Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 12 Juli 2022

Denda Pajak Uji Emisi Jakarta

Pemerintah Jakarta akan menerapkan denda pajak bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Ini ketentuannya.

Denda pajak uji emisi Jakarta

PEMERINTAH Jakarta akan menerapkan denda pajak bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun yang tak lolos uji emisi. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto, ketentuan ini akan mulai berlaku Desember 2022.

“Koefisien dendanya masih kami bahas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan,” kata Asep Kuswanto dalam rilis 12 Juli 2022. 

Konstruksi Kayu

Dasar hukum kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 206 Ayat 2 (a) mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Sementara Pasal 531f mengatur pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Menurut Asep, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Soalnya sumber polusi terbesar di DKI Jakarta adalah sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.

Jakarta punya target ambisius menurunkan emisi karbon sebanyak 50% pada 2030. Emisi dari sektor transportasi di Jakarta menyumbang 75% polusi udara Jakarta.

Selain kendaraan bermotor, sumber emisi Jakarta paling besar adalah sektor energi sebanyak 22,8 juta ton, lalu sampah, dan penggunaan lahan. Pada 2020, Jakarta memproduksi emisi 54,1 juta ton setara CO2. Saat ini, kata Asep, Jakarta baru bisa menurunkan emisi karbon 26%.

Bulan lalu, secara berturut-turut, kualitas udara Jakarta menjadi yang terburuk dan paling tak sehat di dunia. Penurunan angka infeksi Covid-19 dan pelonggaran karantina wilayah membuat aktivitas penduduk Jakarta dan kota sekitarnya berangsur normal.

Akibatnya, emisi kendaraan bermotor Jakarta, ditambah musim kemarau kering plus industri yang mulai menggeliat membuat udara Jakarta menjadi superkotor.

Menurut Greenpeace, LSM lingkungan, pada 2020 polusi udara Jakarta menyedot anggaran kesehatan sebesar Rp 21,5 triliun setahun. Angka ini setara dengan 26% anggaran DKI pada 2020.

Karena itu pemerintah Jakarta akan mendorong penduduk memakai kendaraan umum melalui perluasan akses transportasi publik. Selain itu dalam Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara juga telah mengatur untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi.

Uji emisi menjadi salah satu cara menekan emisi karbon di Ibu Kota. Denda pajak bagi pelanggar uji emisi Jakarta akan menjadi disinsentif dalam mencapai target mitigasi krisis iklim.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain