Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 13 Juli 2022

Areal Tumpang Tindih Izin 77,3 Juta Hektare

Tumpang tindih izin pemanfaatan lahan mencapai 77,34 juta hektare. Rumit.

Tumpang tindih izin pemanfaatan lahan

PERENCANAAN tata ruang kunci mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Namun, masih banyak tumpang tindih peruntukan ruang yang terjadi akibat kesalahan dan kurangnya koordinasi pemanfaatannya. “Berdasarkan peta tematik wilayah Indonesia, 40,6% atau 77,3 juta hektare lahan terindikasi tumpang tindih izin di atasnya,” kata Roni Saputra, Direktorat Hukum Auriga Nusantara pada Webinar 11 Juli 2022.

Karena itu penegakan hukum menjadi krusial dalam kebijakan menata ruang hidup. Tata ruang mengatur bagaimana pemanfaatan ruang dapat sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya. Penataan ruang juga mengatur pembagian peruntukan wilayah untuk dimanfaatkan agar tidak terjadi tumpang tindih.

Konstruksi Kayu

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada 3.900 indikasi pelanggaran tata ruang di 121 kota/kabupaten. Jenis pelanggaran paling banyak tidak sesuainya ruang lingkungan dengan tujuan, tdak ada akses publik, tidak memenuhi perizinan, dan tidak memiliki izin. “Pelanggaran itu hanya ditindak melalui penertiban," kata Roni.

Alih-alih membereskan kekacauan tata ruang itu, kata Roni, Undang-Undang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 26/2007 malah membingungkan, terutama dalam hal penegakan hukum tumpang tindih izin pemakaian ruang.

Misalnya, Roni mencontohkan, saat ada pelanggaran tata ruang, hukumannya hanya berupa sanksi administratif dan pidana secara bersamaan. Konsep tersebut dikenal dengan istilah komulasi eksternal dimana satu perbuatan bisa dijatuhkan dua sanksi.

Menurut Roni, sanksi yang benar memakai asas ultimum remedium, yakni sanksi administratif terlebih dahulu baru sanksi pidana. Dengan menerapkan sanksi perdata dan pidana, akan membuka banyak celah atau kelonggaran hukum bagi pelaku pelanggaran tata ruang.

Setuju dengan Roni, Sulistianto dari Komisi Pemberantasan Korupsi menilai bahwa koordinasi atau kolaborasi kementerian lembaga belum optimal dalam menegakkan hukum untuk mencegah pelanggaran tata ruang.

KPK menilai tumpang tindih izin di kawasan hutan, misalnya, terbagi dalam dua tipe. Pertama, tumpang tindih yang sudah selaras antara rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kawasan hutan; kedua, tumpang tindih yang tidak selaras antara RTRW dan kawasan hutan.

Dengan tipe pelanggaran ruang itu, KPK menyusun satu peta pemanfaatan ruang. Namun, satu peta ini juga belum bisa mencegah pelanggaran dan tumpang tindih pemanfaatan ruang. “Paling penting adalah protokol atau mekanisme kolaborasi antar lembaga agar penegakan hukum lebih efektif,” kata Sulistianto.

Menurut Ariodilah Virgantara, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau, Hak Atas Tanah. Aturan ini menekankan sanksi administratif yang memerlukan dukungan pemerintah daerah.

Pemanfaatan ruang menyangkut multisektor, multilembaga, multikewenangan. Untuk menyelesaikan tumpang tindih pemanfaatan ruang perlu keselaran dan kolaborasi antar lembaga yang punya kewenangan memberikan izin sehingga terjadi tumpang tindih itu.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain