KONSORSIUM 27 lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan mengajukan peringatan Hari Hutan Indonesia setiap 7 Agustus. Hari hutan Indonesia pertama diperingati pada 2020. Tanggal 7 Agustus dipilih sebagai Hari Hutan Indonesia bertepatan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 5/2019 tentang penghentian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan primer dan lahan gambut.
Untuk turut memperingati Hari Hutan Indonesia karena menimbang pada Inpres 5/2019 itu, kita mesti melihat kebijakan-kebijakan kontroversial yang justru bertentangan dengan instruksi presiden tersebut sejak 2019 hingga hari ini.
Pertama, pemberian izin pembangunan jalan tambang di kawasan hutan restorasi. Liputan investigasi Tempo bertajuk “Jalan Tambang Pemutus Harapan” yang terbit 3 Agustus 2020 mengungkap izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada cicit perusahaan Rajawali Group milik pengusaha Peter Sondakh di Hutan Harapan Jambi dan Sumatera Selatan. Menteri Siti Nurbaya merevisi aturan yang melarang jalan tambang di area restorasi sebelum menerbitkan izin tersebut.
Izin itu merupakan langkah mundur upaya mengatasi perubahan iklim. Indonesia sedang berjuang menurunkan emisi 11,2 juta ton setara karbon dioksida pada 2016-2017, sebuah ikhtiar yang diapresiasi pemerintah Norwegia dengan pencairan dana hibah Rp 813 miliar yang dibatalkan oleh pemerintahan Indonesia pada 2021.
Pembukaan jalan tambang di tengah hutan itu bak pisau bermata dua dalam mitigasi perubahan iklim: selain merusak hutan yang menyerap emisi, jalan tersebut merayakan industri batu bara yang menjadi biang keladi pemanasan global. Jalan tambang yang membentang 26 kilometer di Hutan Harapan itu tak hanya akan mengorbankan hutan sekunder di sana, juga mengancam keanekaragaman flora dan fauna di area restorasi.
Restorasi ekosistem adalah kebijakan terobosan pemerintah Indonesia pada 2007 sebagai cara baru mengelola rimba. Inisiatif ini muncul setelah 34 juta hektare tutupan hutan alam Indonesia rusak akibat manajemen tak lestari industri kayu sejak masa Orde Baru pada 1970-an. Hutan Harapan di Jambi dan Sumatera Selatan salah satu pionir kebijakan ini. Area hutan di sana perlahan diperbaiki PT Restorasi Ekosistem Indonesia serta dijaga dari ancaman kebakaran, perambahan, dan pembalakan liar. Pelbagai yayasan dunia yang peduli lingkungan mengucurkan bantuan cukup besar untuk perlindungan Hutan Harapan.
Menteri Siti Nurbaya menerbitkan aturan baru tentang pinjam pakai kawasan hutan. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7/2019, ia menambahkan satu subayat pada pasal 12 yang mengizinkan pembukaan hutan untuk jalan angkut tambang. Revisi itu menjadi dasar izin jalan tambang. Meski sekilas tampak legal, izin Menteri Siti jelas melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi itu mensyaratkan perusahaan tambang harus memiliki izin jalan sebelum eksploitasi, bukan sebaliknya.
Kedua, kegiatan food estate di hutan lindung. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/2020 tentang penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate pada tanggal 26 Oktober 2020 memantik polemik pemanfaatan hutan lindung. Kawasan hutan lindung untuk food estate adalah hutan lindung yang tak sepenuhnya berfungsi lindung, yaitu dalam keadaan terbuka, terdegradasi, atau sudah tidak ada tegakan hutan.
Alasan pemerintah food estate akan memulihkan hutan dengan pola kombinasi tanaman hutan dengan tanaman pangan, ternak dan perikanan (pola agroforestri, silvopastura, wanamina). Tanaman hutan dengan berbagai kombinasi ini diharapkan memperbaiki fungsi hutan lindung.
Esensi pemanfaatan hutan lindung adalah pemanfaatan kawasan hutan yang tidak mengurangi fungsi utama hutan dan dengan tidak mengambil hasil hutan berupa kayu, seperti budi daya jamur, penangkaran satwa, dan budidaya tanaman obat dan tanaman hias. Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya, seperti pemanfaatan untuk wisata alam, pemanfaatan air, dan pemanfaatan keindahan dan kenyamanan.
Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan lindung adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak fungsi utama kawasan, seperti mengambil rotan, mengambil madu, dan mengambil buah—seperti penjelasan pasal 26 ayat (1) UU 41/1999).
Pertanyaannya, di mana food estate ditempatkan dalam pemanfaatan hutan lindung? Aturan food estate di hutan lindung mengandung tiga paradoks:
(a) food estate tidak termasuk dalam kategori pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu;
(b) menurut PP 6/2020 rehabilitasi hutan pada kawasan hutan lindung ditujukan untuk memulihkan fungsi hidrologis DAS dan meningkatkan produksi hasil hutan bukan kayu serta jasa lingkungan. Rehabilitasi hutan diselenggarakan antara lain melalui kegiatan reboisasi intensif atau agroforestri. Reboisasi agroforestri dilakukan pada lahan kritis dengan tutupan lahan terbuka, semak belukar, kebun, kebun campuran, pertanian lahan kering dan terdapat aktivitas pertanian masyarakat. Dari penjelasan KLHK tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan
(c) food estate dalam hutan lindung bisa menjadi jalan melegalkan perambahan hutan dalam kawasan hutan lindung yang selama ini memang telah marak.
Ketiga, kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHPK). Melalui kebijakan ini pemerintah akan mengambil alih hampir 50% areal pengelolaan Perum Perhutani seluas 2,4 juta hektare.
Saat ini hutan pulau Jawa hanya hanya sekitar 24% dari luas total daratan. Dari luas hutan itu hanya 19% punya tutupan hutan—kurang dari separuh tutupan hutan seharusnya dalam satu pulau.
Di Jawa, selain hutan dikelola Perhutani, juga ada kawasan konservasi berupa taman nasional dan hutan rakyat. Menyusutnya luas hutan di Jawa untuk pertanian, industri, permukiman, infrastruktur, kawasan komersial, dikhawatirkan makin memperparah daya dukungnya.
Pemerintah mengklaim kebijakan KHDPK justru untuk melindungi hutan Jawa, antara lain memulihkan hutan yang rusak, menyelesaikan konflik sosial melalui perhutanan sosial. Jika benar tujuan ini, seharusnya pemerintah menetapkan kecukupan luas kawasan hutan dan tutupan hutan berdasarkan wilayah DAS, pulau, provinsi.
Perlindungan hutan amat penting di tengah target-target pemerintah sendiri dalam menurunkan emisi karbon. Dalam mitigasik krisis iklim, pemerintah hendak menurunkan emisi 29% dari 2,87 miliar ton setara CO2 pada 2030. Sektor kehutanan akan menurunkan emisi paling besar, yakni 17,5%. Peringatan Hari Hutan Indonesia 7 Agustus 2022 sebaiknya menekankan pada tujuan-tujuan perlindungan hutan sebagai ekosistem penyerap emisi alami.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :