Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 17 September 2022

Jokowi Terbitkan Perpres Percepatan Energi Terbarukan

PLN wajib membeli listrik energi terbarukan. Usia PLTU maksimal 2050.

PLTU batu bara (Foto: Microsoft Stock)

PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan listrik pada 13 September 2022. Peraturan ini mewajibkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membangun pusat energi terbarukan dan membeli listrik dari sumber energi baru dan terbarukan.

Perpres 112/2022 juga mewajibkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyusun peta jalan percepatan pemberhentikan operasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. PLN juga wajib rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) yang mengutamakan pembelian energi terbarukan.

Konstruksi Kayu

Pemerintah juga melarang pembangunan PLTU batu bara baru, kecuali yang telah disetujui dalam RUPTL sebelum Perpres 112/2022 terbit. PLTU batu bara baru juga mesti terintegrasi ke industri yang memberi nilai tambah atau masuk dalam proyek strategis nasional. Syaratnya, berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca 35% dibanding rata-rata emisi PLTU pada 2021.

Untuk pengurangan emisi karbon itu, PLTU bisa melakukannya melalui skema perdagangan karbon, mengubah teknologi, dan bertahap mecampurkan sumber energi dari energi terbarukan.

Meski menyambut positif penerbitan Perpres 112/2022, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), punya beberapa catatan:

Pertama, tetap mengizinkan PLTU baru jika teritegrasi ke proyek strategis nasional membuat PLTU bertambah. Berdasarkan RUPTL PLN 2021-2030 masih ada 37 PLTU baru.

Itu baru dari RUPTL PLN, belum menghitung PLTU di wilayah usaha lain yang datanya sulit diakses publik. Selain itu, beberapa dari PLTU ini juga terbukti gagal mendapatkan pendanaan, dan tidak kunjung dibangun.

“Kami menilai Perpres 112 Tahun 2022 sepatutnya menjadi momentum juga untuk meninjau kembali seluruh RUPTL wilayah usaha selain PLN," kata Raynaldo G. Sembiring, Direktur Eksekutif ICEL.

Penggantian pembangkit yang diakhiri operasinya juga terkesan tidak tegas. Perpres hanya menyebutkan "dapat digantikan dengan pembangkit energi terbarukan”. Artinya, kata Raynaldo, pembangkit bisa melakukan penggantian dengan energi terbarukan.

Pertanggungjawaban lingkungan hidup juga tetap perlu ditegakkan kepada PLTU yang melanggar aturan. "Jangan sampai penutupan PLTU ini menghilangkan pertanggungjawaban pemilik pembangkit," kata Raynaldo.

Hingga saat ini, cukup banyak PLTU yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang tidak hanya berdampak besar bagi lingkungan, juga merugikan masyarakat. Tanggung jawab memulihkan maupun penyelesaian konflik dengan masyarakat, Deputi Direktur Grita Anindarini menambahkan, perlu diselesaikan dan dipertanggungjawabkan sebelum PLTU dipensiunkan.

ICEL berharap percepatan energi terbarukan tidak membuat jaring pengaman lingkungan dan perlindugan hak asasi manusia (HAM) masyarakat di sekitar PLTU dikesampingkan.

Menurut Grita, pembangunan pembangkit listrik yang menjadi proyek strategis nasional banyak menimbulkan konflik dengan masyakarat. "Ini perlu jadi evaluasi untuk pembangunan energi bersih ke depan," kata dia.

Percepatan energi terbarukan adalah kebijakan yang selaras dengan target Indonesia mencapai target penurunan emisi karbon pada 2030 sebanyak 29% dari prediksi emisi 2,87 miliar ton setara CO2. Pada tahun itu sektor energi diperkirakan memproduksi emisi 1,67 miliar ton. Namun penurunannya hanya 11%.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain