Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 05 Januari 2023

Pencucian Uang dalam KUHP

KUHP baru tak menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai konsideran. Siapa penyidik pencucian uang kembali kabur.

Pembalakan liar dan kerusakan lingkungan bisa menjadi pidana asal pencucian uang. Siapa penyidiknya tak diatur dalam KUHP baru

PADA 6 Desember 2022, DPR membuat keputusan bersejarah, yakni mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bertahun-tahun dibahas. Mulai berlaku tiga tahun lagi, KUHP membuat banyak norma penting. Artikel ini khusus membahas dampak KUHP terhadap penyidikan pencucian uang dan pengusutan pidana asal, termasuk dalam kejahatan lingkungan.

Kita kembali ke setahun sebelumnya, yakni kembali pada 29 Juni 2021 ketika Mahkamah Konstitusi membuat putusan bersejarah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). MK menerbitkan putusan Nomor 15/PUU-XIX/2021 yang mengabulkan permohonan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU).

Konstruksi Kayu

Para penyidik mempermasalahkan ketidakpastian hukum penjelasan pasal 74 UU PPTPPU yang memberi kewenangan penyidikan pidana pencucian uang hanya kepada enam aparat penegak hukum, yaitu penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ketentuan penjelasan pasal 74 UU PPTPPU menimbulkan kerugian materiil bagi penyidik PNS karena tidak memiliki kewenangan penyidikan pencucian uang. Padahal perkara tindak pidana asal (TPA) yang ditangani penyidik PNS KLHK dan KKP sering kali mengarah pada indikasi pencucian uang. Karena ketiadaan kewenangan itu, pencucian uang dalam kejahatan lingkungan dan perikanan luput dari jerat hukum. Setelah putusan MK tersebut, seluruh penyidik pidana asal punya kewenangan menyidik pidana pencucian uang di sektor masing-masing.

Dalam KUHP baru, pidana pencucian uang masuk dalam BAB XXXV mengenai tindak pidana khusus bersama dengan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana narkotika. Penjelasan Buku Kedua KUHP memuat karakteristik tindak pidana khusus:

  1. dampak viktimisasi yang besar;
  2. bersifat transnasional terorganisasi;
  3. pengaturan acara pidananya bersifat khusus;
  4. sering menyimpang dari asas umum hukum pidana materiil;
  5. adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan memiliki kewenangan khusus;
  6. didukung oleh berbagai konvensi internasional, baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum diratifikasi; dan
  7. merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat (super mala per se) dan tercela dan sangat dikutuk oleh masyarakat.

KUHP mengganti beberapa ketentuan dalam UU PPTPPU. Pasal 2 hingga 5 dalam UU PPTPPU tidak berlaku dan diubah menjadi pasal 607 KUHP. Hal tersebut diatur dalam Ketentuan Penutup KUHP, tepatnya pada pasal 630 KUHP ayat (1) huruf w yang berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam pasal 2 sampai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Ketentuan pemberlakukan KUHP ada di pasal 624 yang menyatakan KUHP baru berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. 

Pengaturan tindak pidana pencucian uang dalam KUHP rentan menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan putusan MK 15/PUU-XIX/2021 karena multitafsir. KUHP tidak menyebutkan secara jelas perihal penyidik yang berwenang melakukan penegakan hukum terhadap perkara pidana pencucian uang, sehingga rawan menimbulkan misinterpretasi di kalangan praktisi hukum.

Selama ini penyidikan diatur dalam masing-masing undang-undang sektoral yang sifatnya lex specialis. Apakah penyidik memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana yang diatur dalam KUHP yang generalis?

Pasal 620 KUHP belum menjelaskan secara eksplisit dan tuntas instansi yang memiliki kewenangan dalam menyidik pidana pencucian uang. Mengapa hanya tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika yang disebutkan secara jelas siapa aparat penegak hukum yang menyidiknya? Mengapa pasal 620 tak menyebut aparat penegak hukum yang berwenang menyidik tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, dan pencucian uang?

Selama ini tidak ada satu lembaga spesifik yang berwenang melakukan penegakan hukum pidana pencucian uang di Indonesia. Berbeda misalnya dengan tindak pidana korupsi yang penegakan hukumnya ditangani oleh lembaga khusus, yaitu KPK atau tindak pidana narkotika oleh BNN. 

Pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan dari tindak pidana asal. Jenis pidana asal yang diakui dalam UU PPTPPU dan KUHP sebanyak 25 jenis. Tindak pidana lain dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih (threshold approach) juga merupakan pidana asal yang dapat ditindaklanjuti penyidikan pencucian uangnya. Semestinya putusan MK 15/PUU-XIX/2021 masuk dalam penjelasan pasal 620 KUHP.

KUHP baru ini menyebabkan aturan main penyidikan pencucian uang seakan kembali pada masa sebelum berlakunya putusan MK 15/PUU-XIX/2021, yang mengaburkan penyidik sebagai subjek aparat penegak hukum akibat penjelasan pasal 74 UU PPTPPU yang sempit. Ketidakjelasan ini bisa menimbulkan misinterpretasi antar penegak hukum jika ada penyidik yang mengusut pencucian uang.

Misinterpretasi ini pernah terjadi pada 2018. Ketika itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan (SKEP) Nomor: AHU-10.AH.09.02 Tahun 2018 tertanggal 27 Februari 2018 kepada 80 penyidik KLHK. SKEP menyatakan bahwa penyidik KLHK mendapat kewenangan menyidik pidana pencucian uang yang pidana asalnya merupakan pidana kehutanan atau lingkungan hidup.

SKEP itu menafsirkan penyidik KLHK termasuk dalam penyidik pidana asal sebagaimana dalil pasal 74 UU PPTPPU. Meskipun demikian, ketika penyidik KLHK menindaklanjuti perkara pencucian uang, jaksa menyatakan bahwa penyidik KLHK tidak memiliki kewenangan mengusut pencucian uang karena berpatokan pada penjelasan pasal 74 UU PPTPPU. 

Penggunaan istilah “lembaga penegak hukum” dalam pasal 620 KUHP merupakan kemunduran, karena kita kembali lagi pada penjelasan pasal 74 UU PPTPPU lama, yang membatasi kewenangan penyidikan pidana pencucian uang hanya kepada segelintir instansi penyidik. Terminologi “lembaga penegak hukum” sangat jarang digunakan dalam peraturan perundang-undangan di tanah air.

Penggunaan istilah “lembaga penegak hukum” dalam pasal 620 KUHP rancu karena beberapa alasan:

  • Dalam KUHAP dan undang-undang spesialis hanya mengenal istilah “penyidik” bukan “lembaga penegak hukum”. Istilah lembaga cenderung hanya dikonotasikan sebagai institusi, bukan aparat penegak hukumnya, yaitu penyidik, penuntut umum, atau hakim. Dalam sistem penegakan hukum pidana terintegrasi, ada tahapan dalam melakukan penegakan hukum pidana, yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan eksekusi putusan pengadilan. Esensi dari penegakan hukum pidana terintegrasi terletak pada tahapan perkara beserta aparat penegak hukum yang menanganinya, tidak peduli lembaga penegak hukum mana yang melaksanakan proses-proses tersebut. Saat ini penempatan aparat hukum sudah semakin fleksibel, sehingga tidak melekat pada lembaga asalnya. Misalnya, jaksa bisa ditempatkan pada KPK untuk membantu penuntutan tindak pidana korupsi, atau penyidik polisi diperbantukan pada kementerian/lembaga untuk membantu penyidikan.
  • Istilah “lembaga penegak hukum” cenderung sempit, hanya pada lembaga yang memang memiliki tugas dan fungsi utama sebagai penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, atau institusi kehakiman. Bagaimana dengan penyidik PNS atau penyidik lainnya yang bernaung di bawah kementerian/lembaga atau pemerintah daerah?
  • Pidana pencucian uang merupakan follow-up crime. Tidak mungkin ada pencucian uang tanpa ada pidana asal. Setiap tindak pidana asal memiliki potensi menghasilkan “proceed of crime” dan pelaku akan berupaya membuat agar kejahatan tersebut terlihat sah. TPPU dapat berlangsung setelah atau selama pidana asal terjadi. Penegakan hukum pidana asal dan TPPU oleh Penyidik yang sama akan efektif untuk mengungkap tindak pidana dari hulu hingga hilir. Melalui kombinasi penyidikan perkara pidana asal dan TPPU, maka penyidik pidana asal dapat mengungkap penerima manfaat (beneficial owner), bahkan ultimate beneficial owner.
  • Penyidik pidana asal merupakan aparat “spesialis” yang lebih menguasai bidang teknis dibandingkan aparat “generalis” seperti polisi. Penyidik pidana asal bisa mengumpulkan bukti-bukti pidana asal serta mengamankan aset-aset milik pelaku yang dapat digunakan untuk pembuktian perkara pencucian uang. Penyematan kewenangan penyidikan TPPU kepada penyidik pidana asal juga akan memperlancar pemulihan aset.
  • Penyidik PNS sengaja dibentuk untuk mengatasi membeludaknya perkara yang ditangani oleh kepolisian. Dengan demikian dugaan pencucian uang yang ditemukan oleh penyidik pidana asal tidak harus dilimpahkan kepada penyidik Kepolisian, melainkan langsung ditindaklanjuti sendiri. Jika memang perkara pencucian uang akhirnya dilimpahkan kepada penyidik kepolisian malah menyalahi asas “sederhana, cepat, dan berbiaya ringan”. Proses penegakan hukum pencucian uang oleh polisi harus diulang dari awal, karena polisi perlu menyusun laporan dan melangsungkan proses penyelidikan. Penyidikan perkara pencucian uang oleh penyidik pidana asal secara langsung akan memangkas birokrasi dan waktu penanganan perkara, sehingga pelaku TPPU tidak akan sempat melarikan diri atau mengalihkan aset-asetnya.

Jenis penyidik menurut aturan:

KUHAP

Pasal 1 angka 1. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pasal 39 ayat (1). Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga pejabat PNS tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 77 ayat (1). Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Pasal 73

(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Selain penyidik TNI AL, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZEEI.

(3) Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan, diutamakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.

UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Pasal 38 ayat (1). Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan persampahan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 94 ayat (1). Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 81. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan Undang-Undang ini.

UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 74. Penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang ini.

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 29. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

UU Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air

Pasal 55 ayat (1). Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Konservasi Tanah dan Air juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air.

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 45 ayat (1). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021

Amar Putusan 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan penjelasan pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164) sepanjang kalimat “Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”;

Saran

Agar ketentuan tindak pidana pencucian dalam KUHP tetap memberi kepastian, penegakan hukum pencucian uang dalam KUHP harus menjadi juncto dengan putusan Mahkamah Konstitusi 15/PUU-XIX/2021.

Putusan MK 15/PUU-XIX/2021 memberikan jaminan kepastian hukum, sehingga harus sungguh dijadikan konsideran bagi setiap aparat penegak hukum ketika melakukan penindakan perkara TPPU. Dengan demikian, setiap Penyidik TPA tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana asal, meskipun ketentuan pidananya diatur dalam KUHP.

Seluruh penyidik pidana asal segera memperbarui Surat Keputusan (SKEP) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam SKEP itu harus ditambahkan bahwa undang-undang yang menjadi dasar kewenangan melakukan penyidikan pencucian uang yaitu UU 8/2010 tentang PPTPPU dan UU KUHP. Pencantuman kedua undang-undang tersebut dalam SKEP ini akan memperkuat keyakinan jaksa dan hakim bahwa penyidikan pidana pencucian uang oleh penyidik pidana asal memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam penyidikan pencucian uang, penyidik pidana asal (khususnya PNS) tetap menjalin fungsi koordinasi dan pengawasan dengan penyidik kepolisian serta melibatkan jaksa peneliti sejak awal penyidikan.

Ikuti percakapan tentang pencucian uang di tautan ini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Analis kebijakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain