Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 13 Agustus 2022

Pemerintah Percepat Pengadaan Laboratorium PMK

PMK meluas hingga 24 provinsi. Laboratirum PMK segera bertambah.

sapi-sapi perah di peternakan (ilustrasi: Petra Bosse/Pixabay)

SATUAN Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) mengumumkan Kementerian Pertanian telah menunjuk 12 laboratorium untuk uji sampel PMK secara nasional. Sebanyak 27 badan karantina dan kementerian lain juga segera mengadakan laboratorium PMK. "Kami mengharapkan pemerintah daerah mengirimkan sampel hewan ternak secara berkala untuk memastikan keadaannya," kata Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar Satgas PMK, 11 Agustus 2022.

Penunjukan 12 laboratorium PMK untuk menguji sampel hewan yang terpapar virus merupakan langkah terbaru dalam usaha mencegah penyakit ternak ini meluas. Menurut Wiku, uji sampel atau testing adalah upaya diagnostik dan pemantauan untuk memastikan paparan virus PMK terhadap ternak ruminansia.

Konstruksi Kayu

Jenis tes virus PMK ada dua, yaitu Tes Swab RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) untuk mengecek hewan ternak positif atau negatif PMK dan tes Elisa untuk mengecek antibodi NSP (nonstructural protein) yang terbentuk karena vaksin atau paparan virus PMK. Kedua tes ini mengacu pada peraturan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) 2022.

Menurut Wiku, Kementerian Pertanian telah menyiapkan sebanyak 345 ribu alat deteksi untuk tes PMK. Pengadaan laboratorium PMK merupakan satu dari tiga kebijakan baru pemerintah untuk menangani PMK.

Kebijakan tes diterapkan setelah provinsi tertular PMK meluas. Hingga 10 Agustus 2022, jumlah provinsi yang tertular bertambah dua menjadi 24 provinsi, yaitu Kalimantan Timur (Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara) dan Sulawesi barat (Kabupaten Mamasa).

"Penanganan PMK yang sudah dilakukan di dua provinsi itu adalah potong bersyarat bagi hewan ternak yang terpapar PMK dan melakukan tindak pengamanan biosecurity," kata Wiku.

Selain tes, ada pula pengetatan lalu lintas hewan ternak melalui pembagian zona. Juga vaksinasi. Hewan ternak di zona merah dilarang bergerak ke wilayah zona kuning dan hijau. Hewan ternak di zona kuning hanya boleh bergerak ke zona merah. Sementara zona hijau diperbolehkan bergerak ke zona manapun, selama menerapkan biosecurity yang ketat.

Wiku menjelaskan saat ini pemerintah telah melakukan vaksinasi pada 1.224.766, berdasarkan data siagapmk.crisis-center.id per 10 Agustus 2022, yang menyasar hewan ternak yang berada di zona kuning dan merah. "Vaksinasi diutamakan untuk ternak sehat di wilayah lumbung ternak dengan kasus infeksi yang tinggi," kata Wiku. Wilayah yang dia maksud adalah: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat.

Selain itu vaksinasi digencarkandi Provinsi Bali. "Bali merupakan prioritas, karena tingginya lalu lintas nasional dan internasional. Vaksinasi di provinsi ini diharapkan bisa mencegah penularan dan perluasan wabah lewat manusia,” katanya.

Pemerintah telah mendatangkan 3 juta dosis vaksin impor dari Prancis, Cina, Brazil, dan Argentina secara bertahap. Di saat yang sama, pemerintah mendorong Pusvetma (Pusat Veteriner Farma) dan perusahaan lainnya untuk membuat vaksin PMK. “Pemerintah berharap bias memproduksi vaksin PMK dalam negeri sebanyak 2 juta dosis pada 2022 dan 30 juta dosis pada 2023," kata Wiku.

Laboratorium PMK akan membantu dalam pelacakan virus di pelbagai provinsi.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumni Institut Teknologi Bandung dan Universitas Indonesia

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain