Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 07 September 2022

Kewenangan Daerah dalam Izin Usaha Kehutanan

Izin usaha kehutanan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah daerah sangat terbatas.

Seorang penduduk menonton aktivitas bongkar muat kayu HPH Papua (Foto: Istimewa)

SEORANG Kepala Dinas Kehutanan di Sulawesi yang baru dilantik pada awal tahun ini meminta perusahaan konsesi hutan yang izinnya sudah lewat harus mengurus izin lagi. Pengurusan izin usaha kehutanan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi. Bila izin tidak diurus, katanya, pemerintah akan menertibkan peredaran hasil hutan kayunya.

Benarkah tugas pemerintah daerah bisa mengurusi izin perusahaan kayu? Bukankah izin usaha kehutanan banyak ditarik ke pemerintah pusat dengan berlakukannya Undang-Undang 23/2014 disusul UU Cipta Kerja? 

Konstruksi Kayu

UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan urusan pemerintahan konkuren selain urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi serta daerah kabupaten/kota. Bidang kehutanan masuk katagori urusan pemerintahan konkuren yang bersifat pilihan. Artinya meskipun kewenangan kehutanan bisa dibagi ke pemerintahan daerah, tergantung kebutuhan dan potensi yang ada di daerah tersebut.

Dalam matriks pembagian urusan kehutanan di lampiran UU 23/2014 disebutkan bahwa daerah kabupaten/kota hanya diberi wewenang pengelolaan taman hutan raya. Sementara untuk provinsi, dari enam sub urusan kehutanan, hanya boleh mengurus empat sub urusan dengan ruang lingkup yang terbatas, yakni:

1) pengelolaan hutan, yang meliputi:

(a) tata hutan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK);

b) rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi;

c) pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi: pemanfaatan kawasan hutan; pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; pemungutan hasil hutan; pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon;

d) rehabilitasi di luar kawasan hutan negara;

e) perlindungan hutan lindung dan hutan produksi;

f) pengolahan hasil hutan bukan kayu;

g) pengolahan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi < 6.000 m³/tahun;

h) pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi;

2) konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yang meliputi:

a) perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari taman hutan raya lintas daerah kabupaten/kota;

b) perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (Appendix) CITES;

c) pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;

3) pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan, meliputi:

(a) penyuluhan kehutanan provinsi;

b) pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan);

4) pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) lintas daerah kabupaten/kota dan dalam daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Secara praktis, untuk sub urusan perencanaan hutan (5) dan pengawasan hutan (6), kewenangan ada di pemerintahan pusat, tidak dibagi ke pemerintahan daerah. Kewenangan perencanaan hutan meliputi a) inventarisasi hutan; b) pengukuhan kawasan hutan; c) penatagunaan kawasan hutan; d) pembentukan wilayah pengelolaan hutan; dan e) rencana kehutanan nasional.

UU Cipta Kerja menarik semua izin ke pemerintah pusat, menurut pasal 26 dan 28 UU Kehutanan. Gubernur punya kewenangan memberikan izin usaha kehutanan skala menengah:

a) pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 2.000-6.000 m3;

b) pengolahan hasil hutan bukan kayu menjadi produk-produk olahan hasil hutan bukan kayu untuk skala usaha menengah; dan

c) pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 2.000-6.000 m3 per tahun yang terintegrasi dengan pengolahan hasil hutan bukan kayu skala usaha kecil atau skala usaha menengah.

Perizinan berusaha pengolahan hasil hutan skala kecil dan perubahannya diterbitkan oleh gubernur, untuk kegiatan usaha:

a) pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3 per tahun; dan

b) pengolahan hasil hutan bukan kayu menjadi produk-produk olahan hasil hutan bukan kayu untuk skala usaha kecil.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8/2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi, gubernur berwenang menerbitkan persetujuan pembuatan koridor.

Koridor hutan adalah infrastruktur jalan angkutan berupa jalan truk atau lori yang dibuat dan/atau dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu atau hasil produksi pengolahan hasil hutan kayu atau hasil produksi penggunaan kawasan hutan di luar areal perizinan atau persetujuannya. 

Gubernur berwenang menerbitkan persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan pada areal penggunaan lain yang telah dibebani perizinan non kehutanan dan hutan produksi yang telah dikonversi melalui pelepasan kawasan hutan. Dalam hal izin usaha pengolahan hasil hutan (PBPHH), yang akan diperluas kegiatannya, gubernur berwenang menerbitkan persetujuan perluasan PBPHH. 

Dalam kasus-kasus tertentu, gubernur terlibat memberikan pertimbangan dan rekomendasi teknis kepada Menteri Lingkungan, bukan sebagai penentu kebijakan atau menerbitkan persetujuan atau izin usaha kehutanan. Dalam izin pelepasan kawasan hutan produksi yang dikonversi (HPK) untuk dialihfungsikan sebagai kebun sawit, gubernur memberikan pertimbangan kelayakan pemberian pelepasan kawasan pada tahap berikutnya, setelah serangkaian kegiatan evaluasi teknis oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi sebagai kepanjangan tangan gubernur.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Nomor P.96/2018 dan P.50/2019, pelepasan kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi untuk perizinan berusaha tidak diberikan sekaligus sesuai permohonan jumlah luasnya tetapi secara bertahap. Untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di setiap provinsi:

a) untuk perkebunan paling banyak 60.000 hektare untuk satu perusahaan atau grup perusahaan, yang diberikan secara bertahap dengan luas maksimal 20.000 hektare dengan pelepasan lahan berikutnya setelah evaluasi pemanfaatan pelepasan lahan hutan sebelumnya;

b) untuk perkebunan tebu paling banyak 100.000 hektare untuk satu perusahaan atau grup perusahaan yang diberikan bertahap dengan luas maksimal 25.000 hektare dan proses pelepasan berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi pemanfaatan hutan produksi yang bisa dikonversi yang telah dilepaskan sebelumnya.

Kewenangan kehutanan untuk provinsi, khususnya perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan persetujuan penggunaan hutan, sangat dibatasi dan tidak ada kewenangan pemerintah  kabupaten/kota menerbitkan usaha kehutanan hal maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain