Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 20 April 2022

Cara Mengurangi Sampah Plastik Sekali Pakai

Kebijakan mengurangi sampah plastik sekali pakai masih memakai sanksi, belum memakai instrumen ekonomi.

Sampah sungai Ciliwung (Foto: Asep Ayat/FD)

PLASTIK menjadi temuan modern sebagai ekor dari teknologi bahan bakar minyak. Plastik juga mendorong industrialisasi yang membuat distribusi barang menjadi lebih mudah. Terlena oleh kemajuan, produksi dan pemakaian plastik kian membahayakan—terutama plastik sekali pakai.

Sebab, plastik yang berbahaya jika ia menjadi sampah yang memproduksi gas metana. Gas rumah kaca ini punya kekuatan 25 kali lebih kuat menyebabkan pemanasan global dibanding karbon dioksida. Tak hanya metana sampah yang membahayakan, karena dibuat dari minyak bumi, plastik berbahaya sejak produksinya. 

Konstruksi Kayu

Dari 68,5 juta ton sampah pada 2021, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 17% atau sekitar 11,6 juta ton berasal adalah sampah plastik sekali pakai. Apa bahaya plastik sekali pakai?

Menurut Reza Cordova, peneliti sampah Badan Riset dan Inovasi Nasional, jika plastik sekali pakai ini dibakar tanpa adanya penyaringan asap, akan menghasilkan zat dioksin furan yang bersifat karsinogenik dan mutagenik. Jika dikubur atau dibuang ke perairan, plastik sekali pakai ini akan berubah menjadi mikroplastik yang akan mengganggu kehidupan biota air.

Tak heran jika mikroplastik kini ditemukan di paru-paru manusia dan masuk rantai makanan manusia. Menurut Bella Nathania, dari Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Kingkungan Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL), jika ingin mengetahui bahaya plastik sekali pakai, kita harus melihatnya sejak pembuatannya.

Bahan awal pembuatan plastik adalah minyak bumi yang diproses secara kimiawi sehingga menjadi bijih plastik. “Karena bahannya masih dari bahan bakar fosil, maka jika dipanaskan akan menghasilkan emisi,” ujarnya dalam Ruang Publik KBR, 18 April 2022.

Mengingat bahaya itu, pemakaian plastik sekali pakai memang harus dikurangi. Salah satu instrumen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai melalui peraturan kepala daerah atau peraturan daerah. Menurut kajian ICEL, dari 34 provinsi yang terdiri dari 514 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia, hanya 57 daerah yang memiliki peraturan pembatasan plastik sekali pakai.

Masalahnya, penerapan kebijakan ini masih variatif: baik secara formal tapi penerapannya lemah. Lemah penerapan meski secara formal mumpuni. Apalagi, kebijakan penggunaan plastik sekali pakai masih mengarah kepada instrumen pemberian sanksi bukan kepada instrumen ekonomi.

Setidaknya, kata Bella, ada beberapa alasan mengapa penggunaan instrumen ekonomi bisa lebih efektif ketimbang pemberian sanksi.

  1. Pengaturan instrumen sanksi pada umumnya memiliki detail yang kompleks dan berpusat pada standar, sementara instrumen ekonomi dapat menetapkan target yang lebih luas, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk mendiseminasikan informasi dan biaya administrasi untuk menegakkan sanksi bisa diminimalisasikan baik bagi pemerintah maupun subjek yang terikat pada peraturan.
  2. Penerapan instrumen ekonomi dapat menciptakan kebebasan bagi pelaku usaha dengan memberikan insentif bagi perkembangan teknologi.
  3. Penegakan instrumen sanksi memberikan ketidakjelasan terkait dengan tingkatan sanksi yang diberikan, sementara instrumen ekonomi telah memberikan jumlah pembayaran yang jelas.
  4. Instrumen ekonomi mampu memberikan kompensasi kepada korban yang diperoleh dari penerapan instrumen ekonomi, karena korban jarang menerima kompensasi apabila yang diterapkan hanya instrumen sanksi.

Salah satu daerah yang sudah serius mengurangi sampah plastik sekali pakai adalah Bali. Bali menerbitkan Undang-Undang 18/2008 tentang pengelolaan sampah.


Liputan khusus manajemen sampah Jakarta:


Pengelolaan meliputi penanganan dan pengurangan sampah. Pemerintah Bali sadar bahwa pengurangan sampah (reduce) merupakan poin utama dalam pengelolaan sampah. “Sehingga terbit Peraturan Gubernur Bali nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai,” ujar I Made Dwi Arbani, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, DKLH Bali.

Dengan Peraturan Gubernur itu, saat ini supermarket dan toko-toko besar merek internasional di Bali, sudah seluruhnya tidak menggunakan plastik sekali pakai lagi dalam pelayanannya. “Tinggal toko yang dimiliki masyarakat dan pasar-pasar tradisional,” terang Dwi.

Menurut Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS) 30-40% distribusi plastik sudah berkurang di Bali. Padahal, Bali belum memiliki industri daur ulang sampah plastik sekali pakai. Jika mau daur ulang, Bali harus mengirim sampahnya ke Surabaya.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain