DPR tak mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja. Padahal, ini batas akhir pengesahan Perpu Cipta Kerja yang diajukan sebelum masa sidang berikutnya berakhir, yakni 16 Februari 2023.
Menurut pasal 22 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebuah Perpu harus disahkan dalam sidang paripurna DPR berikut setelah diajukan. Presiden Joko Widodo mengajukan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Sehingga sidang paripurna berikutnya adalah 16 Februari 2023. Pasal 22 berbunyi:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Dengan begitu, Perpu Cipta Kerja mestinya dicabut. Marthin Hadiwinata, Koordinator Nasional Ekomarin, sebuah LSM, Perpu Cipta Kerja mendorong privatisasi pulau-pulau kecil. Karena itu, menurut dia, pengesahan Perpu Cipta Kerja sama saja dengan mengkhianati konstitusi.
Marthin menyitir Perpu Cipta Kerja mencabut pasal 26A UU 1/2014 yang memberikan syarat tertentu untuk membatasi investasi asing. Akibatnya, Marthin khawatir investasi di pulau kecil akan mengusir penduduk yang tinggal di sana, selain merusak lingkungan. “Tata ruang wilayah pesisir akan sangat mudah diubah hanya untuk kepentingan proyek strategis nasional,” kata dia.
Perubahan tata ruang pesisir untuk bisnis akan mengganggu ekosistem mangrove yang memiliki kemampuan mengikat emisi karbon lima kali lipat dibanding hutan daratan. Karena itu mangrove menjadi ekosistem yang kuat dalam mitigasi krisis iklim.
Sebelum ada Perpu Cipta Kerja pun luas hutan mangrove semakin tergerus karena pembangunan food estate atau lumbung pangan. Lumbung pangan di kawasan pesisir berupa tambak udang.
Pemerintah menargetkan ekspor udang pada 2024 sebanyak 2 juta ton yang kini masih di bawah 1 juta ton. Untuk memenuhinya produksi udang ditingkatkan. Akibatnya, menurut kajian Universitas Trilogi, tambak udang seluas itu memerlukan tambahan area seluas 11.000 hektare.
Muhammad Karim, Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Universitas Trilogi, menyebutkan pemerintah akan menyediakan 5.000 hektare dari kebutuhan tersebut. Sisanya swasta.
Artikel lain:
Alih fungsi hutan mangrove untuk tambak udang membuat nelayan tradisional juga terancam. Mereka yang menangkap udang secara tradisional akan kalah bersaing dengan mesin yang memungkinkan hasil panen dalam jumlah masif.
Belum lagi ancaman Perpu Cipta Kerja terhadap swastanisasi pulau-pulau kecil.
Akhir tahun lalu masyarakat dikagetkan dengan isu pelelangan pulau kecil yaitu Pulau Widi, di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pelelangan dilakukan oleh pengembang Kepulauan Widi, PT Leadership Islands Indonesia (LII). Pemerintah akan mencabut atau membatalkan perjanjian kerja sama dengan PT LII mengenai pengelolaan pulau itu.
Marthin mengingatkan bahwa hal serupa bisa terjadi dengan adanya Perpu Cipta Kerja. Menurut dia, Perpu Cipta Kerja membuka ruang investasi asing lebih mudah menguasai pulau di Indonesia. “Padahal pengawasannya lemah,” kata Marthin.
Karena itu, menurut Marthin, pemerintah mestinya mencabut Perpu Cipta Kerja. Selain pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan tata negara, dampaknya yang besar terhadap lingkungan.
Diskusi tentang Perpu Cipta Kerja di tautan ini
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Alumnus Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB
Topik :