Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 08 November 2022

Dana REDD+ Kalimantan Timur Cair Rp 320 Miliar

Bank Dunia mencarikan dana penurunan emisi dari pencegahan deforestasi di Kalimantan Timur Rp 320 miliar. Siap turut serta dalam perdagangan karbon.

MENEMBUS BELANTARA TERSISA. Kawasan konservasi Bukit Bangkirai yang menjadi monumen hutan tropika basah Kalimantan Timur, terletak di lintasan jalur darat menuju Kota Penajam dari Balikpapan sejauh empat jam perjalanan.

AKHIRNYA, Bank Dunia mencairkan dana kompensasi penurunan emisi karbon melalui pencegahan deforestasi dan degradasi lahan (REDD+) di Kalimantan Timur untuk tahun 2020-2021. Dana melalui proyek Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) tersebut sebesar US$ 20,9 juta atau Rp 320 miliar.

Pembayaran tersebut merupakan tahap pertama proyek REDD+. "Indonesia adalah negara pertama di Asia Timur Pasifik dan Kalimantan Timur menjadi satu-satunya provinsi yang menerima pembayaran berbasis kinerja program FCPF," kata Satu Kahkonen, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste pada 8 November 2022.

Konstruksi Kayu

Menurut Satu, Indonesia berpotensi menerima pembayaran penuh sebesar US$ 110 juta setelah verifikasi oleh auditor independen.

Pembayaran tahap pertama itu telah diterima Indonesia melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang akan menyalurkan dana tersebut berdasarkan dokumen benefit sharing plan (BSP) yang telah disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pemerintah provinsi Kalimantan Timur.

Mengacu pada dokumen itu, pembagian manfaat akan diberikan secara konsultatif, transparan dan partisipatif untuk memastikan semua pemangku kepentingan mendapat manfaat dari pembayaran pengurangan emisi.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dewanthie yang hadir secara daring menyebutkan bahwa pembayaran ini bertepatan dengan dimulainya era nilai ekonomi karbon (NEK).

Laksmi menjelaskan bahwa saat ini telah ada dua payung hukum yaitu Peraturan Presiden No 98/2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan Peraturan Menteri LHK Nomor 21/2022 tentang tata laksana nilai ekonomi karbon

Dua aturan tersebut merupakan landasan hukum dan dasar menata aktivitas NEK yang sudah ada sebelumnya untuk memperoleh insentif untuk aktivitas yang berkontribusi pada perubahan iklim.

Saat ini, Indonesia telah menaikkan target pengurangan emisi karbon dalam Enhanched Nationally Determined Contribution (Enhanched NDC) dari 29% menjadi 31,89% dari produksi emisi 2,87 miliar ton setara CO2 pada 2030. Target itu naik dari 41% menjadi 43,2% dika ada bantuan asing.

Target ini akan dibahas dalam Konferensi Iklim COP27 di Sharm El-Sheikh di Mesir hingga pertengahan November nanti. "KLHK melalui sektor Forests and Other Land Uses (FOLU) mendorong peningkatan tata Kelola hutan, mangrove dan gambut untuk meraih target penurunan emisi. Salah satunya melalui program perhutanan sosial bagi masyarakat dan komunitas adat yang hidup di sekitar hutan,” kata Laksmi.

Laksmi menyebutkan bahwa manfaat insentif penurunan gas rumah kaca berbasis kinerja harus bisa dirasakan semua pemangku kepentingan.

Program FCPF dari Bank Dunia untuk periode 2020-2024 menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan serta lahan (REDD+) di Kalimantan Timur sebesar 22 juta ton setara CO2. Pembayaran tahap pertama sebesar US$ 20,9 juta merupakan pembayaran di muka (down payment) dari Bank Dunia dari total sebesar US$ 110 juta.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor optimistis target penurunan emisi 22 juta ton setara CO2 tercapai, bahkan berlebih. Berdasarkan hitung-hitungannya, hasil penurunan emisi karbon selama laporan tahap pertama yaitu Juli 2019-Desember 2020 mencapai 30,8 juta ton atau kelebihan 8 juta ton setara CO2 dari target. “Ini sebenarnya melampaui hasil perjanjian yang disepakati, tapi kita berharap hasil validasi dan verifikasi tidak jauh berbeda,” katanya

Isran melihat bahwa potensi “kelebihan” target pengurangan emisi ini berpotensi dijual dalam perdagangan karbon. "Ada beberapa peminat yang mau membeli kelebihan penyerapan kami ,” kata Isran. Sejauh ini, ada dua pihak yang mengutarakan minat membeli kredit karbon Kalimantan Timur.

Pihak pertama adalah asosiasi penerbangan internasional yang menawar dengan harga karbon US$ 12-15 per ton setara CO2, untuk mengkompensasi emisi karbon yang dihasilkan perusahaan-perusahaan penerbangan. Sementara pihak kedua perusahaan energi dunia yang berkantor pusat di Belanda.

Perusahaan energi ini, kata Isran, ingin membeli degan harga US$ 25 per ton setara CO2. “Tapi dia mau karbonnya dia bawa ke sana,” kata Isran. Hal ini berpotensi untuk mengurangi pencapaian target NDC Indonesia, sehingga, pemerintah provinsi harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KLHK.

REDD+ adalah program dalam dalam penurunan emisi gas rumah kaca. Kini pemerintah menggantinya dengan program FOLU net sink.

Ikuti perkembangann terbaru tentang REDD+ di tautan ini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumni Institut Teknologi Bandung dan Universitas Indonesia

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain