarasan dengan peraturan lainnya.
“Dalam implementasinya, pemerintah akan memperhatikan transisi yang tepat agar penerapan pajak karbon ini konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19,” ujar Febrio.
Febrio menegaskan pengenaan pajak karbon akan dilakukan bertahap dengan memperhatikan prioritas dalam pencapaian target NDC, perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi Indonesia. Hal ini bertujuan agar pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia dapat memenuhi asas keadilan (just) dan terjangkau (affordable) serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dalam NDC, pemerintah hendak menurunkan emisi karbon sebanyak 29-41% dari perkiraan emisi 2,87 miliar ton setara CO2 pada 2030. Tujuannya untuk ikut mencegah kenaikan suhu bumi 1,50 Celsius dibanding suhu bumi masa praindustri 1800-1850.
Salah satu cara menurunkannya adalah melalui perdagangan karbon: mereka yang memproduksi emisi banyak harus membayar kepada mereka yang memproduksi emisi lebih sedikit. Karena itu perlu batas yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu produsen emisi juga harus membayar kepada mereka yang menyediakan penyerapan gas rumah kaca. Juga pajak karbon. Meski untuk sementara pajak karbon masih instrumen pilihan, bukan kewajiban dalam transaksi emisi. Pemerintah juga belum menetapkan denda kepada mereka yang tak ikut mekanisme perdagangan karbon.
Harga karbon Indonesia yang murah (US$ 2 per ton) dan pajaknya yang rendah dikhawatirkan memicu ketimpangan pasar. Sebab, produsen emisi akan terus memproduksi gas rumah kaca dan memilih membeli jasa penyerapannya karena murah. Walhasil, pajak karbon tak akan menjadi instrumen pengendalian perubahan iklim.
Murah atau mahal, pajak karbon akan memicu kenaikan harga-harga. Karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani khawatir penerapannya akan mendisrupsi ekonomi. Apalagi pemerintah masih berkutat mengembalikan pertumbuhan di masa pandemi.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :