KOMISI Uni Eropa telah menyetujui Undang-Undang Bebas Deforestasi yang melarang enam komoditas berbasis lahan terkait dengan deforestasi. Komoditas terlarang masuk Eropa jika menyebabkan deforestasi adalah kopi, daging sapi, kedelai, cokelat, karet, dan beberapa turunan minyak sawit
Undang-Undang Bebas Deforestasi Uni Eropa mewajibkan perusahaan eksportir membuat pernyataan uji tuntas yang menunjukkan bahwa rantai pasokan komoditas tersebut tidak berkontribusi pada perusakan hutan. Jika UU tersebut resmi berlaku, produsen dan pedagang memiliki waktu 18 bulan untuk mematuhinya. Perusahaan lebih kecil punya waktu lebih longgar, yakni 24 bulan untuk beradaptasi.
Jika perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut dendanya hingga 4% dari omzet perusahaan di negara anggota Uni Eropa. Menurut Komisi Eropa, undang-undang tersebut akan melindungi setidaknya sekitar 71.920 hektare hutan setiap tahun atau setara dengan 100.000 lapangan sepak bola.
Bank Dunia juga memprediksi undang-undang tersebut bisa mengurangi emisi karbon global secara tahunan sebesar 31,9 juta ton per tahun atau setara dengan besaran emisi karbon Denmark pada 2021.
Melansir World Resources Institute dan Global Forest Review, pada 2002 hingga 2020, Indonesia masuk ke dalam jajaran empat negara dengan angka pembabatan hutan tropis terbesar di dunia. Indonesia menduduki urutan kedua, setelah Brazil dengan angka pembabatan hutan tropis mencapai 9,7 juta hektare. Khusus untuk perkebunan sawit yang telanjur masuk dalam kawasan hutan luas mencapai 3,4 juta hektare. Singkatnya Indonesia belum bebas dari deforestasi.
Jika UU Anti Deforestasi berlaku, ekspor minyak sawit mentah Indonesia bisa terdampak. Pada 2021, Indonesia mengekspor CPO sebanyak 44,6% dari total minyak sawit yang masuk ke Uni Eropa senilai US$ 6,4 miliar. Berarti nilai ekspor CPO Indonesia senilai US$ 2,85 miliar atau setara dengan Rp 44,5 triliun.
India, yang menyerap 21,3% minyak sawit Indonesia juga bakal mengurangi impor CPO karena hendak membuka kebun sendiri seluas 2 juta hektare dalam empat tahun ke depan. Jika berhasil, India akan memproduksi CPO sendiri sebanyak 4 juta ton atau seperenam kebutuhan minyak sawit mereka.
Dari 24 juta ton minyak sawit kebutuhan Indonesia, 13,5 juta berasal dari luar negeri, terbanyak dari Indonesia sebesar 45%. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Januari-September 2022, Indonesia telah mengekspor CPO ke India sebanyak 3.088.050.138 kilogram dan senilai Rp 57 triliun.
Apa hubungan deforestasi dengan sawit? Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini terdapat 3,1-3,2 juta hektare perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Yayasan Kehati, dalam rapat dengan DPR pada 17 Juni 2021, menyebut 3,4 juta hektare.
Kebun-kebun sawit itu berada di hutan konservasi seluas 115.694 hektare, hutan lindung 174.910 hektare, hutan produksi terbatas 454.849 hektare, hutan produksi biasa 1.484.075 hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi 1.224.291 hektare. Dari 3,1 juta hektare, jika kita pakai data KLHK, 576.983 hektare sedang dalam proses permohonan pelepasan kawasan hutan. Sisanya, sekitar 1,2-1,7 juta hektare, tak memohon izin pelepasan agar legal.
Ada dugaan karena sawit ini sebagai perkebunan sawit rakyat perorangan. Berdasarkan Atlas Peta Lahan Gambut Indonesia, dari luas kebun sawit 14,60 juta hektare, 73% berada di Sumatera dan Kalimantan yang terletak di lahan gambut. Dari lahan gambut yang digunakan untuk kebun sawit tersebut, 26,47% merupakan kebun sawit di lahan gambut yang mempunyai ketebalan 50-100 sentimeter. Sisanya, 73,53% kebun sawit di lahan gambut dengan ketebalan sedang sampai sangat tebal.
Kebun sawit yang dianggap mengancam cadangan karbon (yang mempunyai ketebalan gambut sedang- sangat tebal) seluas 7,820.366 hektare atau 53,56% dari seluruh areal sawit di Indonesia yang seluas 14,60 juta hektare.
Menurut Peraturan Presiden 44/2020, setiap perkebunan sawit di Indonesia yang luasnya 14,38 juta hektare, baik yang dikelola oleh perkebunan besar, perkebunan swasta besar maupun perkebunan rakyat, wajib melakukan sertifikasi Perkebunan Sawit Lestari (ISPO).
Menurut Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian Baginda Siagian bahwa dari 13,38 juta hektare perkebunan sawit, baru 26,24% yang bersertifikat ISPO. Rinciannya adalah perkebunan negara 30% dari 1 juta hektare, perkebunan swasta besar 40-50% dari 8 juta hektare, dan perkebunan rakyat 1-2 % dari 7,6 juta hektare.
Mengapa sertifikasi ISPO bagi kebun sawit dan industri sawit di Indonesia kurang berjalan baik? Ada beberapa alasan:
Pertama, untuk meningkatkan produksi minyak sawit di Indonesia, sebagian pengusaha sawit menghendaki perluasan kebun melalui ekstensifikasi. Ekstensifikasi kebun sawit mendorong deforestasi, yang legal maupun ilegal.
Kedua, banyak kebun sawit yang memanfaatkan lahan gambut di Indonesia yang menyimpan emisi karbon sangat tinggi. Pembukaan gambut untuk kebun sawit akan melepaskan emisi karbon menjadi gas rumah kaca penyebab krisis iklim. Sejak 2010, pertanian, penebangan kayu dan kebakaran hutan melepaskan emisi karbon setidaknya 4 miliar ton setara CO2.
Kandungan karbon di gambut dengan ketebalan hingga satu meter mencapai 30 -70 kilogram per meter kubik. Apabila terjadi kebakaran, api akan menyala lama, membara di bawah tanah dan dapat menyala lagi bila bertemu oksigen. Selain itu juga akan mengeluarkan karbon dalam jumlah yang sangat besar bilamana lahan gambut telah menjadi kering.
Berdasarkan peta sebaran lahan gambut di Indonesia yang paling mutakhir secara spasial digambarkan dalam bentuk Atlas Peta Lahan Gambut Indonesia, skala 1:250.000 (Ritung et al., 2011), di Sumatera lahan gambut yang tipis mempunyai ketebalan 50-100 cm seluas 1.767.303 hektare. Sementara kebun sawit di Sumatera seluas 7.944.520 hektare yang berupa lahan kering 1.860.798 hektare yang tersebar di Sumatera Utara dan Aceh. Sisanya seluas 5.046.205 hektare merupakan kebun sawit di lahan gambut yang tersebar di Riau, Jambi dan Sumatera Selatan.
Dengan demikian tidak kurang dari 3.278.903 hektare kebun sawit Sumatera terletak di lahan gambut ketebalan sedang hingga sangat tebal (di atas 4 meter). Sementara, di pulau Kalimantan, hampir 90% kebun sawit terletak di lahan gambut. Dari luas 5.588.075 hektare kebun sawit di Kalimantan, 1.048.611 hektare merupakan gambut tipis setebal 50-100 cm. Dengan demikian sisanya tak kurang dari 4.539.464 hektare merupakan kebun sawit Kalimantan yang terletak di lahan gambut dengan ketebalan sedang hingga sangat tebal.
Jadi dari luas kebun sawit 14,6 juta hektare tak kurang 72,8% di Sumatera dan Kalimantan terletak di lahan gambut. Dari lahan gambut yang digunakan untuk kebun sawit seluas itu, 2.815.914 ha (26,47%) merupakan kebun sawit di lahan gambut dengan ketebalan 50-100 cm. Sisanya, 73,53% merupakan kebun sawit di lahan gambut dengan ketebalan sedang sampai sangat tebal.
Kebun sawit yang dianggap mengancam cadangan karbon (yang mempunyai ketebalan gambut sedang hingga sangat tebal) adalah seluas 7,820.366 ha (53,56%)
Ketiga, belum lama ini pemerintah mencabut izin kehutanan seluas 3,2 juta hektare yang dinilai melanggar aturan. Sekitar 1,788 juta hektare di antaranya izin perkebunan kelapa sawit yang tersebar 19 provinsi milik 137 perusahaan.
Terluas ada di Papua sekitar 680,9 ribu hektare milik 26 perusahaan. Di susul Papua Barat, 382 ribu hektare, baru kemudian Kalimantan Tengah, sekitar 350,11 ribu hektare milik 39 perusahaan. Sementara di Jambi ada tiga perusahaan izin yang dicabut dengan luas 58,7 ribu hektare. Meski 137 perusahaan sawit tersebut baru memegang izin/persetujuan pelepasan kawasan hutan dan belum berubah statusnya menjadi hak guna usaha (HGU), namun kondisi ini menunjukkan bahwa perusahaan/korporasi yang berniat berusaha di kebun sawit tidak menunjukkan adanya upaya mematuhi tata kelola sawit berkelanjutannya.
Tata kelola sawit mau tidak mau dibenahi jika pemerintah tak ingin kehilangan devisa besar ekspor komoditas. Perang Rusia-Ukraina membuat komoditas Indonesia laris dan membuat neraca perdagangan Indonesia positif dalam sepuluh tahun terakhir. Tanpa pembenahan sawit akan terdampak UU Antideforestasi Uni Eropa.
Ikuti percakapan tentang deforestasi sawit di tautan ini
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :