Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 13 September 2022

Hambatan-hambatan Multiusaha Kehutanan

Multiusaha kehutanan bisa menjadi andalan menaikkan penerimaan negara. Belum teruji.

Agroforestri bisa menjadi andalan multiusaha kehutanan

PERATURAN Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8/2021 mendefinisikan multiusaha kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha kehutanan berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dan/atau usaha pemanfaatan jasa lingkungan untuk mengoptimalkan kawasan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi.

Tujuan multiusaha kehutanan untuk meningkatkan nilai hutan. Benarkah konsep ini?

Konstruksi Kayu

Konsep multiusaha kehutanan sederhana saja, yakni diversifikasi usaha dari monokultur menjadi multikultur pemanfaatan hutan dalam kawasan yang sama yakni hutan lindung dan produksi. Berawal dari penugasan Menteri Lingkungan tentang tim pakar multiusaha kehutanan pada hutan produksi yang dipimpin Profesor Dodik Ridho Nurrochmat

Hasilnya Peraturan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Produksi Lestari P1/2020 tentang tata cara permohonan, penugasan dan pelaksanaan model multiusaha kehutanan bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi 22 Mei 2020. Profesor Dodik sudah menuliskan pandangannya soal multiusaha kehutanan di sini.

Kecilnya nilai hutan membuatnya dikonversi ke lahan yang lebih menguntungkan. Deforestasi dan degradasi lahan tak akan bisa dihentikan sepanjang nilainya tak memberikan manfaat ekonomi.

Survei Sosial Ekonomi Nasional menunjukkan rata-rata petani menggarap lahan seluas 0,2-0,4 hektare. Padahal kawasan hutan 120,5 juta hektare atau 60% dari luas daratan Indonesia. Kecilnya usaha sektor kehutanan tecermin dalam sumbangannya kepada penerimaan negara bukan pajak yang hanya 0,6% per tahun. Sementara sektor pertanian yang menguasai lahan kurang dari 20 juta hektare sumbangan ke produk domestik bruto 13,3%.

Multiusaha kehutanan dirancang untuk memberikan nilai tambah itu. Menurut Dodik, jika semata kayu, nilai hutan hanya Rp 400 per meter persegi per tahun. Dalam perhitungan Dodik, multiusaha hortikultura di hutan mencapai Rp 48.000 per meter persegi per tahun. Jika luas hutan produksi kini mencapai 43 juta hektare, potensi multiusaha kehutanan mencapai Rp 20.640 triliun.

Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono menyebut potensi multiusaha kehutanan akan naik dari Rp 356 triliun hari ini menjadi Rp 1.210 triliun pada 2045. Nilai tersebut bukan berasal dari nilai ekonomi kayu melainkan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, dan pangan. Dari agroforestri saja, nilai pangan hutan melalui multiusaha sebesar Rp 10,8 juta ton per hektare.

Hitung-hitungan Dodik dan Bambang masih dapat diperdebatkan mengingat agroklimat hutan Indonesia berbeda-beda. Berikut ini beberapa kendala dan hambatan multiusaha kehutanan:

Pertama, kenaikan nilai hutan oleh multiusaha kehutanan masih bersifat penelitian menggunakan model pengelolaan dalam skala terbatas dengan perlakukan khusus. Konsep multiusaha secara massal belum terbukti.

Kedua, dari aspek agroklimat, multiusaha kehutanan pada areal konsesi (HPH maupun HTI) perlu dikaji lebih cermat lagi. Areal konsesi tersisa sekarang (HPH 18,7 juta hektare dan HTI 11,3 juta hektare) umumnya berjenis podsolik merah-kuning yang miskin hara dan keasaman yang tinggi (tanah bergambut). Jika dipaksakan untuk budidaya tanaman pangan perlu perlakukan khusus.

Pengapuran membuat tanah menjadi basa dan pemupukan dengan dosis tinggi membutuhkan biaya tinggi. Hitung-hitungan secara ekonomis tidak menguntungkan bagi perusahaan pemegang konsesi. Oleh karena itu, dengan bantuan ahli pertanian dan ahli tanah, harus dibuat pemetaan yang cermat mana yang areal yang layak untuk budidaya tanaman.

