Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 25 Juli 2022

Mengapa Sebuah Kebijakan Publik Gagal?

Kebijakan publik acap gagal hanya dengan aturan mencegah korupsi. Ada faktor paling penting.

Kegagalan kebijakan antikorupsi

KEBERHASILAN atau kegagalan sebuah kebijakan publik terjadi karena faktor-faktor yang acap tak terjelaskan. Sebab, kegagalan sebuah kebijakan, selain karena isi peraturan dan prosedur melaksanakannya, juga karena tak mendapatkan dukungan. Ketiadaan dukungan akibat ada kepentingan lain di luar kebijakan. Misalnya, kesempatan memanfaatkan kebijakan dan kegiatan serta pembiayaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Dari pengakuan staf beberapa pemerintah daerah, kegiatan dan pembiayaan adalah satu paket untuk mengakomodasi kepentingan tertentu dalam sebuah kebijakan publik. Paket-paket itu telah terstruktur yang menjadi problem utama dan mendasar mengapa sebuah kebijakan gagal mencapai tujuan, yakni memberi kemudahan hingga menyejahterakan masyarakat.

Konstruksi Kayu

Dukungan administrasi dalam pelaksanaan sebuah kebijakan acap sengaja dibuat distorsinya untuk memberikan keuntungan bagi individu atau pihak di luar pemerintahan dengan cara ilegal. Patronase dan nepotisme menjadi jalan memberikan imbalan atas dukungan politik. Dalam sebuah kebijakan, misalnya, saya menemukan ada semacam “sindrom pekerja hantu”. Para pekerja ini tidak ada tapi ada pengeluaran untuk upah mereka.

Dalam telaah akademis, penyebab dan konsekuensi perbuatan ilegal atau korupsi di sektor publik itu telah terjadi sejak beberapa dekade sebelumnya. Risalah seminalis Scott (1972) tentang korupsi politik, misalnya, membahas berbagai wajah korupsi seperti yang dikenal sekarang, yaitu korupsi birokrasi, nepotisme dan perlindungan, maupun penggunaan instrumen negara.

Penggunaan instrumen negara itu mengacu pada tindakan individu, kelompok, atau perusahaan, baik di sektor publik maupun swasta, untuk mempengaruhi pembuatan undang-undang, peraturan, keputusan, dan kebijakan negara untuk keuntungan mereka sendiri (Bank Dunia 2000). Hal ini membuat korupsi selalu terjadi.

Studi empiris yang lebih baru juga menunjukkan bahwa korupsi mendistorsi alokasi sumber daya dengan mengalihkan dana anggaran menuju kegiatan di mana suap dan komisi ilegal bisa lebih mudah dilakukan. Bentuk-bentuk proyek dan tender menjadi pintu masuk korupsi yang paling umum. 

Dalam “The Behavior of Corruption: An Empirical Typology of Public Corruption by Objective and Method” (2019), Albanese dan Artello menulis bahwa para pelaku korupsi melakukannya dengan mencuri atau menyalahgunakan wewenang. Merek setidaknya melakukan satu dari delapan jenis korupsi: penerima suap, pemberi suap, pemerasan, penipuan kontrak, penggelapan, pelanggaran resmi, penghalang keadilan dan pelanggaran peraturan.

Dengan komplikasi jenis-jenis korupsi itu, pencegahan korupsi jadi terlihat sulit. Usaha-usaha pencegahan korupsi melalui vonis hukuman yang berat dengan harapan menimbulkan efek jera, pelatihan pencegahan korupsi agar tercipta pengetahuan dasar pencegahan korupsi, atau gerakan transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah perilaku korupsi, belu sepenuhnya terbukti.

Dari wawancara saya dengan sejumlah staf pemerintahan daerah, mereka punya beberapa ide menarik mencegah korupsi agar sebuah kebijakan berhasil. Mereka mengatakan bahwa mencegah korupsi semestinya lebih dari sekadar menciptakan rasa takut terhadap ancaman atas penderitaan akibat sanksi hukum, melainkan juga mencakup risiko ditipu oleh teman sendiri, termasuk ancaman menjadi tercela.

Menurut mereka usaha pencegahan korupsi sangat kaku sehingga bisa menjadi bumerang. Sebab usaha pencegahan korupsi dewasa ini justru memaksa mitra korup menjadi bersepakat untuk diam. Menghukum pegawai negeri yang sudah menerima suap atau hadiah justru akan meningkatkan korupsi. Sebab, kata mereka, hukuman akan menempatkan para birokrat korup pada belas kasihan penyuapnya. Padahal, hubungan belas-kasihan itu akan menciptakan hubungan korup terus menerus meski hukuman sudah dijatuhkan.

Apabila pendapat itu benar, bagaimana dengan penggunaan teknologi digital untuk pencegahan korupsi?

Dalam “Towards Digital Anti-Corruption Typology for Public Service Delivery” (2021), Mutungi dkk menulis bahwa jenis alat teknologi digital untuk memerangi korupsi juga tidak berjalan dengan baik, karena ketidaksesuaiannya dengan bentuk-bentuk korupsi yang hendak dicegahnya.

Saluran seluler untuk menerima laporan sebuah tindak pidana korupsi, audit otomatis atas catatan transaksi untuk mengungkap penipuan, atau otomatisasi layanan untuk menggantikan pengambilan keputusan diskresioner oleh pejabat publik sering kali melupakan perlindungan pelapornya. Dengan kata lain, alat antikorupsi digital hanya efektif jika didukung oleh otoritas yang bertanggung jawab, yang memang hendak memakai perangkat digital memerangi korupsi.

Ujung dari semua ini adalah kepemimpinan, leadership. Pemimpin yang tak bertanggung jawab, yang masih menyisipkan kepentingan politik, yang mencari celah mencuri-curi, akan gagal meski ia seolah-olah membuat sistem yang canggih mencegah korupsi. Maka program antikorupsi tidak hanya kebijakan, teknologi, lebih jadi dari itu adalah niat yang kuat dan murni untuk benar-benar mencegah korupsi sebagai kejahatan yang membuat Indonesia tak kunjung ke mana-mana.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain