Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 25 Juni 2022

Cara Satgas PMK Mencegah Wabah Meluas                                                           

Ada pembatasan lalu lintas ternak di 11 provinsi yang masuk zona merah. Sebanyak 800 ribu ternak akan divaksin sebelum Hari Raya Idul Adha.

Penyakit mulut dan kuku (PMK) (Foto: Free Vector Image/Pixabay)

SATUAN Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku menggelar rapat koordinasi perdana pada Jumat, 24 Juni 2022, pagi. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Suharyanto, yang menjadi Ketua Satgas PMK, mengatakan bahwa hewan ternak di 215 kabupaten dan kota di 19 provinsi telah terpapar PMK.

Semua kecamatan di Jawa Timur dan Jawa Tengah telah terpapar, sementara di Jawa Tengah bagian barat hewan ternak yang terpapar virus PMK mencapai 93%. “Provinsi yang belum terkena wabah harus waspada, harus tetap membentuk Satgas,” kata Suharyanto. Dia menekankan perkembangan penularan PMK dari dua provinsi ke 19 provinsi itu cepat sekali.

Konstruksi Kayu

PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dan menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kambing, domba, kerbau, dan babi. Belum ada obat khusus mencegah PMK. Hewan ternak yang sudah terpapar hanya bisa ditingkatkan daya tahan tubuhnya. Penyakit ini juga membuat hewan ternak lebih rentan diserang infeksi bakteri sehingga perlu diberikan antibiotik.

Vaksinasi merupakan salah satu cara memberikan kekebalan pada ternak yang belum terinfeksi PMK. “Di 19 provinsi, kami selamatkan hewan ternak yang masih sehat agar tidak tertular PMK. Penyakit ini mempengaruhi kehidupan ekonomi dan masyarakat,” kata Suharyanto.

Menurut dia, penanganan PMK tidak akan jauh berbeda dengan penanganan Covid-19 yang hingga saat ini masih dilakukan. Struktur dan manajemen Satgas PMK masih sama dengan Satgas Covid-19, bedanya hanya keterlibatan Kementerian Pertanian dan lembaga yang relevan untuk sektor peternakan dan kesehatan hewan.

Saat ini zona merah PMK ada di 11 provinsi. Untuk wilayah ini pemerintah menerapkan pembatasan lalu lintas lalu lintas hewan (lockdown). Suharyanto mengatakan tidak ada mobilisasi hewan ternak antar daerah, bahkan jika kebutuhan hewan ternak menjelang Idul Adha tidak terpenuhi. “Khusus kabupaten dan kota yang belum terkena, pintu masuk wilayahnya harus dijaga, hingga PMK teratasi, pintu dan batas-batas kabupaten kota yang belum kena PMK ditutup dulu,” kata Suharyanto.

Posko-posko yang ada juga diminta memastikan tidak ada mobilisasi hewan ternak. “Posko-posko Covid-19 yang sudah tidak aktif, mohon diaktifkan lagi,” kata Suharyanto. Satgas PMK akan memonitor, mengawasi dan melaksanakan pengetesan (testing), pelacakan (tracing), dan vaksinasi. “Penanganan PMK sama seperti menangani Covid-19,” kata Suharyanto. Satgas PMK, kata dia, juga mendukung pengembangan terapi alternatif pendukung seperti plasma konvalesen.

Juru Bicara Satgas PMK, Wiku Adisasmito, menambahkan perlunya integrasi sistem pendataan ternak di Indonesia dengan akurat. “Pengembangan bukan hanya dalam bentuk digital, tetapi struktur data lengkap, daerah bisa melaporkan data sendiri dan tidak boleh ada data yang berbeda, di pusat dan daerah,” kata Wiku. Sistem yang sudah terintegrasi bisa mempercepat proses vaksinasi.

Satgas juga tengah mendata kebutuhan vaksin dan tenaga vaksinator, termasuk mendata otoritas veteriner dan dokter hewan yang tersedia dan berfungsi di setiap daerah. “Dokter hewan dari aparatur sipil negara atau bukan, harus mumpuni di daerah untuk vaksinasi,” kata Wiku.

Pemerintah telah mendatangkan 800.000 vaksin PMK. Sisa sebanyak 655.000 dosis akan diberikan kepada ternak yang sehat sebelum Idul Adha. Kebutuhan sekitar 2 juta dosis vaksin sedang dalam proses penganggaran di Kementerian Keuangan.

Saat ini ada 10 provinsi dan 421 kabupaten kota yang tidak memiliki pejabat otoritas veteriner (POV). Wiku mengatakan Satgas PMK akan segera menunjuk pejabat otoritas veteriner di wilayah yang belum memilikinya. "Agar bisa ditetapkan kendali dari nasional sampai ke daerah untuk pengobatan dan vaksinasi,” kata dia.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachamatarwata menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan akan mengalokasikan anggaran untuk penanganan PMK. Menurut dia sebenarnya anggaran mencegah wabah PMK meluas memakai anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) seperti penanganan Covid-19 tidak terlalu cocok. 

"Tapi dari mana pun pasti ada dari APBN. Kami siapkan besarannya, anggarannya kami telaah dan tajamkan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Pertanian,” katanya. Isa menjelaskan bahwa ada unsur kedaruratan terkait dengan meluasnya kasus PMK sehingga harus direspon dengan cepat.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumni Institut Teknologi Bandung dan Universitas Indonesia

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain