Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 11 Januari 2023

Apa Itu Kawasan Hutan

UU Kehutanan memberikan pengertian spesifik pada kata kawasan hutan. Ada berbagai pengertian hutan.

Tutupan hutan di Jambi sebagai penyerap karbon dalam mencapai net-zero emission (Foto: Asep Ayat/FD)

ANDA mungkin sering mendengar istilah “kawasan hutan”. Istilah kawasan hutan adalah istilah resmi yang dipakai pemerintah merujuk pada arti area hutan negara. Para pejabat negara bahkan acap memendekkannya menjadi hanya “kawasan”.

Pasal 1 Undang-Undang Kehutanan Nomor 41/1999 mendefinisikan kawasan hutan sebagai wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Dari sini ada beberapa pengertian yang terkandung di dalamnya.

Konstruksi Kayu

Misalnya, apa itu hutan? Ayat 2 pasal 1 UU Kehutanan mendefinisikan hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Pengertian hutan itu kemudian diterjemahkan secara lebih presisi dalam aturan-aturan turunannya. Misalnya dalam Peraturan Menteri Kehutanan P.14/2004 mendefinisikan hutan adalah “sekumpulan pohon di areal seluas minimal 0,25 hektare dengan tinggi lima meter dan kerapatan tajuk setidaknya 30%".

Kemudian apa itu “hutan tetap”. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/2016, definisi hutan tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.

Dengan begitu, kawasan hutan adalah area berhutan yang dikelola oleh negara. Selain negara tidak berhak mengelola area berisi pepohonan yang ditetapkan ini. Karena itu bagi mereka yang bukan negara hendak mengelolanya mesti mendapat izin dari negara. Pengelolaan hutan dibagi menjadi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.

Pemanfaatan kawasan hutan merujuk pada pemanfaatan areal negara itu dalam ruang lingkup kehutanan. Sementara, penggunaan hutan merujuk pada pemakaian di luar kehutanan, seperti pertambangan, perkebunan, atau permukiman. Untuk bisa menggunakan kawasan hutan, pemerintah akan memberikan izin pelepasan kawasan hutan. Penjelasan lebih jauh soal beda pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan ada di artikel ini.

Dalam State of Indonesia’s Forest (SOIFO) 2020, luas kawasan hutan 120,5 juta hektare. Berdasarkan fungsinya, hutan dibagi ke dalam hutan konservasi seluas 21,9 juta hektare, hutan lindung 29,6 juta hektare, hutan produksi terbatas 26,8 juta hektare, hutan produksi biasa 29,2 juta hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 12,8 juta hektare.

Dengan mengacu pada pengertian hutan dalam P.14/2004, mendefinisikan deforestasi atau kehilangan hutan juga bergantung pada pengertian ini. Jika sebuah areal berhutan rusak berat tapi tutupan tajuknya masih tersisa atau lebih dari 30% maka kerusakan itu disebut degradasi. Sementara hutan yang tidak rusak tapi tutupan hutannya kurang dari 30% digolongkan sebagai deforestasi.

Mengapa ada kawasan hutan? Sebab jenis hutan berdasarkan kepemilikannya ada tiga jenis, yakni hutan negara, hutan hak, dan hutan adat. Jika kawasan hutan adalah milik negara, hutan hak adalah hutan milik perorangan atau hutan rakyat. Hutan adat menjadi pengertian baru sejak Mahkamah Konstitusi membuat putusan pada 2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara.

Jadi, jika Anda mendengar orang menyebut “kawasan hutan”, pembicaraannya merujuk pada hutan negara, bukan semata areal berpepohonan yang kita sebut hutan seperti pengertian dalam tesaurus Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Faktanya, hutan adalah hutan, tak bergantung pada siapa pemiliknya.

Percakapan tentang hutan dan kawasan hutan di tautan ini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain