Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 04 November 2022

Duplikasi Pungutan Karbon Sebagai Penerimaan Negara

Pajak karbon akan berlaku pada 2025. Juga pungutan karbon sebagai PNBP.

Pajak karbon

REGULASI penerimaan negara dari emisi karbon telah cukup lengkap. Selain pajak karbon juga ada pungutan karbon.

Ada tiga regulasi: Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang terbit pada 29 Oktober 2021, Peraturan Presiden Nomor 98/2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) pada 29 Oktober 2021, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21/2022 tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon yang terbit pada 21 September 2022.

Konstruksi Kayu

Pada dasarnya penerimaan negara berasal dari dua sumber, yakni sektor pajak, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), cukai; dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti dana reboisasi (DR), provisi sumber daya hutan (PSDH) yang berlaku di sektor kehutanan.

Untuk pertama kali, emisi karbon dianggap berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Karena itu perlu dikenai pajak. Dalam UU Nomor 7/2021, pajak karbon di sejajarkan dengan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), dan cukai. Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu dan ditentukan pada saat a) pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; b) pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau c) saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga di pasar karbon per kilogram setara karbon dioksida. Dalam penjelasan pasal 13 ayat 3 UU Nomor 7/2021, disebutkan bahwa tahun 2022-2024 mekanisme pajak berdasarkan pada batas emisi (cap and trade) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Sedangkan tahun 2025 dan seterusnya, pajak karbon mengikuti implementasi perdagangan karbon. 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 98/2021 maupun Peraturan Menteri LHK Nomor 21/2022 disebutkan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) dilakukan melalui mekanisme: a) perdagangan karbon; b) pembayaran berbasis kinerja; c) pungutan atas karbon dan atau d) mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan oleh Menteri. Empat kegiatan pelaksanaan NEK inilah yang menjadi obyek pungutan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sebelum Peraturan Presiden Nomor 98/2021 terbit, perdagangan karbon model business to business antar perusahaan tarif PNBP sebesar 10% dari tiap unit karbon.

Menurut UU Nomor 20/1997, PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah yang bukan berasal dari penerimaan pajak. Subjek PNBP adalah orang pribadi dan badan usaha. Sedangkan untuk objek PNBP akan meliputi seluruh aktivitas, hal, dan atau benda yang akan menjadi sebuah sumber penerimaan negara di luar pajak dan juga hibah.

Dalam pemanfaatan sumber daya alam, PNBP akan memanfaatkan beberapa bumi, air, udara, ruang angkasa dan juga kekayaan alam yang dimiliki oleh sebuah negara. Pasal 35 ayat 1 UU Kehutanan mengatur bahwa pungutan pemanfaatan hasil hutan untuk mengganti nilai intrinsik hutan. Bentuknya provisi sumber daya hutan atau PSDH.

Dalam Peraturan Pemerintah tentang PSDH yang terbit sebelum UU Kehutanan, PP 51/1998, PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik hasil hutan negara. PSDH wajib dibayar oleh pemegang hak pengusahaan hutan (HPH), hak pemungutan hasil hutan (HPHH) atau izin pemanfaatan kayu (IPK), dan izin sah lainnya (ISL) atas hasil hutan yang dipungut dari hutan.

Pembayaran PSDH tidak meniadakan kewajiban pengelola HPH, HPHH, IPK, industri pengolahan kayu hulu (IPKH) dan ISL membayar kewajiban lainnya. Dasar perhitungan dan besarnya PSDH ditetapkan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan harga pasar hasil hutan dan biaya produksi. Harga pasar hasil hutan ditetapkan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Sementara tarif PSDH oleh Menteri Kehutanan setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan. Penggunaan PSDH oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri Kehutanan.

Untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan alam berupa kayu dikenakan pungutan berupa dana reboisasi (DR). DR dipungut berdasarkan kubikasi kayu hutan alam dikalikan tarif. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas areal blok tebangan dikenakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku tentang PBB.

Sektor kehutanan sebagai penyumbang terbesar emisi karbon gas rumah kaca hingga mendekati 50%, seharusnya juga mampu memberikan kontribusi paling besar dalam pemasukan negara dari emisi karbon baik berupa pajak maupun PNBP karbon.

Pajak karbon dipungut dari barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Barang yang mengandung karbon di kehutanan antara lain kertas dan pulp (bubur kertas). Sedangkan aktivitas yang menghasilkan karbon di kehutanan antara lain hilangnya vegetasi kayu akibat penebangan hutan baik secara legal (melalui perizinan resmi) maupun illegal (melalui perambahan hutan dan pencurian kayu) serta kebakaran hutan.

Pajak karbon di sektor kehutanan untuk aktivitas yang menghasilkan emisi karbon seperti pemungutan hasil hutan kayu dari izin usaha hasil hutan kayu dari hutan alam (IUPHHK-HA) maupun izin usaha hasil hutan kayu dari hutan tanaman (IUPHHK-HT), dan hasil hutan kayu dari kawasan di luar kawasan hutan negara seperti hutan rakyat dan hutan hak lainnya.

Sementara PNBP karbon dari sektor kehutanan adalah perdagangan karbon dari pemanfaatan jasa lingkungan dari hutan lindung, yang kini luasnya 29,6 juta hektare dan hutan konservasi (HK) seluas 21,9 juta hektare; serta pembayaran berbasis kinerja (RBP) yang telah dilakukan khususnya pemerintah terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca sebagaimana yang telah dilakukan pemerintah kerajaan Norwegia terhadap pemerintah Indonesia dan pungutan karbon lainnya.

Masalahnya sebelum ada pajak karbon maupun pungutan karbon, sektor kehutanan telah menerapkan pungutan pemanfaatan hasil hutan untuk mengganti nilai intrinsik hutan dalam bentuk PSDH atau DR. Perlu kajian agar tak terjadi duplikasi.

Ikuti perkembangan terbaru tentang pungutan karbon di tautan ini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain