EKOSISTEM mangrove di pesisir memberikan manfaat tak ternilai bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Bagi masyarakat, mangrove menjadi sumber pendapatan dari produksi biota perairan, sumber mineral, jalur transportasi, serta sebagai wilayah yang mampu menetralkan polusi hasil kegiatan industri dan aktivitas manusia sekaligus melindungi wilayah pesisir dari tsunami, abrasi, dan intrusi air laut.
Pemetaan mangrove nasional 2021 menunjukkan dari total 3,36 juta hektare, sebagian besar tergolong mangrove dengan tutupan lebat (93%), sedangkan seluas 188.363 hektare (5%) tergolong mangrove dengan tutupan sedang dan seluas 54.474 hektare (2%) merupakan mangrove dengan tutupan jarang. Penetapan klasifikasi lebat (tutupan tajuk > 70%), sedang (tutupan tajuk 30-70%) dan jarang (tutupan tajuk <30%) merujuk pada SNI 7717-2020.
Melalui keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 2020, pemerintah menetapkan target rehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektare pada 2021-2024 yang difokuskan di sembilan provinsi meliputi Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Provinsi Papua Barat. Beragamnya manfaat ekosistem mangrove sebagai penyerap karbon biru membuat tekanan terhadapnya semakin tinggi.
Berbagai upaya mengatasi berbagai tantangan dalam upaya menjaga kondisi mangrove dan merehabilitasinya melalui kegiatan yang preventif maupun kuratif, namun hasilnya belum memuaskan. Salah satu tantangan adalah kompetisi kepentingan ekonomi dan tujuan ekologi. Untuk itu, dalam pengelolaan mangrove, perlu pendekatan rasional yang mampu mengakomodasikan kepentingan ekonomi dengan kepentingan ekologi secara harmonis melalui pelibatan masyarakat secara langsung.
Skema insentif “bio-rights” pertama kali dikembangkan oleh Wetlands International, Alterra Green World Research sebagai respons terhadap permasalahan sosial, ekonomi dan lingkungan yang kompleks sehingga sulit diatasi menggunakan pendekatan pengelolaan sumber daya alam secara konvensional.
Bio-rights melalui mekanisme pendanaan (kredit mikro) merupakan salah satu bentuk skema insentif yang memadukan peningkatan manfaat ekonomi sumber daya mangrove dengan pencegahan tindakan yang berisiko terhadap lingkungan melalui konservasi. Meskipun skema ini sudah lama ada, masih relevan dikembangkan untuk mempercepat capaian target rehabilitasi mangrove.
Skema bio-rights adalah salah satu alternatif solusi yang bertujuan menggabungkan kepentingan ekonomi (pengentasan kemiskinan) dengan konservasi lingkungan. Sebab, bio-rights merupakan skema insentif yang hampir serupa dengan sistem “Pembiayaan untuk Jasa Lingkungan” (Payments for Environmental Services/PES).
Tiga tahap bio-rights dalam konservasi mangrove:
Tahap 1. Pemberian dana pinjaman kepada masyarakat untuk mengembangkan berbagai kegiatan untuk mendukung mata pencarian secara berkelanjutan.
Tahap 2. Masyarakat mengembalikan dana pinjaman beserta bunganya, namun bukan dalam bentuk uang, melainkan kegiatan konservasi mangrove, seperti penanaman, perlindungan habitat, dan kegiatan budidaya secara lestari.
Tahap 3. Jika dalam periode evaluasi kegiatan konservasi mangrove (tahap 2) menunjukkan keberhasilan, dana pinjaman dikonversi menjadi bantuan (hibah murni) yang selanjutnya akan digulirkan kepada anggota kelompok yang lain.
Bio-rights tidak diimplementasikan pada level individu, melainkan pada tingkat kelompok. International Indonesia (WII) melakukannya kepada masyarakat Desa Pesantren, Kecamatan Ulu Jami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pada tahap awal, kelompok masyarakat yang terlibat sepakat memfokuskan diri pada kegiatan restorasi dan konservasi mangrove dan tanaman pantai.
Spesies yang ditanam meliputi tanaman bakau (R. mucronata, R. apiculata, Avicennia sp) dan tanaman pantai (Hibiscus tiliaceus, terminalia cattapa, Callophyllum innophyllum dan Casuarina maritima). Untuk menjaga fungsi sistem budi daya perikanan tambak sekaligus memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat, mangrove tidak ditanam di seluruh wilayah, melainkan ditanam dengan pola budidaya “silvofishery”.
Penanaman mangrove bertujuan menggabungkan fungsi tambak budi daya dengan pelayanan ekosistem mangrove yang ditanam kembali. Selanjutnya, ada perencanaan untuk merestorasi pantai sehingga membentuk daerah perlindungan (green belt) bagi areal tambak.
Mangrove ditanam secara berlapis pada tanah berpasir sepanjang pantai dengan ketebalan selebar 50-100 meter. Pemilihan kegiatan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat sebagai imbal balik atas pelayanan konservasi, melalui diskusi intensif dengan masyarakat serta para pihak terkait.
Pada awal implementasi bio-rights, kontrak disepakati untuk jangka waktu 2-3 tahun. Kemudian jangka waktu diperpanjang ketika intervensi kegiatan menunjukkan keberhasilan. Karena kegiatan konservasi berfokus pada restorasi wilayah pesisir, indikator pencapaian keberhasilan adalah persen hidup bibit yang ditanam
Kesepakatan antara kreditor dan debitur adalah jika persen hidup mencapai ≥ 75% sampai waktu kontrak selesai (tiga tahun), masyarakat memperoleh perubahan status kredit mikro menjadi bantuan murni (hibah). Sebaliknya, jika persen hidup tanaman lebih rendah dari kesepakatan awal, maka masyarakat harus mengembalikan pinjaman secara keseluruhan atau sebagian, bergantung pada bergantung pada kesepakatan kontrak.
Implementasi skema bio-rights lain yang juga diinisiasi oleh Wetlands dilaksanakan di sembila desa pesisir di utara Kabupaten Demak dengan melibatkan sepuluh kelompok masyarakat. Kegiatannya adalah rehabilitasi mangrove di kawasan tambak yang berada di jalur hijau pantai dan jalur hijau sungai serta perawatan struktur permeable sebagai alat bantu yang berfungsi memerangkap sedimen.
Saat sedimen mencapai kondisi yang sesuai, mangrove akan tumbuh secara alami. Implementasi skema bio-rights di Demak dengan menyediakan pendanaan untuk material dan logistik, serta keahlian dan pendampingan bagi masyarakat, terutama para anggota kelompok. Sementara kelompok masyarakat memberikan kontribusi berupa areal tambak untuk rehabilitasi mangrove serta alokasi waktu dan tenaga kerja.
Pelibatan masyarakat secara intensif dalam kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan dua pendekatan berdasarkan kondisi lokasi. Untuk tambak yang berlokasi di jalur hijau pantai, rehabilitasi dilakukan dengan cara konversi seluruh tambak menjadi areal mangrove melalui teknik ecological mangrove rehabilitation (EMR). Sedangkan untuk tambak yang berlokasi di jalur hijau sungai dilakukan dengan konversi sebagian tambak melalui sistem mixed mangrove aquaculture (MMA).
Di Pemalang, meski skema bio-rights telah selesai, dampak keberhasilan kegiatan masih terlihat dan dirasakan hingga saat ini. Pertambakan di Desa Pesantren kembali produktif dan pohon mangrove tumbuh subur. Wilayah penanaman di tepi pantai kini telah menjadi areal mangrove yang lebat dengan diikuti regenerasi secara alami.
Sistem “silvofishery” juga berkembang dengan baik. Selain itu, bakau di galengan tambak memberikan keteduhan bagi pejalan kaki dan daun bakau yang jatuh ke dalam air menjadi unsur hara bagi areal tambak. Manfaat lain adalah tersedianya bahan pakan ternak (kambing) dari hasil pemangkasan daun bakau.
Dalam beberapa tahun, wilayah pantai Desa Pesantren telah mendapatkan manfaat yang signifikan dari kondisi ekosistem yang telah dibenahi. Jumlah individu dan spesies ikan yang dapat ditangkap di sekitar sungai/saluran tambak juga meningkatkan pendapatan masyarakat.
Skema insentif bio-rights yang mengakomodasikan kepentingan ekologi dengan kebutuhan ekonomi merupakan salah satu alternatif solusi bagi kompleksitas pengelolaan sumber daya alam yang menghadapi berbagai persoalan dan tekanan yang mengancam kelestariannya. Pengembangan skema bio-rights melalui kredit mikro memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya restorasi dan konservasi mangrove.
Melalui skema bio-rights, lahan yang sebelumnya tidak produktif, gersang, serta terancam erosi, hempasan ombak dan badai berubah menjadi areal budi daya tambak silvofishery yang ramah lingkungan dan areal mangrove yang produktif sehingga dapat mendorong berkembangnya alternatif usaha berbasis mangrove lainnya.
Pengembangan skema bio-rights untuk konservasi mangrove perlu dikembangkan dalam skala yang lebih besar dan luas dengan melibatkan para pihak yang terkait dengan pengelolaan ekosistem mangrove.
Ikuti percakapan tentang rehabilitasi mangove di tatutan ini
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Topik :