Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 19 Januari 2023

Untuk Apa Suaka Margastwa

Apa beda suaka margasatwa dan taman nasional? Mengapa masih ada konflik satwa dan manusia?

Dygta, elang Jawa, saat mengerami telurnya di Pusat Suaka Elang Jawa Loji Sukabumi, Jawa Barat. Pada 11 Maret 2022 telur tersebut menetas (Foto: Dok. FD)

ADA beberapa jenis kawasan pelestarian satwa. Salah satunya suaka margasatwa. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman hayati yang unik sehingga membutuhkan perlindungan hidup dan habitatnya.

Daerah suaka margasatwa biasanya ditetapkan sebagai suatu tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta sebagai kekayaan dan kebanggaan nasional.

Konstruksi Kayu

Suaka margasatwa disebut secara eksplisit dalam dua undang-undang, yakni UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28/2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA).

Dalam UU 5/1990, suaka margasatwa merupakan bagian dari suaka alam selain cagar alam. Sementara dalam UU 41/1999 suaka margasatwa tidak disebut secara eksplisit dan tekstual. UU ini hanya menyebut secara implisit dan kontekstual dalam pasal 7 huruf (a) dengan memasukkannya sebagai bagian dari kawasan hutan suaka alam. Penjelasan rinci dan lebih detail baru dijabarkan dalam PP 28/2011.

Pasal 7 PP tersebut menyebut bahwa kriteria suatu wilayah ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa: a) merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah; b) memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi; c) merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau d) mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa.

Saat ini ada sekitar 73 lokasi suaka margasatwa seluas 5.422.922,79 hektare. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 76/2015 tentang kriteria zona pengelolaan taman nasional dan blok pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya dan taman wisata alam membagi blok pengelolaan suaka margasatwa terdiri dari a) blok perlindungan/perlindungan bahari; b) blok pemanfaatan; dan/atau c) blok lainnya. Blok lainnya terdiri atas a) blok rehabilitasi; b) blok religi, budaya dan sejarah; dan/atau c) blok khusus. 

Pasal 12 Peraturan Menteri LHK juga menyebut kriteria blok pengelolaan suaka margasatwa meliputi:

a) kriteria blok perlindungan/perlindungan bahari dengan kriteria:

  1. sebagai areal konsentrasi komunitas satwa/biota utama;
  2. sebagai tempat kawin/berpijah, pembesaran dan bersarang satwa/biota utama;
  3. tingkat ancaman manusia rendah; dan/atau
  4.  tempat singgah satwa migran secara periodik;

b) kriteria blok pemanfaatan merupakan wilayah yang memiliki potensi wisata alam terbatas dan kondisi lingkungan berupa penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, masa air, energi air, energi panas dan energi angin;

c) kriteria blok rehabilitasi merupakan wilayah yang telah mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan ekosistem;

d) kriteria blok religi, budaya dan sejarah merupakan wilayah yang memenuhi kriteria sebagai blok perlindungan/perlindungan bahari atau blok pemanfaatan yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan religi, adat budaya, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah;

e) kriteria blok khusus, dengan kriteria:

  1. terdapat bangunan yang bersifat strategis yang tidak dapat dielakkan;
  2. merupakan pemukiman masyarakat yang bersifat sementara yang keberadaannya telah ada sebelum penetapan kawasan tersebut sebagai suaka margasatwa; dan/atau
  3. memenuhi kriteria sebagai wilayah pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan yang keberadaannya tidak mengganggu fungsi utama kawasan.

Selama ini sosialisasi tentang kawasan suaka alam, yang di dalamnya termasuk suaka margasatwa, terlalu minim dan nyaris tak terdengar, kalah oleh publikasi kawasan pelestarian alam khusus seperti taman nasional yang mempunyai nilai ekowisata. Padahal dari aspek konservasi, suaka margasatwa berbeda dengan taman nasional.

Suaka alam, termasuk cagar alam, punya penekanan aspek konservasi pada pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Sementara aspek konservasi pelestarian alam, termasuk taman nasional, berfokus pada perlindungan, pengawetan, dan manfaat kawasan sebagai penyangga kehidupan.

Jika sudah diatur seperti itu mengapa masih ada konflik satwa dan manusia?

Hari-hari ini ancaman terbesar bagi satwa liar yang dilindungi maupun yang diawetkan dalam kawasan konservasi adalah berkurangnya makanan di dalam habitat asli akibat pembalakan liar, kebakaran hutan, maupun perburuan satwa yang menjadi makanan pemangsanya. 

Bagi satwa karnivora seperti harimau, mereka butuh satwa mangsa herbivora seperti rusa, kerbau liar, babi hutan. Akibat kekurangan makanan, satwa puncak seperti harimau makin terdesak dan masuk ke dalam permukiman yang melahirkan konflik dengan manusia.

Satwa liar tidak bisa memilih bermukim dan tinggal di suaka margasatwa atau taman nasional. Hewan-hewan tersebut punya daya jelajah jauh untuk mendapatkan makanan dan memenuhi siklus hidup mereka. Ketika di dalam habitatnya makanan berkurang, mereka akan makin jauh keluar hutan.

Karena itu agaknya pemerintah perlu merumuskan kembali peran kawasan suaka margasatwa atau taman nasional secara lebih tepat untuk melindungi satwa langka yang terancam punah. Keberadaan suaka margasatwa sebagai habitat alamiah satwa liar penting untuk menjaga keanekaragaman hayati bumi.

Ikuti percakapan tentang suaka margasatwa di tautan ini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain