Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 16 April 2022

Perspektif Gender dalam Reforma Agraria

Reforma agraria perlu perspektif gender. Masih minim.

Perempuan adat Rantau Kermas Jambi berhimpun dalam kelompok tani mengembangkan kopi Serampas (Foto: Dok. Rakhmat Hidayat)

ADA dua program andalan pemerintah terkait urusan lahan untuk rakyat: reforma agraria dan perhutanan sosial. Reforma agraria adalah legalisasi dalam redistribusi aset tanah, sementara perhutanan sosial delegasi hak mengelola hutan kepada masyarakat. Reforma agraria dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sementara perhutanan sosial oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tujuan keduanya adalah mengatasi ketimpangan kepemilikan dan akses terhadap aset untuk mengurangi kemiskinan. Selama ini ada dugaan bahwa kemiskinan terjadi karena akses yang timpang terhadap lahan.

Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny Rosalin menilai program reforma agraria dan perhutanan sosial (RAPS) berpotensi memberdayakan perempuan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Syaratnya, perempuan dilibatkan dan diberikan akses.

Dia merujuk data 2021 yang menyebutkan bahwa dari 273,9 juta penduduk Indonesia, sebanyak 49,5% adalah perempuan. Sementara data 2016 menunjukkan 48,8 juta penduduk Indonesia tinggal di kawasan hutan, 10,2 juta di antaranya hidup di bawah garis kemiskinan.

Bila partisipasi perempuan dalam program RAPS meningkat, kata Lenny, keluarganya akan sejahtera, pemenuhan hak anak membaik, kuntet menurun, kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berkurang. “Banyak kasus-kasus terjadi karena alasan ekonomi. Bila kita analisis lintas variabel, faktanya seperti itu,” kata Lenny dalam Webinar Gender dalam Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, 13 April 2022.

Masalahnya, kata dia, reforma agraria dan perhutanan sosial yang sudah berjalan sejak 2015-2016 itu belum memberikan angka yang signifikan untuk keterlibatan perempuan.

Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra membenarkan hal itu. “Kementerian belum punya kegiatan yang mempertimbangkan perspektif gender,” kata Surya. Memang ada sejumlah aturan tetapi sifatnya normatif. “Bukan kami tidak mau. Tetapi UU Agraria dan Tata Ruang belum secara khusus mengarahkan pengarusutamaan gender dalam kerja-kerja kami,” katanya. Pada beberapa kasus, kata dia, ada yang secara sporadis mempertimbangkan perspektif gender.

Surya menjelaskan bahwa reforma agraria merupakan bentuk kehadiran negara mengatasi ketimpangan akses dan kepemilikan terhadap tanah. Program ini dibentuk terkait maraknya konflik agraria.

Kehadiran program reforma agraria juga mengubah tugas Kementerian Agraria, yang dulu bernama Badan Pertanahan Nasional dengan kerja administratif. Kini Kementerian ini harus mendistribusikan lahan seluas 9 juta hektare. "Ini berat," kata Surya. "Karena kakami tak punya tanah. Pemilik tanah adalah KLHK."

Karena 9 juta target yang mustahil, Kementerian Agraria membaginya dengan melegalisasi 4,5 juta lahan dan sisanya redistribusi lahan di kawasan hutan. “Itu saja harus dipikirkan bagaimana masyarakat yang diberikan hak di kawasan hutan tidak merusak ekologi atau rencana-rencana besar lain,” kata dia.

Di antara problem besar itu, Surya memberikan beberapa contoh keterlibatan perempuan dalam reforma agraria. Di Pandeglang, Banten, ada upaya memberikan hak tanah dengan pembentukan kelompok masyarakat yang melibatkan perempuan. Si Sambas, Kalimantan Barat, pengumpulan data pertanahan (puldatan) dilakukan oleh kelompok ibu-ibu yang tergabung dalam kelompok Nathani Segar Agraria. “Partisipasi puldatan itu juga terjadi karena adanya pengaruh luar. Pinjaman luar negeri yang meminta adanya keterlibatan perempuan,” katanya.

