Kabar Baru| 06 Oktober 2022
PBB: Pengabaian Krisis Iklim Melanggar HAM
UNTUK pertama kalinya, organisasi dunia menerima gugatan masyarakat yang terkena dampak krisis iklim. Pada 22 September 2022, Komite Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan pemerintah Australia bersalah karena tak melakukan pencegahan dalam mitigasi krisis iklim yang berdampak pada hidup masyarakat kepulauan Torres Straits, kumpulan 274 pulau kecil, antara Papua dan benua Australia.
Penduduk Torres Straits menggugat pemerintah Australia pada 2020. Mereka merasa terancam akibat dampak krisis iklim, yakni ancaman hilangnya nyawa dan kehidupan akibat kenaikan muka air laut. Sebagai penduduk pulau kecil, pemanasan global yang menaikkan muka air laut membuat hidup mereka rentan.
Putusan itu merupakan kelanjutan dari adopsi resolusi Majelis Umum PBB pada 28 Juli 2022 yang menyatakan bahwa hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai HAM universal. Menurut Majelis PBB, pemenuhan atas hak tersebut dihambat oleh fenomena degradasi lingkungan secara global, termasuk dampak perubahan iklim.
Hak-hak tersebut ada di Pasal 2 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Pasal 6 mengatur soal hak untuk hidup, Pasal 17 soal hak atas privasi, keluarga, dan tempat tinggal), Pasal 24 soal hak anak, dan Pasal 27 tentang hak atas budaya minoritas).
Penduduk Torres Straits memakai Pasal 6 untuk menggugat pemerintah Australia. Mereka menganggap pemerintah Australia gagal mencegah kematian yang bisa diprediksi akibat krisis iklim. Sementara Pasal 17 mereka pakai untuk menyoal pemerintah karena tak membuat kebijakan mencegah krisis iklim yang mengganggu kehidupan pribadi, keluarga, sehingga mereka harus mengungsi ketika bencana iklim terjadi di permukiman mereka.
Adapun Pasal 27 menjadi dasar gugatan karena bencana iklim telah mengubah gaya hidup tradisional yang selaras alam. Sementara Pasal 24 ayat 1 jadi dalil menuntut pemerintah Australia gagal melindungi hak generasi penduduk di kepulauan Torres Straits.
Menurut Komite HAM, pemerintah Australia terbukti melanggar Pasal 17 dan 27. Dasarnya adalah pemerintah Australia tak memenuhi permintaan meninggikan tanggul laut dan tidak membuat kebijakan berkurangnya pangan akibat bencana iklim. Sementara pelanggaran Pasal 27 adalah kegagalan pemerintah membuat kebijakan adaptasi iklim tepat waktu dan mumpuni menjaga cara hidup tradisional penduduk di kepulauan ini.
Meskipun tidak menyatakan ada pelanggaran Pasal 6 (hak hidup), Komite HAM memberikan tafsiran yang bisa dikembangkan dalam menangani gugatan kasus-kasus berikutnya. Dalam melindungi hak atas hidup, negara wajib mengambil segala langkah yang diperlukan (due diligence obligations) dalam menangani ancaman yang dapat diprediksi secara logis (reasonable foreseeable threat) dan situasi yang mengancam kehidupan (life threatening situation). Dampak krisis iklim bisa masuk dalam kedua situasi tersebut.
Menanggapi putusan itu, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) dan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), dua LSM di Indonesia, pada 4 Oktober 2022 menilai ada empat keunikan putusan Komite HAM—lembaga independent berisi ahli pemegang mandat peninjau ICCPR:
- Pertama, untuk pertama kalinya Badan Traktat HAM PBB menerima gugatan penduduk rentan bahaya krisis iklim di kepulauan kecil.
- Kedua, untuk pertama kali badan PBB menyatakan negara melanggar HAM karena tak menyediakan mitigasi iklim yang memadai.
- Ketiga, PBB menyatakan negara bertanggung jawab atas emisi gas rumah kaca mereka.
- Keempat, PBB mewajibkan negara mengambil langkah-langkah positif melindungi hak masyarakat adat atas budaya yang terancam oleh dampak perubahan iklim.
IOJI dan ICEL menilai kasus kepulauan Torres Strait Islanders perlu dicermati oleh pemerintah-pemerintah di seluruh dunia, terutama Indonesia sebagai negara yang rentan terkena dampak iklim.
Mereka mengutip data Badan Pusat Statistik (2020) yang menyatakan dampak perubahan iklim, seperti kenaikan air laut, ancaman gelombang ekstrim, dan banjir rob akan mengancam 42 juta penduduk Indonesia yang tinggal kurang dari 10 meter di atas permukaan laut.
Selain itu, Indonesia berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. IPCC (2021) mencatat perubahan iklim berdampak pada peningkatan gelombang laut ekstrem dan cuaca ekstrem di wilayah Asia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyimpulkan bahwa dampak perubahan iklim mengubah morfologi pantai, merendam pulau-pulau kecil, dan mencemari sumber air tawar.
BNPB (2020) juga mencatat selama 2016-2018, 1.685 desa tepi laut terkena gelombang pasang. Sementara Badan Riset dan Inovasi Nasional memperkirakan kenaikan muka air laut di wilayah barat Indonesia setinggi 3,10-9,27 milimeter per tahun.
Sebagai negara penghasil emisi gas rumah kaca ketujuh terbesar di dunia, Indonesia punya kesempatan melakukan mitigasi iklim terutama bagi pulau-pulau kecil. Sebagai rumah mangrove dunia, Indonesia bisa memberdayakan konservasi karbon biru sebagai bagian dari mitigasi iklim.
Mangrove juga berperan penting dalam adaptasi perubahan iklim sebagai penahan laju ombak. Indonesia merupakan negara dengan pemilik mangrove terluas terbesar di dunia. Namun, laju degradasi dan deforestasi mangrove di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Pada 2009-2019, deforestasi mangrove Indonesia 182.091 hektare dan degradasi mangrove seluas 79.050 hektare.
Di Indonesia, hak atas lingkungan hidup tercantum dalam amendemen UUD 1945. Putusan Nomor 55/Pdt.G/2013/PN.Smdn di Samarinda dan putusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.JKT.PST tentang polusi udara Jakarta telah mengakui kerusakan lingkungan sebagai pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, hubungan antara dampak krisis iklim dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat belum pernah disimpulkan dalam putusan pengadilan.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :