JAKARTA berada di peringkat ke-6 kota paling polutif menurut State of Global Air Repot. Dalam laporan itu, Jakarta terpapar PM2.5 sebesar 5 mikogram per meter kubik. Untuk menangani itu, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta merancang strategi mengendalikan polusi udara Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto, cara mengendalikan polusi adalah dengan kolaborasi multipihak. Salah satunya dengan diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk mempertajam strategi pengendalian pencemaran udara sebagai bagian dari desain besar Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU).
“Lewat FGD kita berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di DKI Jakarta untuk merumuskan strategi pengendalian pencemaran udara, agar kualitas udara Jakarta lebih baik ke depannya,” kata Asep Kuswanto.
Strategi ini akan dirumuskan dalam dasar hukum berbentuk peraturan gubernur yang akan menjadi acuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbaiki kualitas udara Jakarta sampai 2030.
Asep mengatakan pada 2019, Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pihak yang tergugat dalam gugatan polusi udara oleh warga negara (citizen lawsuit). Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 16 September 2021, seluruh pihak yang tergugat dinyatakan lalai mengatasi polusi udara.
“Kami, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memutuskan tidak banding terhadap keputusan tersebut. Salah satu keputusan pengadilan adalah keharusan Pemprov DKI Jakarta menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) ini,” terang Asep.
GDPPU, yang kini dalam proses finalisasi, terbagi dalam tiga kategori strategi pengendalian pencemaran udara. Selain peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, ada pula kategori pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak maupun tidak bergerak. Di dalamnya, ada sejumlah strategi pengendalian pencemaran udara, yang dipaparkan dalam 79 rencana aksi.
Menurut Asep, strategi-strategi tersebut mencakup langkah-langkah pengendalian pencemaran udara dari hulu ke hilir, mulai dari pengembangan dan revisi kebijakan hingga pengawasan dan penegakan hukum. “Kegiatan-kegiatan ini kami harapkan bisa masuk ke dalam program APBD dan sumber pembiayaan lainnya oleh organisasi pemerintah daerah yang terlibat,” tambah Asep.
Beberapa langkah yang sedang dan terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta termasuk peningkatan kualitas sistem pemantauan kualitas udara, kebijakan uji emisi kendaraan bermotor, serta pengendalian polusi udara dari sektor industri.
Asep mengatakan ke depan implementasi strategi pengendalian pencemaran udara merupakan kerja bersama multipihak. FGD turut menghadirkan perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelaku sektor transportasi publik, dan mitra Pemprov DKI Jakarta. Setiap pemangku kepentingan juga dapat terus berpartisipasi dalam menciptakan udara bersih untuk Jakarta di masa depan.
Indonesia Country Coordinator for Environmental Health Vital Strategies, Ririn Radiawati, menambahkan pihaknya ikut membantu DKI Jakarta dalam kajian inventarisasi sumber emisi di DKI Jakarta dan merumuskan kebijakan pengendalian pencemaran udara di DKI Jakarta.
"Kami berkolaborasi juga dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Teknologi Nasional (ITENAS) untuk memastikan kebijakan pengendalian kualitas udara di Jakarta berdasarkan pendekatan ilmiah," ujar Ririn.
Menurut Asep Kuswanto, Jakarta masih menjadi magnet Indonesia untuk investasi dan pembangunan di Indonesia. "Sehingga kualitas lingkungan yang lebih baik bisa menarik investor berkontribusi untuk Jakarta,” kata dia. Strategi mengendalikan polusi udara Jakarta menjadi program pokok untuk menopangnya.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University
Topik :