PRESIDEN Joko Widodo menyetujui prakarsa rencana Peraturan Presiden tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dua pekan lalu. Perpres perhutanan sosial merupakan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang memasukkan perhutanan sosial ke dalam dua pasal dalam omnibus law ini.
Perhutanan sosial merupakan salah satu program unggulan pemerintah Presiden Joko Widodo dalam distribusi hak pengelolaan hutan negara kepada masyarakat. Perhutanan sosial punya tujuan mulia, yakni memberikan akses kepada penduduk sekitar hutan, yang selama ini tersisih oleh industri yang mendapatkan porsi terbesar dalam distribusi pemanfaatan sumber daya alam.
Meski sudah berlangsung sejak 2008 dan diformulasikan dalam kebijakan sejak 2014, program ini mengalami banyak kendala. Dari kesulitan akses bagi masyarakat di sekitar hutan, kurangnya pendampingan, dam lain-lain. Peraturan yang tengah disiapkan ini merupakan peta jalan percepatan distribusi akses perhutanan sosial dan perencanaan jangka menengah hingga tahun 2030. Melalui aturan ini target pembagian hak mengelola hutan seluas 12,7 juta hektar yang kepada masyarakat diharapkan tercapai pada 2028.
Ada tiga fokus percepatan distribusi akses mengelola sumber daya hutan melalui Perpres Percepatan Perhutanan Sosial ini: distribusi akses legal pengelolaan perhutanan sosial, percepatan pendampingan, dan peningkatan kualitas pengembangan usaha perhutanan sosial.
Hingga saat ini hak mengelola hutan yang telah terdistribusi 4,9 juta hektar untuk 8.223 kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) yang didampingi 1.510 orang. Dengan Perpres Perhutanan Sosial ini, tenaga pendamping akan bertambah hingga 25.000 orang
“Pendamping sangat penting untuk transformasi pengetahuan lokal untuk tata kelola perhutanan yang berbasis ekologi, sosial dan ekonomi,” kata Guru Besar IPB University, Didik Suharjito dalam rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 13 Mei 2022.
Didik menilai tenaga pendampingan yang ada saat ini masih kurang. Sehingga pendampingan banyak dilakukan dari oleh kemitraan lingkungan yang sebelumnya ditingkatkan kapasitasnya melalui e-learning.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial KLHK Bambang Supriyanto menjelaskan bahwa Perpres Perhutanan Sosial ini akan mengatasi masalah regulasi tentang keterlibatan pemerintah provinsi dan kabupaten. Dengan adanya aturan ini, kata dia, pemerintah kabupaten bisa membentuk kelembagaan kelompok tani hutan. Sementara, pemerintah provinsi bisa membantu memfasilitasi melalui kesatuan pengelolaan hutan (KPH). “Sehingga setiap tahun akan tercapai tambahan distribusi akses 1 juta hektare,” kata Bambang.
Lokasi perhutanan sosial yang telah memiliki pendamping dan telah memiliki KUPS dipastikan mengimplementasikan perlindungan terhadap areal lindung oleh kelompok secara kolektif. Sementara di areal produktif dikelola dengan pola agroforestri.
Perhutanan sosial tidak hanya untuk kayu, atau pangan, juga perlindungan ekologis. Lokasi perhutanan sosial ini, kata Bambang, adalah subjek intervensi kebijakan kemitraan lingkungan dan daerah untuk sarana produksi, permodalan dan pemasaran.
Dalam rancangan Perpres Perhutanan Sosial ini juga diatur insentif kepada para pemegang perhutanan sosial melalui rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dalam rangka pemulihan ekosistem dan peningkatan produktivitas lahan.
Peta indikatif perhutanan sosial pada umumnya berasal dari areal bekas perizinan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI); BUMN yang pada umumnya dengan tutupan lahannya rendah/gundul; daerah konflik yang memerlukan fasilitasi pemerintah untuk mencari penyelesaian sekaligus pemulihan dan peningkatan kesejahteraan.
Artikel lain perhutanan sosial:
- Empat Perubahan Penting Perhutanan Sosial
- Siapa yang Bisa Mengelola Perhutanan Sosial
- Perhutanan Sosial yang Berkelanjutan
Karena mandat persetujuan prakarsa ini harus dilaksanakan pembahasan 14 hari setelah persetujuan, pada rapat tersebut juga telah dilakukan pembahasan antar Kemitraan Lingkungan. Rapat ini kemudian menyepakati bahwa Perpres Perhutanan Sosial ini diselesaikan pada Juli 2022.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, yang memimpin rapat, mengatakan bahwa perhutanan sosial merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh kementerian dan lembaga negara. "Integrasi program berbasis perhutanan sosial menjadi salah satu kunci penting," katanya.
Pertemuan membahas Perpres Perhutanan Sosial ini dihadiri oleh kemitraan lingkungan, akademisi dari UGM, IPB, Universitas Lampung, Universitas Mulawarman, Universitas Cendrawasih dan Universitas Nusa Bangsa serta organisasi penggerak perhutanan sosial.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Alumni Institut Teknologi Bandung dan Universitas Indonesia
Topik :