Meski demikian, performa ibu-ibu mengumpulkan data-data pertanahan di kampungnya terbilang baik. “Secara sistematik lengkap,” kata Surya. Melalui kegiatan itu, kata dia, perempuan yang terlibat memahami hak, akses dan nilai tambah dari tanah yang selama ini terpinggirkan.

Kasus lain yang menarik terjadi di Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Hak tanah diberikan kepada perempuan. UU Agraria mengatur bahwa tanpa persetujuan suami, nama istri tidak bisa ada di peralihan hak atas tanah. Menurut penjelasan Kepala Kantor Agraria, suaminya sedang bekerja di luar negeri. Di Wakatobi, perempuan yang secara praktis mengelola tanah.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK Bambang Supriyanto menekankan pentingnya kesetaraan gender untuk perhutanan sosial. “Di pedesaan, 99 persen perempuan terlibat dalam mengelola lahan dalam bentuk produk agroforestri,” katanya.

Hingga 2020, program perhutanan sosial mencapai 4,2 juta hektare. Masih jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 sebesar 12,7 juta hektare. Menurut Bambang, perhutanan sosial sudah mencapai 89 dari 122 kabupaten tertinggal dan 35 dari 62 kabupaten di perbatasan wilayah.

Bambang menyebutkan bahwa pendamping perhutanan sosial saat ini 22% perempuan dan 78% laki-laki. Sementara itu akses kelola hutan sosial masih didominasi oleh laki-laki.

Meski demikian, kata dia, ada juga Lembaga pengelola hutan desa yang pengurusnya semuanya perempuan dengan anggota perempuan dan laki-laki. “Ini ada di Kabupaten Bener Meriah di Aceh. Mereka mengelola 235 hektare hutan desa untuk budidaya kopi.”

Di Bengkulu, Lembaga Kajian Advokasi dan Edukasi (LivE) mendorong kelompok perempuan peduli lingkungan (KPPL) Maju Bersama Desa Pal VIII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, untuk mendapatkan izin pengelolaan hutan sosial di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Mereka mendapatkan akses pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) tanaman kecombrang dan pakis di area 10 hektare pada 2019. Ini merupakan izin pertama pengelolaan hutan sosial kepada perempuan.

Setelah itu, tiga KPPL di Rejang Lebong juga mendapatkan izin. “Yang kami lakukan adalah mendampingi ibu-ibu di KPPL agar mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” ujar Dedek Hendri dari LivE. Menurut dia, sulitnya akses informasi menjadi penghambat keterlibatan perempuan dalam program perhutanan sosial.

Di Nusa Tenggara Timur ada juga contoh yang menarik. Monica Tanuhandari, Direktur Eksekutif Yayasan Bambu Lestari (YBL) membangun komunitas Mama Bambu. Dalam waktu enam bulan sebanyak 388 ibu rumah tangga bisa membibit 2,5 juta bibit bambu. Pemberian lahan dalam program RAPS dapat mengembalikan fungsi ekologi di kawasan ini.

Saat ini sendiri area perhutanan sosial di NTT mencapai 55.013,78 hektare. Sementara Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS) seluas 468.604,55 hektare. Yang berarti masih ada potensi area perhutanan sosial seluas 400.173,72 hektare.

Hingga akhir 2021, jumlah kelompok tani yang mendapatkan perizinan Perhutanan Sosial di NTT mencapai 170 kelompok dengan anggota kurang lebih 13.000 orang di 160 desa. Namun dari jumlah itu, tidak ada perempuan sebagai kelompok tani. Sehingga hingga saat ini penerima manfaat dari Perhutanan sosial masih 100 persen didominasi oleh laki-laki.

Yayasan Bambu Lestari kini bekerja sama dengan pemerintah provinsi NTT untuk mendedikasikan 30% area perhutanan sosial untuk kelompok perempuan. Sementara untuk program reform agraria, mereka belum bisa mengaksesnya. Sebab, belum ada aturan yang memungkinkan adanya kemitraan untuk mengakomodasi persepktif gender dalam program ini.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumni Institut Teknologi Bandung dan Universitas Indonesia

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain