Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 30 Oktober 2022

Beda Pungutan Karbon dan Pajak Karbon

Apa beda pungutan karbon dan pajak karbon? Tidakkah jadi beban ganda bagi konsumen?

Pungutan karbon

DALAM Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21/2022 tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon, salah satu mekanisme prinsip penghasil emisi membayar (polutter pays principle) adalah pungutan karbon.

Peraturan itu mendefinisikan pungutan karbon adalah pungutan negara, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, terhadap barang dan/atau jasa yang memiliki potensi dan/atau kandungan karbon dan/atau usaha dan/atau kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau memproduksi emisi karbon yang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan atau mengganggu mitigasi krisis iklim.

Konstruksi Kayu

Dengan kata lain, pungutan atas karbon akan diterapkan pada barang atau kegiatan yang menghasilkan emisi. Maka produsen sepeda motor, misalnya, harus membayar pungutan karbon untuk tiap emisi yang mereka produksi merakit sepeda motor.

Pungutan karbon beda dengan pajak karbon, meskipun sama-sama pembayaran atas unit emisi. Sebagai kebijakan fiskal, pajak karbon dipungut untuk tiap emisi kepada negara. Hanya saja, uangnya langsung masuk ke APBN dan melebur menjadi satu dengan pendapatan negara sektor lain untuk mengongkosi pembangunan.

Karena itu penggunaan pajak karbon harus atas persetujuan DPR. Meski begitu, pasal 13 nomor 12 Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan memberikan opsi membolehkan uang pajak karbon dipakai membiayai mitigasi krisis iklim.

Sementara pungutan karbon ditujukan secara spesifik untuk membiayai usaha penurunan emisi. Karena itu, dana yang dipungut atas nama pungutan karbon bisa dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), lembaga noneselon yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Tugas dan fungsi BPDLH adalah menampung dan menyalurkan dana-dana pemulihan lingkungan dari dalam dan luar negeri. Pembayaran berbasis kinerja penurunan emisi dari pencegahan deforestasi Norwegia, Bank Dunia, PBB, masuk ke BPDLH. Pungutan karbon bisa jadi sumber dana pemulihan lingkungan atau kegiatan mitigasi krisis iklim.

Contoh pungutan ada pada pungutan ekspor minyak kelapa sawit. Pemerintah memungut tiap ton minyak sawit yang diekspor pengusaha ke luar negeri. Hasil pungutan itu ditampung di Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) yang uangnya dipakai untuk menyubsidi program biodiesel 30 (B30), yakni pencampuran minyak sawit dan solar.

Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah sudah menetapkan nilai pajak karbon sebesar Rp 30.000 per ton emisi setara CO2. Tarif ini lebih rendah dari yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 75.000 per ton emisi. Tarif pajak karbon Indonesia jauh lebih rendah dibanding Singapura sebesar US$ 5 per ton, yang akan dinaikkan tahun ini menjadi US$ 50-80 per ton emisi.

Produksi emisi per kapita Singapura sebesar 8,2 ton per orang per tahun. Singapura menduduki urutan ke-27 dari 142 negara. Sementara Indonesia urutan ke-96 dengan produksi emisi per kapita 2 ton per orang per tahun. 

Maka industri otomotif atau pabrik semen, misalnya, harus membayar pajak karbon dari tiap ton emisi yang mereka hasilkan.

Hanya saja pajak karbon belum berlaku. Dari rencana 1 April 2022, pemerintah memundurkan pajak karbon menjadi 1 Juli 2022, dan diundur lagi menjadi 2025. Pemerintah masih menimbang pengenaan pajak di hulu atau hilir.

Menurut pasal 13 angka 7 UU Harmonisasi Pajak, pajak karbon dikenakan saat konsumen membeli barang atau terutang untuk ditagih pada akhir kalender operasi bagi mereka yang melakukan aktivitas menghasilkan emisi. Jadi, untuk konsumen pajak karbon dikenakan saat membeli barang, untuk produsen dikenakan pada saat membayar pajak keseluruhan.

Karena Peraturan Menteri LHK Nomor 21/2022 telah terbit, UU Harmonisasi Pajak memberi keringanan pajak karbon bagi mereka yang turut serta dalam perdagangan karbon. Para pelaku pajak karbon adalah perorangan dan pelaku usaha dengan beberapa skema (baca penjelasannya di sini).

Pengenaan pajak karbon atau pungutan karbon di hulu atau hilir, bebannya akan ditanggung oleh konsumen. Pengenaan pajak dan pungutan karbon akan mempengaruhi ongkos produksi yang berimbas pada harga barang, jasa, atau kegiatan.

Pajak karbon maupun pungutan karbon masih dirumuskan detailnya oleh Kementerian Keuangan.

Ikuti perkembangan terbaru pungutan karbon dan pajak karbon di tautan ini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain