Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 23 November 2022

Pemulihan Lahan Deforestasi Sawit Masih Minim

Kewajiban pemulihan lahan terdegradasi sebagai kompensasi deforestasi sawit masih kecil.

Pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Fakfak, Papua Barat (Foto: Iwan Kurniawan/Yayasan EcoNusa)

PERKEBUNAN kelapa sawit selalu jadi kontroversial sebagai penyebab deforestasi. Pada 2014, Deklarasi Hutan New York yang menghimpun negara dan industri besar berjanji mencegah deforestasi sawit sebagai bagian mitigasi krisis iklim. Apa kabar komitmen itu?

Perusahaan-perusahaan besar semacam Ferrero, General Milis, Kellog’s, L’Oreal, Mondelez, Nestlé, Procter & Gamble dan Unilever menyatakan komitmen mereka dalam Deklarasi Hutan New York mengembalikan 350 juta hektare lahan yang terdegradasi akibat perkebunan kelapa sawit. "Sampai sekarang komitmen itu masih jauh dari kenyataan," tulis Earthequalizer, sebuah LSM di Bogor, dalam laporan baru-baru ini.

Konstruksi Kayu

Laporan bertajuk Outstanding Debts itu membongkar dan memetakan skala ketidakpatuhan industri kelapa sawit terhadap kebijakan NDPE selama 2016-2021. Apa itu NDPE?

NDPE adalah kependekan dari No Deforestation, Peat and Exploitation yang merupakan kebijakan yang harus dijalankan perusahaan pemasok kelapa sawit untuk menyetop dampak perluasan industri kelapa sawit pada sektor kehutanan.

Kebijakan tersebut mendorong perkebunan kelapa sawit tidak melakukan pembukaan hutan (deforestasi) termasuk pembukaan perkebunan di lahan gambut (peat) dan melakukan eksploitasi.

Dalam laporan Earthequalizer kebijakan NDPE disebut berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan deforestasi akibat pembukaan perkebunan kelapa sawit dalam beberapa tahun terakhir.

Sebab, konsep NDPE memantau pemasok dan memberi sanksi penangguhan bagi para pelanggar untuk memastikan rantai pasokan sepenuhnya bebas deforestasi dan karbon netral.

Earthqualizer berpendapat untuk mengklaim rantai pasok bebas deforestasi, perusahaan-perusahaan perlu memastikan pembelian di masa lalu tidak berkontribusi terhadap penggundulan hutan. Jika perilaku pembelian di masa lalu masih berkontribusi terhadap deforestasi maka perlu ada kompensasi di masa sekarang.

Berdasarkan laporan ini, kewajiban pemulihan lahan selama 2016-2021 mencapai 877.314 hektare, terdiri dari 399.660 hektare hutan lahan kering (46% dari total kewajiban), 213.406 hektare hutan gambut (24%), dan 264.248 hektare lahan gambut (30%). Jumlah ini sebetulnya masih terlalu kecil jika melihat data sawit di kawasan hutan saja mencapai 3,1 juta hektare.

Peneliti Earthequalizer mengukur pembukaan lahan gambut dengan bobot dua kali lipat. Sebab, dampak pelepasan emisi karbon sawit di gambut lebih besar dibanding lahan lain. Para peneliti memperkirakan emisi karbon yang dilepaskan akibat deforestasi sawit itu mencapai 297 juta ton setara CO2.

Kewajiban pemulihan lahan di Indonesia mencapai 68%, Malaysia 29% dan Papua Nugini sebesar 3%. Pemulihan lahan di Indonesia paling banyak ada di Provinsi Kalimantan Tengah (25% dari total kewajiban Indonesia), Malaysia di Sarawak (53%) dan Provinsi Sandaun (46%) di Papua Nugini.

Kewajiban itu merupakan akumulasi pelanggaran 300 grup perusahaan pemasok barang konsumsi yang terlibat dalam perkebunan sawit. Dari jumlah itu 25 grup perusahaan pemasok teratas menyumbang 45% pemulihan lahan.

Di antara pelanggaran yang dilakukan para pemasok, menurut Earthqualizer, adalah memastikan kerusakan akibat pengolahan lahan yang tidak sesuai fungsinya. Dalam Deklarasi New York, perusahaan-perusahaan ini berkomitmen mematuhi kewajiban pemulihan yang merupakan persyaratan masuk kembali dalam rantai pasok bebas deforestasi yang sempat ditangguhkan.

Namun, rencana pemulihan pertama ini hanya mencakup area sekitar 50.000 hektare atau sekitar 6% dari total kewajiban pemulihan lahan perusahaan kelapa sawit. Temuan penelitian ini menyatakan adanya kelompok-kelompok usaha yang masih melanjutkan kegiatan pembukaan lahan di luar kepemilikan/konsesi.

Meski jumlahnya terbatas, dampaknya terhadap hutan gambut sangat besar. Sementara grup usaha yang masuk dalam kelompok pemasok yang terlibat dalam rencana pemulihan lahan masih sedikit.

Laporan ini menekankan perlunya industri kelapa sawit menjalankan protokol pengurangan emisi karbon dalam lingkup 1,2, dan 3 untuk mencegah kenaikan suhu bumi tidak lebih dari 1,5C sebelum era industri (1800-1850).

Baca: Emisi Karbon Kelapa Sawit

Emisi lingkup satu adalah emisi yang berasal langsung dari perusahaan yang membakar bahan bakar fosil. Lingkup dua adalah emisi yang berasal dari energi yang dibeli dari penyedia manfaat. Lingkup tiga adalah semua emisi tidak langsung yang terjadi sepanjang rantai pasokan dan distribusi barang.

Menurut Earthqualizer, tindakan mengurangi emisi di semua level menjadi keharusan industri sawit karena minyak sawit dari penanaman yang tidak sesuai telah memasuki rantai pasok global yang akan menghasilkan keuntungan yang tidak dapat diperoleh di tahun-tahun mendatang.

"Hasil tersebut harus diinvestasikan kembali untuk pemulihan fungsi lingkungan dan sosial di lanskap yang didominasi kelapa sawit," tulis laporan itu.

Ikuti perkembangan terbaru deforestasi sawit di tautan ini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumni Institut Teknologi Bandung dan Universitas Indonesia

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain