JAKARTA punya target ambisius menurunkan emisi karbon sebanyak 50% pada 2030. Sumber terbesar emisi Jakarta adalah sektor transportasi yang menyumbang produksi emisi 75% dalam polusi udara Jakarta. Untuk menguranginya, pemerintah Jakarta akan memberlakukan sanksi denda parkir bagi kendaraan bermotor yang belum atau tidak lolos uji emisi.
Penggunaan kendaraan bermotor di Jakarta naik hampir dua kali lipat pada 2020 dibandingkan tahun sebelumnya. Pandemi rupanya tak meredam lalu lintas kendaraan bermotor meski ada kebijakan karantina separuh wilayah. Berdasarkan data BPS Jakarta, jumlah kendaraan bermotor Jakarta sebanyak 11.839.921 pada 2019, menjadi 20.221.821 unit pada 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menerangkan denda parkir ini sudah diujicobakan di Pantai Indak Kapuk, Jakarta Utara, dan Blok M, Jakarta Selatan. Walau terlihat sepele, denda parkir tinggi ternyata bisa membuat masyarakat enggan naik kendaraan pribadi.
Uji coba itu juga bertepatan dengan euforia kenaikan harga BBM yang menambah beban pengeluaran masyarakat. "Masyarakat mulai merasakan tingginya kebutuhan biaya parkir,” kata Asep.
Jika instrumen berupa peraturan gubernur sudah siap dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat, rencananya penerapan denda parkir akan dilakukan di seluruh Jakarta.
Caranya adalah dengan mengintegrasikan aplikasi uji emisi dari Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dengan sistem parkir. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan terbaca oleh sistem parkir sehingga harga parkirnya jadi tinggi. "Semua sedang kami siapkan sarana dan prasarananya agar saat penerapan sudah terkoneksi semua,” kata Asep.
Asep merencakan implementasi denda parkir pada akhir tahun mendatang.
Selain tarif parkir tertinggi, sanksi lain bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi adalah tilang uji emisi dan tidak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Pemberlakuan sanksi tersebut, kata Asep, untuk menyadarkan masyarakat bahwa menggunakan kendaraan bermotor berdampak sangat besar bagi kualitas udara Jakarta. Sehingga dengan sadarnya masyarakat terhadap hal itu, mereka lambat laun akan bergeser memilih transportasi publik.
Perluasan jaringan transportasi publik akan menjadi kebijakan yang mengiringi denda parkir untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi publik.
Dengan jangkauan akses yang luas, masyarakat memiliki pilihan untuk menggunakan transportasi publik. Apalagi jika tarif yang dikenakan lebih murah ketimbang menggunakan kendaraan pribadi yang akan bertambah dengan denda parkir tinggi.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University
Topik :