Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 08 Juli 2022

Kusutnya Pengakuan Hutan Adat

Pengakuan hutan adat dan masyarakat adat tertatih-tatih karena regulasi yang ambigu. Contoh dari Amerika.

Pengakuan hutan adat

TIDAK ada hutan adat tanpa masyarakat adat. Sebaliknya, mungkin ada masyarakat adat tidak punya hutan adat. Dari banyak sumber, luas hutan adat di seluruh Indonesia tidak lebih dari 5% dari kawasan hutan seluas 125,2 juta hektare. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hutan adat yang telah diakui secara hukum mencapai sekitar 3,66 juta hektare.

Sejak awal berdiri negara ini, sebenarnya masyarakat adat punya tempat tersendiri. Undang-Undang Nomor 5/1967 tentang ketentuan pokok kehutanan, hutan adat diatur secara khusus di pasal 17. 

Konstruksi Kayu

Masalahnya, konstitusi ini tak diimplementasikan dengan serius oleh pemerintah. Keberpihakan pada investor dalam mengelola hutan membuat masyarakat adat tersisih dari ruang hidup mereka.

Ini karena secara regulasi juga ambigu. Penjelasan pasal 17 UU/5/1967 menyebutkan “…andaikata hak ulayat suatu masyarakat adat digunakan untuk menghalang-halangi rencana umum pemerintah, misalnya, menolak dibukanya hutan untuk proyek-proyek besar, atau untuk kepentingan transmigrasi dan lain sebagainya. Demikian pula tidak bisa dibenarkan apabila hak ulayat dipakai sebagai dalih bagi masyarakat adat membuka hutan secara sewenang-wenang”.

Dengan pengaturan ini tak mengherankan jika banyak meletup konflik tenurial antara masyarakat adat dengan perusahaan pemegang konsesi kehutanan. Konflik yang terus terjadi hingga hari ini.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sebuah LSM, mencatat 241 konflik agraria sepanjang 2020. KPA juga mencatat jumlah konflik agraria di sektor perkebunan dan sektor kehutanan meningkat 28% dan 100% dibanding 2019.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan hutan adat hutan bukan  hutan negara. Sayangnya putusan MK yang membatalkan pasal 5 ayat (2) UU Kehutanan itu tidak diikuti perubahan pasal 67 tentang mekanisme pengakuan hutan adat.

Akibatnya, pengakuan hutan adat yang mensyaratkan peraturan daerah berjalan sangat lambat. Sampai 25 Januari 2022, perhutanan sosial sudah terdistribusi 4,9 juta hektare dari target 12,7 juta hektare, hutan adat baru seluas 21.288 hektare untuk 6.170 keluarga.

Masyarakat adat sedang harap-harap cemas menanti pembahasan RUU Masyarakat Adat yang akan menganulir mekanisme pengakuan hutan dan masyarakat adat. Mungkin kita perlu melihat bagaimana pemerintah Amerika Serikat menelurkan hak mengelola sumber daya alam bagi suku Navajo Indian, yang tersebar di timur laut Arizona dan wilayah barat laut New Mexico. 

Merujuk pengakuan suku Navajo, konstitusi Amerika memiliki kedaulatan mandiri selain kedaulatan pemerintah negara bagian dan federal. Menariknya, masyarakat adat tidak diwajibkan untuk mematuhi Konstitusi Amerika Serikat dalam membangun model pemerintahan dan menentukan hukum yang berlaku bagi mereka karena mereka merupakan pihak ekstrakonstitutional.

Berkaca dari sejarah Navajo, pemerintah Indonesia bisa memberikan kewenangan lebih luas kepada masyarakat adat dalam eksploitasi sumber daya alam di sekitar ruang hidup mereka.

Selama ini eksploitasi ekonomi dari sumber daya alam di tanah masyarakat adat mengabaikan prinsip partisipatif dan pembagian keuntungan yang adil dan merata. Hal ini karena ketiadaan mekanisme yang adil dalam pembagian keuntungan atas hasil eksplorasi atas sumber daya alam yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.

Masyarakat adat Navajo memiliki peran penting dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan sumber daya alam di wilayah mereka, termasuk melaksanakan kekuasaan untuk mengeluarkan sewa atau izin, dan menetapkan tarif untuk sewa dan royalti, serta berbagai manfaat lain yang diperoleh dari eksploitasi sumber daya alam.

Selain itu, mereka memiliki legal standing untuk melakukan proses penuntutan atau gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat apabila ada pelanggaran komitmen keuntungan yang adil dan merata atas pemanfaatan sumber daya alam di wilayah masyarakat dan hutan adat Navajo.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain