Kabar Baru| 27 Juni 2022
TORA untuk Keadilan Penguasaan Lahan
SEBUAH berita di Tempo memantik komentar Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud Md. Menurut Mahfud, berita tersebut beda objek. Tempo menyebut lahan yang telah diberikan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat melalui program tanah objek reforma agraria (TORA) disita kembali oleh Satuan Tugas Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dipimpin Mahfud.
Lahan tersebut ada di Jasinga Bogor, Jawa Barat. Menurut Mahfud, lahan itu eks lahan perkebunan PT Cimayak Cileles yang terafiliasi ke Bank Namura Internusa. Sementara Tim Satgas BLBI menyita hotel dan lapangan golf milik PT Bogor Raya Development yang terafiliasi ke Bank Aspac. “Lokasi keduanya jauh,” tulis Mahfud di Twitter pada 26 Juni 2022.
Mana yang benar? Pada 27 Juni 2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang membuat rilis akan mendalami masalah itu. Soalnya, lahan yang dibagikan kepada masyarakat Jasinga adalah lahan TORA, yang diambil dari hak guna usaha yang tak diperpanjang setahun setelah masa berlakunya berakhir. Apa itu TORA?
Sy mau jelaskan posisi kasus berita di https://t.co/m0geelV070 di bwh ini: Tanah2 yg jadi obyek berita tsb tak terkait dan berada jauh di luar aset Bank Aspac (lapangan golf, hotel, dll) yg disita oleh Satgas BLBI Rabu tgl 21 Juni '22. Obyek berita keliru. https://t.co/WKemwWey7e
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 25, 2022
Menurut Kementerian ATR, di Jasinga itu ada 300 bidang lahan yang telah didistribusikan kepada masyarakat. Pemberian sertifikat hak milik lahan di Jasinga itu terjadi pada Hari Agraria, 22 September 2021. Presiden Jokowi membagikan 124.120 sertifikat tanah di 26 provinsi. Untuk Kecamatan Jasinga dan Pamijahan ada 500 bidang lahan seluas 42,74 hektare.
Menurut petani penerima sertifikat kepada Tempo, Satgas BLBI menyatakan sertifikat itu tidak sah karena lahannya objek sitaan BLBI. Satgas ini dibentuk pemerintah untuk menyelesaikan problem menahun pengembalian utang Bank Indonesia sewaktu bail out sejumlah bank di masa krisis moneter 1997. Menteri Mahfud menjadi Ketua Dewan Pengarah.
Untuk menyelamatkan bahaya sistemik kehancuran bank, Bank Indonesia memberikan bail out. Bank Namura Internusa tercatat menerima kucuran Rp 123 miliar. Karena tak bisa membayar, pemerintah menyita aset-asetnya. Salah satunya aset perkebunan PT PT Cimayak Cileles, setelah pemegang saham Bank Namura membayar utang Rp 303 juta dan menyerahkan aset Rp 87 miliar pada 2011
Lahannya kemudian masuk ke dalam TORA. Dasar TORA adalah Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang reforma agraria. UU ini berkhidmat pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Meski ada sejak 1960, TORA baru serius disusun dalam sepuluh tahun belakangan. Sejak 1960, orientasi kebijakan pemerintah mendistribusikan lahan kepada korporasi dengan dalih “ekonomi menetes”, yakni mengelola sumber daya alam melalui dunia usaha untuk mendapatkan pajak sebesarnya.
Akibatnya, terjadi ketimpangan karena pasal 33 dimaknai sebagai lahan yang bukan hak milik adalah lahan negara. Lahan milik mensyaratkan sertifikat. Sehingga masyarakat yang tak memiliki sertifikat, meski telah tinggal di lahan tersebut, akan digusur jika pemerintah memberikan izin usaha di atasnya. Tak hanya ketimpangan terhadap penguasaan lahan, manajemen sumber daya alam seperti ini memantik konflik sosial.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014-2019, TORA dari kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare. Dalam RPJMN 2020-2024, luas TORA naik menjadi 9 juta hektare. Hingga akhir 2021, luas TORA yang sudah didistribusikan seluas 2,75 juta hektare.
TORA mengakomodasi “ketelanjuran”, istilah di dunia kehutanan dan penguasaan lahan sebagai penguasaan lahan negara oleh individu atau kelompok. Dengan TORA, pemerintah akan melegalkan permukiman atau penguasaan lahan dengan memberikan sertifikat hak milik. Adapun legalisasi hak milik seperti di Jasinga adalah lahan negara yang “telanjur” digarap masyarakat.
Selain TORA, “ketelanjuran” penguasaan lahan di kawasan hutan juga diselesaikan melalui perhutanan sosial. Apa beda TORA dan perhutanan sosial? Jika TORA dilaksanakan Kementerian ATR, perhutanan sosial oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jika TORA berupa sertifikat hak milik, perhutanan sosial hanya hak legal mengakses kawasan hutan selama 35 tahun.
Luas perhutanan sosial yang dialokasikan 12,7 juta hektare. Hingga pertengahan 2022, realisasinya baru 5 juta hektare. TORA dan perhutanan sosial terutama ditujukan untuk mengurangi ketimpangan akses masyarakat terhadap sumber daya lahan.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :