Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 04 Oktober 2022

Redefinisi Deforestasi

Perkembangan terbaru mendorong perubahan definisi deforestasi. Redefinisi deporestasi ini pentin agar tak salah paham dalam rergulasi.

Definisi deforestasi

SUDAH saatnya pemerintah mengkaji dan meninjau kembali pengertian deforestasi. Redefinisi deforestasi perlu seiring dinamika dampaknya dalam bencana iklim.

Para peneliti membedakan penyebab deforestasi dan degradasi hutan antara penyebab langsung (direct), sangat langsung (immediate), yang dekat (proximate), dan utama (primary) dengan penyebab tidak langsung (indirect), mendasar (underlying), dan sekunder. 

Konstruksi Kayu

Selain itu, ada penyebab deforestasi lain seperti pembangunan infrastruktur, permintaan untuk ekspor kayu bulat, pertumbuhan dan kepadatan penduduk, urbanisasi dan perluasan daerah perkotaan, harga-harga komoditas (kayu bulat, kelapa sawit, batu bara, bauksit, dan nikel), aksesibilitas geografis Indonesia terhadap pasar, kemiskinan, keamanan penguasaan lahan dan konflik, serta upah dan pekerjaan pasca panen. 

Penyebab deforestasi, antara lain, pengelolaan hutan secara intensif pada areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), konversi kawasan hutan untuk penggunaan oleh sektor lain, seperti perluasan pertanian, pertambangan, perkebunan dan transmigrasi, pengelolaan hutan yang tidak lestari; pencurian kayu atau penebangan liar; perambahan dan okupasi lahan pada kawasan hutan serta kebakaran hutan.

Secara umum arti deforestasi adalah menghilangnya hutan untuk tujuan lain yang menghapus fungsinya. Badan Pangan Dunia (FAO) mendefinisikan deforestasi sebagai konversi hutan menjadi penggunaan lahan lain atau pengurangan tutupan tajuk pohon dalam jangka panjang di bawah ambang batas 10%. 

Istilah “jangka panjang” bagi Indonesia jadi rumit karena laju pertumbuhan kembali vegetasinya yang tinggi.  Surat Keputusan Menteri Kehutanan Indonesia Nomor 30/2009 mendefinisikan deforestasi sebagai perubahan permanen areal berhutan menjadi areal tidak berhutan sebagai akibat dari kegiatan manusia. Definisi “perubahan permanen” menunjukkan pentingnya hutan alam.

Soalnya, hutan alam yang mengalami regenerasi tidak bisa dikatakan telah mengalami deforestasi. Tapi hutan alam Indonesia yang telah berubah menjadi lahan tidak berhutan jarang tumbuh kembali menjadi hutan alam. Areal tersebut sangat sering dimanfaatkan untuk tujuan non-kehutanan. Regenerasi hutan setelah tahapan suksesi yang terjadi di areal tersebut paling sering terganggu oleh kegiatan manusia.

Untuk kepraktisan, sejak 2018 pengertian deforestasi adalah konversi permanen satu kali dari penutupan lahan hutan alam menjadi kategori penutupan lahan lain. Istilah ini diperkenalkan dalam sebuah dokumen Aliansi Iklim Hutan Indonesia (Indonesia Forest Climate Alliance), dan logika umum dari definisi ini adalah “deforestasi kotor” (gross deforestation).

“Deforestasi bruto” hanya menghitung apa yang telah hilang (penebangan hutan alam) dan tidak mempertimbangkan kemungkinan pertumbuhan kembali hutan (baik secara alami maupun intervensi manusia). Juga tidak mempertimbangkan serapan karbon dari pertumbuhan kembali hutan. Deforestasi bruto berbeda dengan “deforestasi netto” karena hutan sekunder yang tumbuh kembali dan penanaman masuk ke dalam perhitungan. 

Dengan telah disetujui dan ditetapkannya aturan uji tuntas produk hasil hutan bebas deforestasi dan degradasi lahan oleh Parlemen Eropa yang umum disebut dengan European Union Due Diligence Regulation (EUDDR), pemerintah Indonesia juga harus mengkaji dan meninjau ulang pengertian deforestasi dalam EUDDR.

EUDDR mendefinisikan deforestasi berdasarkan komoditas pertanian, perkebunan dan peternakan yang diproduksi dan dikeluarkan berasal dan dari kawasan hutan tidak terkecuali apakah hutan produksi apalagi hutan lindung dan hutan konservasi. Ruang tumbuh dalam kawasan hutan yang telah digunakan oleh komoditas pertanian, perkebunan dan peternakan; kawasan hutan yang dimaksud tersebut telah mengalami deforestasi.

Regulasi EUDDR mensyaratkan verifikasi atau uji tuntas produk yang dijual di Eropa tidak berasal dari lahan terdeforestasi, sesuai ketentuan hak asasi manusia, dan menghormati masyarakat adat. Komoditas itu mencakup ternak, kakao, kopi, minyak sawit, kedelai dan kayu, termasuk produk yang mengandung atau menggunakan komoditas, seperti kulit, cokelat, dan furniture.

Parlemen Eropa juga ingin memasukkan daging babi, domba, kambing, dan unggas, jagung, karet, arang dan kertas. EUDRR tampaknya tidak menghendaki konsep hutan tanaman industri (HTI) untuk kayu pertukangan dan pulp, agroforestri, silvopasturi, dan tanaman karet sebagai tanaman kehutanan

Dalam hutan konservasi dan hutan lindung sebagai kawasan lindung, menurut UU 26/2007 tentang tata ruang, harus dibebaskan dari praktik-praktik penebangan kayu dan budi daya tanaman pertanian, perkebunan, dan peternakan tanpa kecuali meski atas nama agroforestri, silvopasturi, perhutanan sosial di hutan konservasi dan hutan lindung dalam skema apapun.

Di kawasan hutan produksi, budidaya tanaman hutan untuk kayu pertukangan dan pulp (bubur kertas) masih dapat diperdebatkan apakah masuk dalam wilayah deforestasi atau tidak karena sepanjang praktik silvikultur kehutanan dilaksanakan seperti penjarangan, pemangkasan maka kegiatan tersebut masuk dalam wilayah budidaya tanaman kehutanan serta bisnis utamanya adalah kayu.

Sementara budi daya komoditas sawit dan karet memang bukan masuk dalam wilayah budi daya tanaman kehutanan karena tidak mengenal adanya penjarangan dan pemangkasan serta core bisnis adalah TBS sawit dan getah. Sebagai negara yang mempunyai kawasan hutan yang cukup luas (120,3 juta hektare) dengan posisi sebagai pemasok (produsen) komoditas pertanian, perkebunan dan peternakan yang cukup besar di kawasan Uni Eropa, Indonesia tidak punya waktu dan alasan memperdebatkan regulasi EUDRR ini, kecuali mematuhi dan menyiasatinya.

Mengoptimalkan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang masih menganggur, yang luasnya masih 10,04 juta hektare akan lebih bijaksana jika dialihfungsikan menjadi kawasan pertanian, perkebunan, dan peternakan yang bebas deforestasi melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan.

Secara regulasi dan status, kawasannya dianggap sah dan legal tidak termasuk dalam katagori deforestasi yang dimaksud oleh regulasi EUDRR. Bagi kegiatan budi daya pertanian, perkebunan dan peternakan yang sudah telanjur masuk dalam kawasan hutan produksi (hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi biasa (HPB)), akan lebih elok apabila diturunkan statusnya menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPT) melalui mekanisme perubahan peruntukan kawasan hutan dalam satu kawasan fungsi hutan produksi.

Toh luas perkebunan sawit yang telanjur ditanam dalam kawasan hutan hanya sekitar 1,2-1,7 juta hektare. Pada gilirannya nanti juga dapat diproses melalui pelepasan kawasan hutan agar secepatnya mendapat kepastian hukum.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain