PEMERINTAH sedang menyiapkan Peraturan Presiden Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Perpres Percepatan Perhutanan Sosial ini untuk segera merealisasikan target distribusi akses masyarakat sekitar hutan terhadap hutan negara seluas 12,7 juta hektare.
Sejak digulirkan pada 2014 dan menjadi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2016, perhutanan sosial adalah kebijakan yang bombastis. Presiden Joko Widodo menargetkan luas 12,7 juta hektare itu terdistribusi selama lima tahun. Tanpa infrastruktur dan suprasturktur yang memadai target ini mustahil tercapai.
Hingga pertengahan 2022, realisasi perhutanan sosial baru seluas 4,9 juta hektare untuk 8.233 kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS). Kelom Tani Hutan ini mendapatkan pendampingan dari 1.510 orang. Pemerintah coba membuat terobosan dengan mempercepatnya melalui peraturan presiden.
Ada tiga fokus Perpres Percepatan Perhutanan Sosial ini: distribusi akses legal, percepatan pendampingan, dan peningkatan kualitas pengembangan usaha perhutanan sosial. Dengan Perpres Perhutanan Sosial ini, tenaga pendamping akan bertambah hingga 25.000 orang.
Problem mendasar perhutanan sosial adalah perizinan dan administrasi yang panjang dan berbelit untuk ukuran kelompok tani hutan (KTH). Dari persiapan, pengajuan, hingga pemberian izin memerlukan pendampingan karena syarat clean dan clear untuk mendapatkan izin hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
Hutan adat bukan keharusan masuk dalam skema perhutanan sosial sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 yang memisahkan hutan adat dari hutan negara. Maka wajar jika luas hutan adat jauh tertinggal dibanding dengan progres skema perhutanan sosial yang lain.
Sudah saatnya program perhutanan sosial harus dievaluasi secara total setelah berjalan beberapa tahun, dengan hasil yang belum memadai baik dari aspek penguatan kelembagaan KUPS, membangun kawasan hutan berkelanjutan, apalagi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
Target capaiannya mesti diubah dari luas menjadi kualitas KUPS. Sebab luas seiring dengan pemberian akses melalui surat keputusan. Perhutanan sosial mesti kembali ke muruahnya sebagai program memberikan akses untuk menyejahterakan masyarakat sekaligus melestarikan hutan.
Dari peta indikatif perhutanan sosial, areal program ini umumnya areal bekas perizinan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI); BUMN yang areal tutupan lahannya rendah/gundul; dan daerah konflik yang memerlukan fasilitasi pemerintah untuk mencari penyelesaian sekaligus pemulihan dan peningkatan kesejahteraan.
Di sisi lain, hampir 92,76% KUPS dikelola petani marginal yang hidup “hari ini untuk hari ini” dengan menggantungkan penghasilan dari kawasan hutan tersebut. Oleh karena itu, sambil menanam tanaman kehutanan yang hasilnya jangka panjang, seharusnya masyarakat diberi keleluasaan membudidayakan tanaman yang menghasilkan dalam jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Skema kegiatan yang sesuai dengan KUPS adalah skema agroforestri, silvopastura, dan silvofishery. Toh kawasan hutan yang dikelola sebagian besar adalah hutan produksi yang terbuka/gundul. KUPS mestinya tidak perlu dipusingkan lagi dengan skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat.
Hal paling penting adalah pemahaman bahwa masyarakat mendapatkan hak mengelola atau menggarap kawasan hutan dengan tanaman pangan, perikanan dan peternakan sambil membangun hutan dan menjaga kelestariannya.
Penambahan jumlah pendamping memang diperlukan, namun pemanfaatan penyuluh kehutanan perlu diprioritaskan untuk kegiatan perhutanan sosial. Kelebihan penyuluh kehutanan sebagai pendamping perhutanan sosial adalah statusnya sebagai aparatur sipil negara yang patuh pada aturan pemerintah (pusat dan daerah).
Saat ini, distribusi penempatan tenaga penyuluh kehutanan tidak merata. Hampir 50% penyuluh kehutanan bertugas di pulau Jawa, sementara 50% menyebar di 29 provinsi lain. Karena itu, penambahan tenaga pendamping hingga 25.000 orang harus mampu melengkapi dan mengisi kekosongan dan pemerataan kegiatan perhutanan sosial yang sebenarnya dari segi luas kawasan hutan yang di kelola banyak terdapat di daerah luar Jawa.
Yang tak kalah penting dalam Perpres Percepatan Perhutanan Sosial tidak hanya mengatur insentif kepada para pemegang perhutanan sosial melalui rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dalam rangka pemulihan ekosistem dan peningkatan produktivitas lahan, juga memberikan subsidi benih/bibit tanaman semusim, bibit ternak maupun bibit ikan untuk menopang dan memberikan penghasilan dalam jangka pendek bagi KUPS.
Perpres Percepatan Perhutanan Sosial juga mestinya tidak hanya memudahkan hak kelola dan penyediaan tenaga pendamping yang cukup, juga memberikan subsidi bibit/benih kepada masyarakat untuk melaksanakan hak kelola dalam kawasan hutan, baik jangka pendek maupun panjang.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :