Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 30 Juli 2022

Perjanjian Polusi Plastik Dunia

Majelis Lingkungan PBB mengeluarkan resolusi mengakhiri polusi sampah plastik. Indonesia bersiap turut serta.

Tempat penampungan sampah terpilah sebagai bahan bakar PLTSa Merah Putih Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat (Foto: Reja Rahman/FD)

PADA 2 Maret 2022 di Nairobi, Majelis Lingkungan PBB (UNEA) mengeluarkan resolusi mengakhiri polusi sampah plastik. Pada hari itu 175 negara perwakilan menandatangani perjanjian internasional penghentikan sampah plastik.

Resolusi tersebut berdasarkan tiga draf resolusi awal dari berbagai negara, yang dibahas melalui komite negosiasi antar pemerintah atau Intergovernmental Negotiating Committee (INC), yang akan mulai bekerja pada 2022.

Konstruksi Kayu

INC I (pertama) rencananya akan diagendakan di akhir tahun pada November-Desember. Indonesia sebagai negara yang turut andil dalam resolusi mengakhiri polusi sampah plastik harus turut aktif dan mengambil posisi yang kuat.

Indonesia sudah memiliki dasar hukum Undang-Undang 18/2008 tentang Pengelolaan sampah serta telah menandatangani perjanjian lain yang berkaitan dengan sampah plastik seperti Konvensi Marpol, Konvensi Stockholm, dan Konvensi Basel.

Ujang Solihin Sidik, Kepala Sub Direktorat Tata Laksana Produsen Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan Indonesia sudah melakukan empat proses menuju INC I.

Pertama, Direktorat Jenderal PSLB3 KLHK menjadi national focal point (NFP) pada pertemuan ini. Kedua, pertemuan INC I akan dilaksanakan pada 28 November hingga 2 Desember 2022 di Punta del Este, Uruguay. Pertemuan itu akan diawali dengan forum multipihak pada 26 November dan pertemuan Regional Consultation and Bureau Meeting pada 27 November secara daring dan luring.

Ketiga, Indonesia belum memutuskan keikutsertaan dalam konferensi: apakah daring atau datang ke Uruguay. Keempat, pemilihan dua anggota Biro INC Wakil Grup Asia Pasifik masih dalam proses.

Ujang juga menjelaskan bahwa Indonesia belum menentukan posisi apapun menjelang INC I. Pemerintah Indonesia, kata dia, masih mencermati pemilihan anggota Biro Asia Pasifik serta masih menghimpun beberapa catatan substansi teknis untuk diklarifikasi dalam negosiasi nanti. Catatan substansi tersebut antara lain:

  1. Skema legally binding instrument: wajib atau sukarela
  2. Batasan plastik sebagai polutan dan standardnya.
  3. Batasan full life-cycle plastic.
  4. Gap dalam technical know-howfull life-cycle plastic.
  5. Menghindari duplikasi/overlap legally binding instrument on plastic pollution dengan eksisting konvensi.
  6. Gap kapasitas negara maju dan negara berkembang -> capacity building dan transfer technical know-how.
  7. Perlunya proyek pilot melalui kerja sama bilateral atau multilateral.

“Sebagai juru bicara, Dirjen PSLB3 juga sudah menerima kertas posisi dari Aliansi Zero Waste Indonesia terkait rekomendasi mengenai perjanjian internasional tentang plastik,” kata Ujang.

Indonesia akan membentuk delegasi untuk INC I nanti dan memastikan Indonesia hadir dalam forum tersebut.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain