AKHIRNYA, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan filosofi penghapusan minimal 30% luas hutan yang harus dipertahankan dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan/atau pulau dengan sebaran proporsional dalam UU Cipta Kerja. Omnibus law ini menghapus pasal 18 UU Kehutanan yang mewajibkan luas hutan minimal 30%.
Menurut Siti Nurbaya, penghapusan itu bertujuan menghilangkan pembatas bagi daerah yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% agar tetap bisa melakukan pembangunan seperti daerah-daerah lain yang hutannya masih cukup. Pulau Jawa, ia mencontohkan, hutannya tersisa 24%, itu pun secara de jure (hukum). Secara de facto tutupan hutannya tersisa 19 persen.
Dengan aturan baru di UU Cipta Kerja, luas hutan tiap pulau atau DAS akan ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan pertimbangan biogeofisik, daya dukung dan daya tampung lingkungan, karakteristik DAS, dan keragaman flora dan fauna. Artinya, seluruh kawasan hutan di Indonesia akan dibagi berdasarkan wilayah DAS/pulau/provinsi, kemudian dihitung satu persatu luas kecukupan hutan dan tutupan hutan oleh Kementerian LHK.
Secara sepintas, dalam pengembangan tata ruang, luas kecukupan hutan dan tutupan hutan mengedepankan kepentingan aspek ekologis dan hidrologis yang spesifik. Dengan perhitungan luas kecukupan hutan dan tutupan hutan yang spesifik seperti ini, apabila sudah selesai dihitung, semua pemangku kepentingan yang memanfaatkan dan menggunakan kawasan hutan harus patuh dan menaati aturan baru ini tanpa pandang bulu.
Kebijakan baru soal tutupan hutan per DAS dan pulau/provinsi ini menyisakan beberapa pertanyaan. Pertama, bukankah UU Cipta Kerja untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja? Sehingga UU Cipta Kerja harus berlaku operasional.
Kedua, dalam suatu wilayah DAS, perhitungan kecukupan luas hutan dan tutupan hutan untuk keseimbangan hidrologis hulu-hilir lebih mudah dihitung karena batas DAS jelas di peta topografi: punggung bukit atau gunung.
Bagaimana dengan kawasan lindung yang wajib dipertahankan dan dijaga tutupan hutannya? Yang perlu dihitung adalah tutupan hutan dalam kawasan hutan produksi dan tutupan hutan di luar kawasan hutan sebagai tambahan dari tutupan hutan dari luas hutan konservasi dan hutan lindung. Itu pun kalau luas kawasan lindung dalam kawasan hutan dianggap belum cukup.
Ketiga, kapan perhitungan kecukupan luas hutan dan tutupan hutan akan diselesaikan oleh KLHK, khususnya untuk daerah yang membutuhkan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan seperti di Jawa dan Sumatera?
Wilayah Indonesia terdiri dari 458 DAS. Sebanyak 60 DAS dalam kondisi kritis berat, 222 kategori kritis, dan 176 berpotensi kritis akibat alih fungsi lahan yang membuat penyangga lingkungan itu tidak berfungsi optimal.
Sedangkan jumlah provinsi 34 dan pulau kurang-lebih 13.466. Mampukah KLHK menghitung luas kecukupan hutan dan tutupan hutan pada 60 DAS kritis berat dan 222 DAS kritis serta 34 daerah provinsi dengan beberapa pulaunya yang dianggap penting, dalam tempo dan waktu yang sesingkat-singkatnya untuk mendukung UU Cipta Kerja?
Kita semua khawatir UU Cipta Kerja yang sentralistik ini menjadi jebakan regulasi (regulation trap). Untuk menghindarinya, KLHK harus memprioritaskan perhitungan luas hutan di DAS dan provinsi.
Belum selesai terjawab pertanyaan-pertanyaan ini, Menteri LHK menerbitkan keputusan Nomor SK 287/2022 yang menarik hampir separuh luas hutan di Jawa yang dikelola Perum Perhutani menjadi perhutanan sosial di bawah payung hukum Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Dari total 2,43 juta hektare hutan yang ada, pemerintah mengambil alih 1,1 juta hektare.
DPR dan Serikat Karyawan Perhutani menolak. Selain kecurigaan hutan hanya akan dibagi-bagi sehingga bisa rusak, hutan Jawa akan kian sempit. Makin menyusutnya luas kawasan hutan di Jawa karena beberapa sebab, di antaranya alih fungsi hutan untuk lahan pertanian, permukiman, industri, infrastruktur, kawasan komersial dan sebagainya.
Soalnya, perhutanan sosial di Jawa sudah diwadahi dan berjalan melalui skema kemitraan kehutanan. Jika KHDPK bertujuan membuat Perhutani fokus ke bisnis tanpa harus dipusingkan dengan mengurus konflik sosial, skema perhutanan sosial memang solusinya. Tapi yang lebih mendesak adalah menetapkan kawasan hutan di tiap pulau sebagai tindak lanjut penghapusan 30% luas hutan yang harus dipertahankan.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :