MESKI tarif listrik naik per 1 Juli 2022, untuk kali kedua pemerintah menunda pemberlakuan pajak karbon. Sebelumnya, dengan alasan regulasi belum siap, pemerintah membatalkan rencana penerapan pajak karbon pada 1 April 2022 menjadi 1 Juli 2022. Kali ini, pemerintah beralasan kondisi ekonomi global akibat invasi Rusia ke Ukraina yang membuat pemerintah tak jadi menerapkan pajak karbon 1 Juli 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan selain kondisi ekonomi global yang dibayangi kenaikan inflasi di sejumlah negara karena pasokan pangan dan minyak seret akibat perang Ukraina, peraturan perundang-undangan terkait skema pasar karbon juga belum rampung.
“Saat ini fokus utama pemerintah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan seiring perang Ukraina yang mendorong inflasi domestik,” kata Febrio, 24 Juni 2022.
Febrio menjelaskan bahwa pajak karbon akan tetap diterapkan pada tahun ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Pajak karbon tetap dikenakan pertama kali pada PLTU Batu Bara dengan mekanisme cap and tax,” katanya. Menurut Febrio, hal ini akan mendukung mekanisme pasar karbon yang diterapkan dengan mekanisme cap and trade yang sudah berlangsung di antara PLTU dan sudah dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Febrio menekankan bahwa peraturan terkait pajak karbon masih terus dimatangkan oleh semua kementerian dan lembaga, dengan menimbang semua aspek termasuk perdagangan karbon dan pencapaian target NDC.
Pemerintah, kata Febrio, juga tetap menjadikan penerapan pajak karbon di 2022 sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase dalam pertemuan tingkat tinggi G20 pada akhir tahun. Pemerintah, kata dia, juga mendorong aksi mitigasi perubahan iklim, termasuk strategi mekanisme transisi energi.
Energy Transition Mechanism kelak menjadi jalan untuk mempensiunkan PLTU Batu Bara (passing down coal). Pemerintah mendorong akselerasi pembangunan pembangkit listrik energi baru dan terbarukan.
Pajak karbon tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disepakati antara pemerintah bersama DPR pada 4 Oktober 2021. Tarifnya Rp 30.000 per ton emisi setara CO2. Penerapannya berupa pilihan kepada produsen emisi jika masih ada gas rumah kaca yang belum terjual habis dalam skema perdagangan karbon.
Ada tiga skema jual-beli karbon dalam perdagangan emisi. Cap and trade atau batasi dan perdagangkan. Skema ini memungkinkan satu pihak yang memproduksi emisi melebihi batas yang ditetapkan pemerintah, bisa membeli hak mengemisi pihak lain.
Skema lain adalah karbon off set, yakni pengurangan karbon dari para produsen. Jika setelah membeli hak mengemisi masih ada gas rumah kaca tersisa, pihak tersebut bisa membayar pajak karbon.
Dengan tarifnya yang murah, pajak karbon akan jadi pilihan utama produsen emisi "mencuci" dosa lingkungan mereka. Harga karbon Indonesia US$ 2 per ton. Jika tarif pajak sama dengan harga karbon, produsen emisi lebih senang membayar pajak karena prosesnya tidak lebih rumit ketimbang negosiasi lewat perdagangan karbon.
Di negara lain, tarif pajak karbon sangat tinggi. Di Eropa, bisa tembus US$ 100 per ton. Sebab, pajak karbon ditujukan untuk memaksa produsen emisi menurunkan gas rumah kaca mereka dalam skema perdagangan karbon sebagai bagian dari mitigasi krisis iklim.
Pajak karbon akan mendorong inflasi karena menaikkan biaya produksi produsen dan industri. PLN telah mengumumkan tarif listrik telah naik untuk golongan di atas 3.500 ampere sebesar 17,6% per 1 Juli 2022.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Alumni Institut Teknologi Bandung dan Universitas Indonesia
Topik :