KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan Adipura kepada 150 kabupaten dan kota. Adipura adalah penghargaan bagi daerah dengan performa terbaik dalam menjaga lingkungan hidup yang berkualitas, bersih, teduh dan berkelanjutan.
Ada empat jenis Adipura. Dari yang tertinggi sampai terendah adalah Adipura Kencana, Anugerah Adipura, Sertifikat Adipura dan Plakat Adipura. “Program Adipura sudah ada sejak 1986,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam penghargaan Adipura pada 28 Februari 2023.
Hanya lima daerah yang memperoleh penghargaan Adipura Kencana, karena mampu mempertahankan penghargaan Adipura dalam beberapa tahun terakhir, serta melakukan pengelolaan sampah dengan baik. Lima kota peraih Adipura kategori tertinggi adalah Kota Balikpapan, Kota Surabaya, Kota Bontang, Kota Bitung, dan Kabupaten Jepara.
Sebanyak 80 kabupaten/kota berhasil mendapatkan Anugerah Adipura. Selain itu, ada juga 61 kabupaten/kota memperoleh penghargaan sertifikat Adipura, dan empat kabupaten/kota menerima penghargaan plakat Adipura yang merujuk pada lokasi tematik pengelolaan sampah terbaik.
Pengelolaan sampah secara tuntas menjadi salah satu parameter yang digunakan dalam pemberian penghargaan ini. Sistem pengelolaan sampah secara tuntas artinya manajemen sampah yang mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, aspek sosial, dan aspek ekonomi.
Sampah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, kendati pengaturannya berada di pemerintah pusat di KLHK. Hanya sedikit daerah yang mengalokasikan anggaran mengelola sampah yang ideal, yakni 4% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mayoritas baru mengalokasikan kurang dari 1% APBD untuk mengelola sampah hingga tuntas.
Saat ini ada teknik baru mengolah sampah, yakni refuse derived fuel atau RDF sampah. Pada dasarnya RDF sampah adalah mengeringkan sampah yang kemudian menjadi bahan bakar pembangkit untuk menghasilkan listrik. Beberapa wilayah, seperti Cilacap dan Jakarta, sudah memiliki tempat pengolahan RDF plant.
Pemerintah melarang pengelolaan sampah secara tradisional, yaitu dengan membakar. Pemerintah menargetkan hingga 2030 terlarang mengelola sampah dengan cara dibakar di tempat pembuangan sampah akhir (TPA). Sampah akan diolah menjadi sumber listrik dan biomassa.
Akibat pandemi, panitia hanya menilai 258 kabupaten kota atau 50,2% dari total kabupaten/kota untuk penghargaan Adipura 2022. KLHK mengklasifikasikan kabupaten/kota berdasarkan dokumen Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada), kapasitas terpasang sistem pengelolaan sampah dengan basis sistem teruji dan data yang akurat terverifikasi melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Operasional TPA, serta Ruang Terbuka Hijau.
Menteri Siti Nurbaya mengklaim penghargaan Adipura tahun 2022 kali ini telah mengalami penyempurnaan. “Pendirian kampung iklim menjadi insentif penilaian Adipura,” kata Siti Nurbaya.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Alumnus Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB
Topik :