FOLU net sink adalah penyerapan emisi karbon di sektor kehutanan dan pemakaian lahan menjadi kebijakan utama dalam mitigasi krisis iklim hingga 2030. Setelah pemegang konsesi bisnis kehutanan, masyarakat adat punya peran penting dalam mendukung pencapaian target penyerapan gas rumah kaca. Sebab, mereka bersentuhan langsung dalam mengelola lahan hutan.
Sektor kehutanan hendak menurunkan emisi karbon sebanyak 17,4% atau 140 juta ton setara CO2 dalam skenario penurunan emisi nasional 29% dengan usaha sendiri hingga 2030. Salah satu caranya adalah dengan rehabilitasi kawasan hutan. Sebagai komunitas yang hidup di dalam dan sekitar hutan, masyarakat adat memegang peran penting dalam menjaga hutan tetap menjadi pengendali iklim mikro.
Bagi masyarakat adat, hutan adalah sumber dan ruang hidup mereka. Sehingga, sudah terbukti dalam sejarah, mereka akan menjaga hutan di sekitarya. Dengan perlindungan hutan secara sukarela itu, mitigasi krisis iklim akan sangat tergantung pada peran masyarakat adat. Arundhati Roy, penulis India, mengatakan bahwa "pahlawan iklim yang sebenarnya bukan mereka yang rapat di gedung-gedung tinggi yang sejuk, melainkan mereka yang bertarung menjaga hutan dengan marahabaya yang mengintai setiap saat."
Menurut Agung Wibowo, Direktur Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologi (HuMa), agar masyarakat adat bisa memainkan peran menjaga hutan, pemerintah perlu menyelesaikan terlebih dahulu problem menahun yang membelit mereka, yakni kepastian kawasan yang menjadi ruang hidup masyarakat adat.
Tanpa memiliki kepastian hukum, masyarakat adat akan selalu dianggap penduduk ilegal sehingga mereka akan disibukkan dengan konflik sosial, dengan pemegang konsesi maupun dengan pemerintah.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), LSM, mencatat bahwa sekitar 80% wilayah masyarakat adat yang sudah terdata tertindih oleh izin konsesi bisnis kehutanan. Agung mengutip data Kementerian Agraria dan Tata Ruang bahwa sekitar 77,3 juta hektare lahan hutan memiliki izin yang tumpang tindih. Di dalamnya ada ruang-ruang hidup masyarakat adat.
Selama ini, kata Agung, pengakuan terhadap hutan dan masyarakat adat masih didorong oleh motif ekonomi dan ekologi serta tatanan perlindungan adat. "Keliru jika itu yang jadi motif pemerintah mengakui keberadaan masyarakat adat,” kata dia dalam webinar "Menjaga Hutan Menjaga Indonesia" oleh Forest Digest dan Yayasan Madani Berkelanjutan, 14 Juli 2022.
Dengan motif seperti itu masyarakat adat kesulitan mengakses ruang hidup mereka karena problem legalitas. Pada 2012, Mahkamah Konstitusi membuat putusan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Tapi putusan itu tak menganulir pasal 67 Undang-Undang Kehutanan yang mewajibkan pengakuan hutan adat melalui perangkatn hukum peraturan daerah.
Akibatnya, terjadi tabrakan hukum. Apalagi UU Masyarakat Hukum Adat juga tak kunjung disahkan oleh DPR. Sebagai jalan tengah, pemerintah lalu mengakui hutan adat melalui mekanisme perhutanan sosial yang posisinya tak setara dibanding undang-undang. Setelah UU Cipta Kerja terbit, perhutanan sosial ditambahkan dalam UU Kehutanan. Tapi hutan adat tetap dalam ruang lingkung skema ini.
Dengan mekanisme legal dalam pengakuan hutan adat, menurut Agung, masyarakat adat cenderung kesulitan memenuhi syarat-syarat legalnya. Selama ini masyarakat adat memakai hukum adat mereka dalam menyelesaikan problem-problem mereka, termasuk dalam merawat hutan yang menjadi ruang hidupnya.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 itu, ada 297 produk hukum daerah yang mengakui keberadaan hutan adat dengan luas 453.831 hektare. Walaupun sudah ada itu, kata Agung, masyarakat adat masih ada yang belum bisa mengakses hutan mereka. “Artinya, putusan MK belum jadi solusi legal bagi pengakuan masyarakat adat,” tambah Agung.
Peraturan daerah dalam pengakuan hutan dan masyarakat adat mensyaratkan berbagai bentuk akses hutan. Ada pengaturan, pengaturan dan penetapan, penetapan subjek, penetapan subjek dan objek, dll. Celakanya, semua syarat itu acap ditafsirkan berbeda-beda oleh para pembuat kebijakan di tiap daerah.
Dalam Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan tahun 2022, diketahui luasan hutan adat yang berkontribusi untuk penurunan emisi hanya 75.802 hektare dari 89 unit hutan adat. Artinya, peran masyarakat adat yang besar hanya diakui sedikit dalam kebijakan FOLU net sink.
Jika mengacu para rekomendasi Rapat Koordinasi Hutan Adat, luat hutan adat yang bisa diandalan dalam penyerapan meisi bisa lebih luas. “Namun hasil Rakornas itu juga masih problematik," ujar Agung.
Karena itu ada yang bertentangan dan bertolak belakang di sini. Di satu sisi FOLU net sink mengandalkan masyarakat adat, di sisi lain pengakuannya masih terlalu sedikit dan terganjal hukum. Akibatnya, mitigasi krisis iklim melalui penyerapan emisi karbon di sektor kehutanan bisa terganjal akibat problem utama masyarakat dan hutan adat tak dibereskan terlebih dahulu.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University
Topik :