Kabar Baru| 21 Juli 2022
Ada KHDPK, Ada KHDTK. Apa Bedanya?
REGULASI Indonesia penuh dengan singkatan dan akronim. Menurut seorang ahli bahasa, akronim dan singkatan menunjukkan kita gagal menyederhanakan persoalan. Bisa juga karena kekhawatiran bahasa tak cukup menjangkau makna yang spesifik. Seperti KHDPK dan KHDTK. Apa bedanya?
KHDPK adalah kawasan hutan dengan pengelolaan khusus. Dalam aturan terbaru, istilah ini muncul di pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Di PP 23/2021 disebutkan bahwa KHDPK adalah areal hutan yang pengelolaannya tak dilimpahkan kepada BUMN kehutanan yang mencakup hutan produksi dan hutan lindung di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Artinya, KHDPK adalah areal yang tak dikelola Perhutani.
Selama ini Perhutani mengelola hutan Jawa yang berada di luar kawasan konservasi di Taman Nasional. Luasnya 2,4 juta hektare. Ada enam tujuan KHDPK di hutan Jawa, yakni untuk a. perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, atau pemanfaatan jasa lingkungan.
Meski opsi, karena banyak, KHDPK mengambil alih areal kawasan hutan yang selama ini kelola Perhutani. Dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287/2022, luasnya 1,1 juta hektare.
Ada empat klaster pengambilalihan lahan Perhutani ke dalam KHDPK: lahan tidak produktif, hutan lindung yang tak dipulihkan, lahan setengah produktif terutama di areal izin pengakuan perlindungan kemitraan kehutanan (Kulin KK), dan hutan yang masih produktif tapi punya sengketa sosial.
Pengelolaan khusus dalam KHDPK, dengan enam pilihan skema tadi, syaratnya tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan, tidak mengubah bentang alam, dan tutupan lahannya bukan hutan primer.
Beda KHDPK dan KHDTK salah satunya di wilayah. Jika KHDPK hanya di hutan Jawa, KHDTK untuk seluruh kawasan hutan di Indonesia. KHDTK adalah kawasan hutan dengan tujuan khusus. Apa tujuan khusus dalam KHDTK?
Di pasal 109 PP 23/2021, ada tiga tujuan khusus KHDTK: untuk penelitian dan pengembangan kehutanan, pendidikan dan pelatihan kehutanan; atau untuk tujuan religi dan budaya setempat. KHDTK bisa diajukan untuk semua jenis kawasan hutan, kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.
Maka di dalam KHDPK bisa ada KHDTK. Di dalam konsesi kehutanan bisa ada KHDTK. Bahkan di zona atau areal yang dikelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Khusus KPH luas KHDTK maksimal 5% dari areal kelolanya. Sementara untuk cagar budaya dan religi maksimal 10 hektare.
Lembaga yang hendak mengajukan KHDTK di sebuah kawasan hutan harus menyusun proposal kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena izin dari Menteri, menteri pula yang bisa mencabutnya jika terjadi pelanggaran.
Jadi, demikianlah perbedaan KHDPK dan KHDTK. Ada locus dan tujuan yang berbeda dari dua istilah yang hanya beda satu kata ini.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :