ADA cuplikan menarik dari buku Plantation Life: Corporate Occupation in Indonesia’s Oil Palm Zone karya Tania Murray dan Pujo Semedi yang terbit pada 2021 oleh Duke University Press. Cuplikan ini ada di halaman 42-43:
Perusahaan swasta Priva memiliki pabrik dan blok kantornya tepat di seberang Natco di tebing sungai Kapuas, dengan konsesi 22 kilometer ke pedalaman Kalimantan di sepanjang anak sungai Tangkos.
Pemiliknya eksentrik. Dua kali setahun dia akan tiba dengan helikopter untuk berkunjung selama beberapa hari. Tinggal di wisma eksekutif kebunnya, mengunjungi kantor, dan berkeliling dengan manajer untuk memeriksa operasi. Pada Minggu ia ke gereja. Ia datang dengan kantong penuh uang Rp 10.000, yang dibagikan kepada pekerja yang ditemuinya.
Menurut beberapa pengamat, perilaku itu konsisten dan disengaja: dia menarik uang dari sakunya dengan tangan kanan, lalu memberikannya memakai tangan kiri. Ini aneh karena orang Indonesia menganggapnya tidak sopan. Seorang pekerja bertanya kepadanya mengapa dia melakukan itu: Dia mengatakan untuk menyingkirkan nasib buruk. Mungkin dia akan memberi sepuluh ribu dan mendapatkan kembali dua puluh ribu.
Tingkah lakunya mungkin takhayul atau mungkin menandakan pandangannya tentang pekerja sebagai objek yang tubuhnya bisa ia gunakan untuk menghasilkan lebih banyak kekayaan, hanya dengan cara menyerahkan uang kepada mereka dengan cara yang salah. Praktiknya juga melibatkan pekerja karena mereka akan berkata, “Hei, bos ada di sini, ayo cari uang!” Jumlah itu cukup berarti untuk pekerja lepas. Itu setara dengan gaji setengah hari.
Kehidupan perkebunan adalah kehidupan di bawah pendudukan perusahaan. Ini adalah temuan utama dari penelitian etnografi di buku ini, yang bertujuan mengeksplorasi bentuk-bentuk kehidupan yang muncul di zona perkebunan kontemporer Indonesia dan menghasilkan wawasan tentang cara kerja kapitalisme global saat ini.
Buku ini mempelajari kekhususan dasar zona perkebunan untuk mengajukan serangkaian pertanyaan: Apa kondisi awal yang memungkinkan dua perusahaan Natco dan Priva beroperasi di Kabupaten Sanggau; rangkaian hubungan baru apa yang dihasilkan oleh kehadiran mereka; apa saja bentuk kehidupan yang muncul di kawasan perkebunan?
Pertanyaan dibingkai dengan pendekatan ekonomi politik dengan fokusnya pada bagaimana tanah, tenaga kerja, dan modal menghasilkan keuntungan; dan teknologi politik dengan fokus pada bagaimana wacana dan praktik membentuk subjek dan menetapkan kondisi kehidupan tertentu. Konsep kembar dua pendekatan itu memungkinkan analisis etnografis secara teoritis sambil merangkul kontradiksi.
Upaya itu membawa ke teori baru tentang okupasi perusahaan sebagai teknologi politik yang menghasilkan praktik yang saling mengganggu. Seperti kekuatan pendudukan lainnya (oleh militer, kolonial), perusahaan perkebunan mengambil alih wilayah yang sangat luas yang mereka amankan dengan kombinasi hukum dan kekuasaan; mereka merendahkan kewarganegaraan dengan mengubah pemimpin desa menjadi kolaborator; dan mereka memaksa orang ke bentuk kehidupan dengan istilah yang tidak bisa mereka kendalikan.
Dari analisis perspektif ekonomi politik, perusahaan perkebunan memperoleh keuntungan dari subsidi secara signifikan. Perusahaan dalam kasus ini tidak membayar harga pasar untuk tanah yang mereka peroleh (Bab 1); izin konsesi yang disediakan negara memberi mereka akses ke kredit dengan bunga yang sangat rendah; dan mereka dilengkapi dengan tenaga kerja murah dengan mengecualikan pekerja lepas dari perlindungan undang-undang ketenagakerjaan (Bab 2) dan skema out-grower yang mengikat petani melalui mekanisme utang (Bab 3).
Korporasi juga disubsidi dengan diizinkan untuk mengeksternalisasi biaya pencemaran air, pengurangan keragaman spesies, dan mata pencaharian yang mereka pindahkan. Baik profitabilitas maupun efisiensi yang diduga dari perusahaan perkebunan dihasilkan melalui hubungan di mana ekonomi politik dan teknologi politik digabungkan.
Meringkas dari perspektif teknologi politik, perusahaan perkebunan memiliki mandat yang disetujui negara untuk membawa kemakmuran ke daerah-daerah terpencil dan memiliki izin untuk mengatur kembali ekonomi dan ekologi dalam skala besar. Pendudukan mereka juga didasarkan pada puing-puing kekaisaran. Terutama pada sisa-sisa aturan rasial kolonial yang tertanam dalam hukum pertanahan Indonesia dan dalam memosisikan penduduk desa secara inferior sosial yang dianggap tidak mampu berproduksi. Di zona perkebunan terdapat teknologi pendidikan yang dibentuk di bawah bayang-bayang pembantaian 1965-66, dan menghasilkan subjek yang tahu lebih baik daripada meluncurkan tantangan frontal terhadap status quo.
Ekonomi politik dan teknologi politik tidak berjajar rapi. Rezim ekstraksi dan urutan impunitas yang mendasarinya memiliki hasil yang beragam.
- Keistimewaan kepada perusahaan memungkinkan keuntungan, tetapi juga mengganggunya.
- Membayar suap menjamin izin, tetapi melemahkan jalur hukum dan mengekspos korporasi pada pemangsaan yang sedang berlangsung.
- Merongrong pemerintah desa sangat membantu perusahaan dalam pengadaan tanah, tetapi hal itu membuat mereka dalam posisi rapuh: blokade dan pencurian menjadi rutinitas.
- Menghapus serikat pekerja dan memperlakukan pekerja seperti anak-anak menghasilkan semacam stabilitas, tetapi hal itu mengakar pada sistem mafia yang membawa Natco mendekati kebangkrutan dan mengurangi hasil di Priva ke tingkat yang sangat rendah.
- Penduduk desa yang datang untuk mendambakan kehidupan modern namun ditolak aksesnya ke “bagian yang sah” dari kekayaan perkebunan ditanggapi dengan mencuri buah sawit, membakar, membangun barikade, dan menolak posisi manusia konyol, orang-orang yang pengorbanannya menguntungkan orang lain tetapi tidak diri mereka sendiri.
Tatanan impunitas yang mengatur kondisi kehidupan di kawasan perkebunan mempertanyakan gambaran kapitalisme korporat sebagai sistem produksi yang dijamin oleh pasar “bebas” dan supremasi hukum. Menulis kondisi tahun 1950-an, sejarawan Alec Gordon berpendapat bahwa berakhirnya kekuasaan kolonial di Asia menandai pergeseran politik yang tidak bisa diubah. Format perkebunan Asia akan sangat berbeda dari periode kolonial karena mereka tidak memiliki “serangkaian paksaan yang besar yang harus dikerahkan untuk memastikan kelangsungan hidup perkebunan.”
Tetapi buku ini menunjukkan bahwa “serangkaian paksaan yang besar” muncul kembali melalui Orde Baru dan saat ini tersebar dalam jaringan dan praktik yang beragam.
- Mungkin saat ini tanah tidak bisa diambil secara langsung, tetapi tim pembebasan tanah yang dibentuk secara hukum biasanya menyelesaikan pekerjaan itu;
- Mungkin pekerja tidak dapat dipukul dengan tongkat, tetapi sistem insentif dapat mendorong mereka untuk bekerja melampaui titik kelelahan;
- Mungkin warga negara memiliki hak hukum, tetapi mereka tidak memiliki sarana untuk mengklaim hak-hak itu;
- KUHP masih digunakan untuk menghukum mereka karena “tindakan yang merugikan pihak lain”. Paksaan langsung juga masih berlaku ketika petani mempertahankan tanah mereka atau pengunjuk rasa di pabrik bertemu dengan preman atau polisi yang dibayar oleh perusahaan.
Kehadiran korporasi dilindungi baik oleh hukum maupun komplotan-komplotan rahasia yang bermaksud mengekstraksi kekayaan. Apa pun kerugian yang ditimbulkan oleh korporasi perkebunan, selama mereka terus menyalurkan dana kepada orang-orang yang berkuasa, kecil kemungkinan pendukung politik mereka akan meninggalkannya.
Jaringan yang mendukung tatanan impunitas saat ini mencakup serangkaian aktor yang lebih luas daripada di masa kolonial. Perusahaan perkebunan kontemporer harus bernegosiasi dengan politisi, militer, polisi, dan birokrat di berbagai tingkat dan di banyak kementerian yang berbeda. Oleh karena itu, mereka membayar lebih banyak, tetapi mereka juga mendaftarkan lebih banyak orang yang mendapatkan kepentingan uang dalam mendukung perusahaan.
Jaringan yang mengamankan kehadiran perusahaan memberikan satu bentuk impunitas. Korporasi memiliki bentuk lain dari impunitas yang merupakan bagian integral dari mandat mereka. Ini adalah “paradoks perusahaan” yang diekspos Barkan: bahkan perusahaan yang sepenuhnya berbudi luhur yang mematuhi setiap undang-undang, memenuhi setiap standar, dan menolak membayar suap sama sekali masih akan diizinkan untuk menempati wilayah yang luas tetapi menghasilkan kerugian yang serius.
Dalam hal ini, konstitusi dan berbagai undang-undang mendorong perusahaan milik negara dan swasta membantu memenuhi tujuan pemerintah menciptakan kemakmuran dan lapangan kerja. Korporasi adalah pelengkap kekuasaan dan instrumen negara memenuhi mandatnya.
Pintu yang terbuka bagi perusahaan perkebunan adalah puing-puing kekaisaran. Dasarnya argumen kelas bahwa baik pemerintah maupun petani skala kecil Indonesia tidak bisa menciptakan kemakmuran sendiri. Seperti kata-kata seorang bupati yang membuka kebun baru milik Priva: “Pemerintah bisa membangun beberapa infrastruktur tetapi untuk mengembangkan ekonomi rakyat diperlukan investasi dan swasta; kami tidak bisa mempekerjakan semua orang sebagai pejabat pemerintah, militer atau polisi; itulah sebabnya negara membuka pintunya seluas-luasnya bagi sektor swasta.”
Menurut narasi ini, pembangunan “ekonomi kerakyatan” adalah tugas korporasi. Padahal, korporasi akan menghancurkan ekonomi kerakyatan. Ini memang sebuah paradoks. Pembangunan juga disamakan dengan penyediaan pekerjaan bergaji seperti pejabat pemerintah, tentara, dan polisi, yang secara radikal mengurangi nilai mata pencarian berbasis pertanian dan mengabaikan nilai sosial keluarga petani yang mengejar mata pencaharian tersebut, bahkan ketika mereka menghasilkan uang.
Studi ini juga menemukan perusahaan perkebunan secara rutin menelantarkan orang-orang yang tidak memenuhi kalkulus mereka. Ini adalah orang-orang yang terlalu tua, terlalu sakit, terlalu sulit diatur, terlalu tidak terampil, atau yang hanya menghalangi kemajuan perusahaan. Banyak orang yang secara efektif ditinggalkan oleh negara, tetapi orang-orang yang telah mengalami kerugian material tertentu dengan mudah menyebutkan kontradiksinya: perkebunan ada di sini untuk membawa kemakmuran, tapi mana buktinya?
Pendukung industri berargumen bahwa merusak mata pencarian penduduk desa diperlukan untuk mencapai target ekspor nasional. Di Tanjung, penduduk desa percaya pada pembangunan nasional dan mereka ingin mencapai kesejahteraan bagi keluarga mereka. Tetapi, mereka memiliki harapan yang sangat rendah tentang apa yang akan dilakukan pemerintah atau perusahaan. Mereka menolak cara pembangunan yang membuat mereka menjadi sasaran perampasan tanah, kerusakan tubuh, dan kehilangan mata pencaharian yang sangat besar.
Tantangan untuk analisis ini adalah fakta ini dari dua perkebunan yang bermasalah, tidak efisien, dan korup. Tetapi hal ini tetap dekat dengan data etnografi, dan itu tidak hanya deskriptif.
Apakah premis yang memungkinkan keberadaan perkebunan adalah sesuatu selain lahan yang kurang dimanfaatkan dan ketidakmampuan petani? Agar korporasi tidak menjadi kekuatan pendudukan, bagaimana kekuasaan mereka dibatasi dan dikendalikan? Jika “orang kecil” diperlakukan sebagai warga negara penuh yang tidak dapat ditendang, bagaimana kewarganegaraan mereka dibingkai dan dijamin? Jika penduduk desa dan pekerja puas bahwa mereka telah menerima bagian yang sah dari kekayaan perkebunan, kondisi apa yang memungkinkannya?
“Globalisasi kontemporer,” tulis Barkan, “secara radikal memperluas argumen bahwa hak istimewa perusahaan dan pengabaian populasi secara bersamaan diperlukan untuk kesejahteraan publik.” Itu karena, pengabaian diperlakukan sebagai mitra yang diperlukan untuk produktivitas dan keuntungan. Pendudukan dan pengabaian adalah inti dari bentuk kehidupan baru yang dihasilkan oleh perusahaan perkebunan yang diutarakan dalam buku ini. Keduanya merupakan kondisi dan produk kapitalisme global yang telah dikaji melalui lensa etnografis.
Dengan lensa etnografis ini, Plantation Life jadi punya pijakan yang kokoh.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.
Topik :