PERDAGANGAN karbon sedang menjadi pembicaraan seru hari-hari ini. Di Indonesia, perdagangan karbon ditunggu tapi aturan teknisnya tak kunjung siap. Dua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadi turunan Peraturan Presiden Nomor 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon tak kunjung beres untuk menentukan bentuk dan skema pasar karbon Indonesia.
Beberapa negara di dunia sudah mulai melakukan praktik perdagangan karbon. Karbon menjadi komoditas baru dalam siklus ekonomi perdagangan sehingga memerlukan pasar karbon yang kredibel dan akuntabel.
Sebab, komoditas yang diperdagangkan berbentuk gas. Meski pertukaran komoditasnya adalah jasa penyerapan yang dikonversi dalam akumulasi biaya, perdagangan karbon menjadi abstrak jika tak diatur secara rigid. Tanpa aturan yang jelas, perdagangan karbon bisa jatuh pada greenwashing.
Jasa penyerapan karbon, seperti perlindungan hutan, membutuhkan biaya tak sedikit. Para produsen emisi bisa membeli atau mengganti biaya pemeliharaan ekosistem itu sesuai dengan kesepakatan yang harganya dihitung berdasarkan ton CO2. Satuan emisi karbon dioksida menjadi ukuran menghitung karbon secara umum.
Baca: Adil di Pasar Karbon
Dengan begitu, karbon bukan lagi barang gaib. Ia menjadi komoditas yang bisa dihitung dari tumbuh dan berkembangnya hutan karena karbon adalah bagian dari proses fotosintesis. Jika hutan hilang, serapan karbon di atmosfer akan menurun yang akan menaikkan jumlah karbon di atmosfer.
Indonesia memiliki stok karbon yang cukup besar mulai dari hutan mangrove seluas 3,2 juta hektare, hutan gambut seluas 20,6 juta hektare, dan hutan hujan tropis seluas 94,4 juta hektare. Estimasi serapan karbon tiga ekosistem itu jika ditotalkan berkisar 84 miliar ton setara CO2.
Zulfal Faradis, Kepala Pasar Kabon Komoditas Bursa Berjangka Indonesia (ICDX) menerangkan beberapa alasan mengapa karbon harus memasuki bursa komoditas. Pertama adalah menciptakan pasar adil transparan dan terorganisasi.
Perdagangan karbon selama ini dilakukan secara bilateral, bukan multilateral. “Jika perdagangan karbon dilakukan di bursa komoditas, pasar ini akan transparan,” kata Zulfal. Artinya harga akan berbasis pasar atau sama dengan harga yang sedang tenar di pasaran secara aktual.
Kedua pembentukan harga acuan karbon. Harga karbon di sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU) akan menjadi acuan bagi pelaku pasar. Harga karbon akan muncul secara real time dan bisa menjadi acuan dalam perdagangan.
Ketiga membuka akses pasar bagi para pelaku yang lebih luas. Perdagangan karbon di Indonesia masih belum terbuka secara luas. Alasannya market dan komunikasi yang kurang mendukung sehingga menyulitkan beberapa proyek penurunan emisi untuk melakukan penjualan langsung ke pembeli. Dengan adanya bursa, Kata Zulfal, akan ada pasar langsung, tidak ada broker sehingga akan memotong rantai pasokan dari jual-beli kredit karbon.
Baca: Cara Menghitung Karbon
Keempat membuka peluang bagi para pelaku untuk memanfaatkan kontrak berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko melalui kegiatan lindung nilai. Ini sudah banyak dimanfaatkan di berbagai negara dengan maksud agar pelaku pasar melakukan mitigasi risiko dari kredit karbon.
Kelima bursa karbon akan memberikan data yang akurat dan kredibel bagi pemangku kepentingan. Saat ini data perdagangan karbon masih belum baik karena perdagangan yang masih bilateral. “Jika sudah ikut bursa, datanya bersumber dari satu tempat saja tidak mencar-mencar,” tambah Zulfal.
Dengan demikian, pemerintah bisa memungut pajak dari penjualan kredit karbon. Bursa bisa mengkonfirmasi ukurannya.
FOLU Net Sink, penurunan emisi di sektor kehutanan dan lahan, memerlukan pasar karbon yang terorganisasi agar memberikan insentif yang tepat bagi mereka yang menjaga ekosistem hutan. Dengan pasar karbon, perdagangan karbon akan tercatat lebih akurat.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University
Topik :