Ketiga, izin multiusaha kehutanan dibatasi hanya dua izin, seperti diatur PP 23/2021 pasal 134 dan 151. Izin usaha hutan produksi maksimal 50.000 hektare, kecuali untuk Papua maksimal 100.000 hektare. Pembatasan mempersempit ruang gerak pengusaha menerapkan multiusaha kehutanan.

Keempat, multiusaha kehutanan membutuhkan tenaga kerja banyak dan padat modal, berbeda dengan usaha kayu di lahan konsesi selama ini. Perhutanan sosial terbukti padat karya dibanding konsesi kehutanan.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Nomor 8/2021 jenis PNBP kehutanan adalah:

a) IPBPH (iuran perizinan berusaha pemanfaatan hutan);

b) PSDH (provisi sumber daya hutan);

c) DR (dana reboisasi);

d) dana hasil usaha penjualan tegakan yang berasal dari hutan tanaman hasil rehabilitasi;

e) DPEH (denda pelanggaran eksploitasi hutan);

f) penerimaan dari pelayanan dokumen angkutan hasil hutan;

g) penerimaan dari pelayanan dokumen Penjaminan Legalitas Hasil Hutan;

h) GRT (ganti rugi tegakan) ; dan

i) denda administratif terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang terbangun di dalam kawasan Hutan yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan akibat tidak menyelesaikan persyaratan perizinan di bidang kehutanan.

Jika mengacu PP 12/2014 tentang PNBP kehutanan tarifnya relatif kecil. Tarif PNBP hutan alam Rp 2.000-5.000 per izin per hektare per tahun, usaha izin restorasi ekosistem Rp 1.500- 2.500, izin pembangunan hutan tanaman Rp 250. Sedangkan hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, hutan desa Rp 2.600 per hektare per izin. Dan tarif dana reboisasi US$ 10.5-20 per m3, kecuali untuk kayu bulat berdiameter < 30 sentimeter tarifnya US$ 4 per m3.

Baca: Laporan Khusus Multiusaha Kehutanan di Edisi April-Juni 2020

PSDH kayu bulat dari hutan alam sebesar 10% dari harga patokan. Untuk kayu bulat dari hutan tanaman dan hasil hutan bukan kayu nilainya 6% dari harga patokan. Selain itu, PNBP untuk jasa lingkungan pada hutan produksi sebesar Rp 1.000 per izin per hektare per tahun. Iuran izin usaha penyediaan sarana wisata alam berdasarkan rayon, antara Rp 10-50 juta per hektare.

Multiusaha mungkin menaikkan nilai hutan, tapi jumlahnya tak signifikan karena tarifnya yang rendah. Pajak maupun penghasilan bukan pajak sektor kehutanan baru akan mendongkrak kontribusi PDB secara nasional apabila pemerintah mampu mengoptimalkan kawasan hutan produksi sebagai aset ekonomi yang sebenarnya untuk menghasilkan pemasukan negara.

Hutan produksi seluas 34,62 juta hektare yang belum dibebani hak (belum ada izin konsesi) selama ini menganggur dan tidak memberikan penghasilan apa-apa bagi negara. Juga strukturisasi tarif PNBP sektor kehutanan yang disesuaikan dengan kondisi sekarang, baik yang PSDH maupun DR. 

Tarif dan harga patokan hasil hutan yang digunakan saat ini sudah kedaluwarsa karena menggunakan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P. 64/2017. Juga tarif dana reboisasi, meski sulit karena pasar kayu di tingkat global sedang lesu.

Mustahil mengandalkan multiusaha kehutanan mendongkrak PNBP kehutanan dan memberikan kontribusi PDB secara nasional jika ada hambatan dan kendala itu. Tanpa mengatasi kendala-kendala tadi multiusaha kehutanan akan berakhir jadi fatamorgana.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain