Kabar Baru| 28 Oktober 2022
Siapa Bisa Ikut Perdagangan Karbon
MESKI belum bisa sepenuhnya berjalan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon sudah mengatur agak detail mekanisme perdagangan karbon. Di dalamnya ada pengaturan soal siapa saja pelaku perdagangan karbon.
Menurut pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Nomor 21/2022, mereka yang bisa ikut perdagangan karbon adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pelaku perdagangan karbon bisa ikut mekanisme jual-beli penurunan dan pengurangan emisi.
Ada lima skema perdagangan karbon: cap and trade, carbon offset, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon, dan mekanisme lain yang sesuai perkembangan teknologi (penjelasan ada di sini). Semua skema ini ditujukan untuk memenuhi target penurunan emisi dalam NDC sebesar 31,89% pada 2030.
Ada lima sektor yang wajib dalam penurunan emisi: energi, kehutanan dan penggunaan lahan, pertanian, limbah, dan industri serta proses produksi. Menurut Permen tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon, perdagangan karbon bisa antar sektor, lintas sektor, bahkan bisa menjalin kerja sama perdagangan dengan pembeli di luar negeri.
Sektor penghasil dan penyerap emisi gas rumah kaca itu diturunkan lagi menjadi 13 subsektor: pembangkit, transportasi, bangunan, limbah padat, limbah cair, sampah, industri, persawahan, peternakan, perkebunan, kehutanan, pengelolaan gambut dan mangrove, dan subsektor lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pada dasarnya Permen 21/2022 mengatur pasar karbon domestik di pasar wajib. Sebab ada pasar karbon sukarela yang transaksinya secara langsung antar dua entitas. Pasar sukarela masih diatur di peraturan ini melalui mekanisme perdagangan langsung, selain melalui bursa.
Para pelaku perdagangan karbon:
Pemerintah pusat
Skema yang tersedia adalah pembayaran berbasis kinerja atau result-based payment. Contohnya, kerja sama penurunan emisi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan pemerintah Norwegia. Kedua pemerintah menjalin kerja sama penurunan emisi melalui pencegahan deforestasi dan degradasi lahan. Jumlah emisi yang bisa dihindarkan dari program itu dibayar oleh pemerintah Norwegia. Harganya US$ 5 per ton karbon setara CO2. Setelah dihitung dan disepakati, penghindaran emisi sebanyak 11,2 juta ton setara CO2 dari pencegahan deforestasi 2016-2017.
Contoh lain pembayaran oleh Green Climate Fund untuk pengurangan emisi 2014-2016 sebesar 20 juta ton setara CO2 senilai US$ 103,8 juta. Juga perdagangan karbon dengan Bank Dunia di Kalimantan Timur sebesar 22 juta ton senilai US$ 110 juta melalui tiga tahap pembayaran untuk periode 2021-2025.
Sebaliknya, pemerintah pusat juga bisa menjadi pembeli karbon dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pembayaran karbon melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)—lembaga non eselon di bawah Kementerian Keuangan. BPDLH ini yang menampung seluruh dana perdagangan karbon.
Sementara itu Kementerian Keuangan juga bisa mendapatkan manfaat perdagangan karbon dari pungutan atas karbon yang dibebaskan kepada barang atau aktivitas yang menghasilkan emisi.
Pemerintah daerah
Pemerintah daerah juga bisa mendapatkan manfaat perdagangan karbon. Sebab, pemerintah daerah berwenang mengelola area penggunaan lain (APL). Jika mereka bisa menurunkan deforestasi, mereka bisa mendapatkan pembayaran dari negara lain atau lembaga internasional. Hanya saja, perjanjian kerja samanya tidak bisa langsung, melainkan melalui pemerintah pusat.
Pelaku usaha
Para pelaku usaha bisa melakukan jual-beli karbon antar pelaku usaha di dalam sektor dan subsektor bahkan lintas sektor. Syaratnya, mereka harus mencatat produksi emisi dan penurunan emisi ke Sistem Registri Nasional (SRN) yang ada di KLHK. Mekanismenya bisa memakai cap and trade, carbon offset, atau pembayaran berbasis kinerja.
Di sektor energi, PLTU batu bara sudah uji coba cap and trade. PLTU yang menghasilkan emisi lebih tinggi dari batas atas emisi (cap) yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada PLTU yang memproduksi emisi lebih rendah dari batas tersebut.
Di sektor lahan, perusahaan restorasi ekosistem sudah bertransaksi karbon melalui carbon offset. Perusahaan di luar negeri yang memproduksi emisi karbon bisa membeli jasa penyerapan emisi kepada perusahaan restorasi melalui pasar sukarela. Dalam pasar wajib, pelaku usaha di sektor tertentu harus memenuhi terlebih dahulu kuota penurunan emisi mereka sesuai target NDC.
Masyarakat
Masyarakat perorangan juga bisa mendapatkan manfaat perdagangan karbon. Mekanisme yang sudah berjalan sekarang adalah bonus atau pembayaran langsung kepada mereka yang menurunkan emisi. Misalnya, jika Anda memasang solar panel, ada pembayaran tunai (cash back) dari BPDLH atas harga jika Anda mendaftarkannya. Sebab, energi solar panel lebih rendah emisinya dibanding listrik dari PLN yang masih memakai batu bara.
Tak hanya perorangan. Masyarakat komunitas juga bisa mendapatkan manfaat perdagangan karbon. BPDLH bahkan memberikan diskon hingga 60% harga solar panel untuk penyediaan listrik rumah-rumah ibadah dan bangunan sosial.
Komunitas yang pernah mendapatkan manfaat perdagangan karbon adalah masyarakat desa di sekitar hutan lindung Bujang Raba di Jambi. Mereka menjual jasa penyerapan karbon hutan desa ke perusahaan luar negeri melalui bursa karbon internasional.
Dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21/2022 tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon, perdagangan karbon akan lebih bergairah. Para pelaku perdagangan karbon akan mendapatkan insentif atas jasa mereka tak memproduksi emisi karbon yang menjadi penyebab krisis iklim.
Ikuti perkembangan terbaru perdagangan karbon di tautan ini
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :