MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menerbitkan Peraturan Nomor 21/2022 tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon 21 September 2022. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengesahkan aturan teknis perdagangan karbon ini pada 20 Oktober 2022.
Peraturan Nomor 21/2022 ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon. Pada dasarnya, Perpres 98 mengatur soal mekanisme perdagangan karbon. Sementara Permen 21/2022 soal aturan teknis perdagangan karbon.
Perdagangan karbon merupakan satu instrumen menurunkan emisi gas rumah kaca penyebab krisis iklim. Ketentuannya merupakan kesepakatan 197 negara dalam Perjanjian Paris 2015. Perjanjian Paris sekaligus menggantikan Protokol Kyoto yang mengatur penurunan emisi dengan membagi kelompok negara maju yang wajib menurunkan emisi dan negara berkembang yang tidak wajib.
Perjanjian Paris 2015 mewajibkan para pihak (parties) yang meratifikasinya menurunkan emisi gas rumah. Targetnya pada 2030 penurunan emisi bisa menghindarkan kenaikan suhu 1,50 Celsius dibanding masa praindustri 1800-1850. Kenaikan suhu bumi merupakan akibat pemanasan global yang mengakibatkan krisis iklim berupa bencana iklim.
Untuk mencegah suhu bumi naik, dunia harus menurunkan produksi emisi gas rumah kaca sebanyak 45% dari rata-rata tahunan 51 miliar ton setara CO2. Hingga Konferensi Iklim COP26 tahun lalu, proposal penurunan emisi dalam nationally determined contribution (NDC) tiap negara hanya sanggup menurunkan emisi 25%.
Emisi adalah resultante dari aktivitas manusia dan kegiatan ekonomi. Namun, emisi yang menyebabkan pemanasan global jika ia terlepas ke atmosfer sehingga mengurangi kemampuannya menyerap emisi dan pas dari bumi dan matahari. Pelepasan emisi ke atmosfer disebut emisi gas rumah kaca.
Dalam Peraturan 21/2022, emisi yang diperdagangkan adalah emisi gas rumah kaca yang dihitung dengan pengukuran yang disepakati. Pada dasarnya, perdagangan emisi dalam peraturan ini ada empat: perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja (result-based payment), pungutan atas karbon, dan mekanisme lain sesuai perkembangan ilmu dan teknologi.
Perdagangan karbon
Disebut juga perdagangan emisi. Ada dua jenis perdagangan emisi yang diakui oleh peraturan ini:
- Cap and trade. Yakni perdagangan karbon antar dan lintas sektor para pelaku usaha. Ada lima sektor yang ditetapkan sesuai dengan NDC: energi, kehutanan dan penggunaan lahan, pertanian, limbah, serta industri dan proses produksi. Menteri tiap sektor menetapkan batas emisi (cap) yang boleh diproduksi oleh tiap pelaku usaha. Mereka yang memproduksi emisi lebih dari batas itu, wajib membeli kelebihannya kepada mereka yang memproduksi emisi lebih rendah dari batas tersebut.
- Carbon offset. Offset adalah pengimbangan. Pengimbangan emisi untuk sektor yang tak memiliki kuota. Mereka yang memproduksi emisi lebih besar dari baseline, bisa membeli kelebihan emisi tersebut kepada mereka yang menyediakan usaha penyerapan karbon. Offset emisi bisa dilakukan melalui bursa karbon atau perdagangan langsung antar penjual dan pembeli.
Pembayaran berbasis kinerja
Contohnya perdagangan karbon antara pemerintah Indonesia dan Norwegia. Kedua pemerintah menetapkan perjanjian kerja sama pengurangan emisi melalui penyerapan dan penyimpanan emisi. Bentuknya berupa kegiatan pencegahan deforestasi dan degradasi lahan. Kinerja mencegah deforestasi itu dihargai per unit karbon yang bisa dihindarkan menjadi gas rumah kaca. Norwegia membayar pencegahan deforestasi 2016-2017 sebesar US$ 54 juta atau US$ 5 per ton karbon setara CO2. Karena itu pembeli karbon dalam pembayaran berbasis kinerja atau result based payment adalah negara atau lembaga donor ke pemerintah pusat, atau internasional ke pemerintah daerah melalui pemerintah pusat.
Pungutan karbon
Pungutan karbon adalah pungutan negara, baik pusat maupun daerah, terhadap barang dan/atau jasa yang memiliki potensi dan/atau kandungan karbon dan/atau usaha dan/atau kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau memproduksi emisi karbon yang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Peraturan Menteri Lingkungan Nomor 21/2022 belum mengatur detail pungutan karbon karena menjadi domain Menteri Keuangan.
Mekanisme lain
Selain tiga jenis perdagangan emisi di atas, Peraturan 21/2022 menyediakan skema lain perdagangan karbon yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Menteri sektor dalam NDC atau sektor lain bisa mengusulkannya kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk diakomodasi dalam perdagangan karbon.
Menurut Peraturan Tata Laksana Ekonomi Karbon, semua pembayaran terkait perdagangan emisi harus melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Jika ada surplus pengurangan emisi yang tidak diperdagangkan pada tahun tertentu, pelaku usaha bisa menyimpannya untuk diperdagangkan dalam dua tahun berikutnya.
Semua produksi dan pengurangan emisi harus tercatat, terdokumentasi, dan terverifikasi oleh pemerintah atau pihak ketiga yang independen. Verifikasi ini menjadi basis kualitas pengurangan dan penyimpanan karbon sebagai angka yang disepakati untuk diperdagangkan di pasar karbon. Degan begitu, perdagangan karbon bisa dikuantifikasi menjadi transaksi komoditas baru yang berdampak tak hanya pada lingkungan, juga ekonomi.
Ikut perkembangan terbaru tentang perdagangan karbon di tautan ini
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Alumni Institut Teknologi Bandung dan Universitas Indonesia
Topik :