PERPETUAL motion machine (PMM), mesin gerak abadi, adalah alat yang bisa bergerak selamanya setelah ada energi yang masuk ke dalamnya. Dalam konteks gerakan sosial, ekonomi dan kelembagaan, konsep perpetual motion “bisa” terwujud. Sejak 2015, saya meneliti aksi partisipatif dengan mengadopsi konsep PMM dalam skenario rekayasa sosial untuk membumikan konsep imbal jasa ekosistem (IJE) Daerah Aliran Sungai (DAS).
Menurut UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, imbal jasa lingkungan hidup (payment for environmental services/PES), atau biasa juga disebut IJE, adalah pembayaran jasa lingkungan hidup dari penerima manfaat kepada penyedia jasa lingkungan hidup. IJE terjadi ketika penerima manfaat atau pengguna suatu jasa ekosistem melakukan pembayaran kepada penyedia jasa (Fripp, 2014).
Contoh sederhana IJE adalah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), atau Perusahaan Air Minum, yang membayar masyarakat di hulu DAS karena telah menjaga tutupan hutan guna memastikan kontinuitas hasil air dalam kuantitas dan kualitas yang baik agar fungsi PLTA dan produksi air minum tidak terganggu.
Konsep IJE DAS selama ini umumnya meliputi DAS dai hulu, tengah dan hilir. Masyarakat di hulu diposisikan sebagai penyedia jasa dan masyarakat di hilir (termasuk perusahaan air minum, operator PLTA, petani pengguna air) pada posisi sebagai penerima manfaat/pembeli.
Banyak kendala dalam implementasinya. Air dianggap sebagai barang publik, milik umum, yang bisa dinikmati setiap orang tanpa harus membayar. Keadaan ini membuat pengambil manfaat jasa ekosistem merasa tidak punya kepentingan memberi insentif bagi penyedia jasa ekosistem tersebut (Cahyono & Purwanto, 2006). Hambatan lain pengembangan IJE pada cakupan DAS yang kompleksitasnya tinggi adalah sulitnya memperoleh data dan informasi detail sebab akibat dari dampak yang ada, ketidakpastian skema jangka panjang, biaya transaksi yang tinggi dan proses negosiasi yang memakan waktu akibat banyaknya pihak yang terlibat, kapasitas masyarakat lokal yang belum mumpuni, dan kemauan politik pemerintah daerah yang tidak sejalan.
Sejak 2015 saya mengembangkan konsep insentif mikrohidro untuk masyarakat sekitar hutan menjadi sebuah instrumen IJE untuk mengatasi hambatan implementasi IJE. Kegiatan ini merupakan lanjutan penelitian partisipatif (participatory action research/ PAR) pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan DAS IBT sejak 2004 di Sulawesi Selatan.
Konsep ini diterapkan di DAS Mikro pada hulu sungai utama ordo 1, dengan luas daerah tangkapan air maksimal 5.000 hektare pada satu wilayah administratif desa atau dusun, dengan daya listrik berkisar antara 3-50 kilowatt. Batasan ini digunakan untuk menyederhanakan rentang kendali dalam kelembagaan dan mempermudah aspek teknis mikrohidro agar dapat dikelola oleh kelompok secara mandiri.
Dengan manfaat langsung DAS, masyarakat mudah memahami nilai penting hutan. Hutan yang terjaga memenuhi kebutuhan dasar, dari mulai air rumah tangga, kebutuhan air tanaman, sampai pemenuhan kebutuhan energi untuk kesejahteraan. Insentif mikrohidro adalah upaya untuk membangun hubungan timbal balik positif antara hutan dan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui insentif mikrohidro menjadi model IJE yang membumi dengan prinsip 3S: small, simple, dan synergy (Nugroho, Dewi, & Sallata, 2022).
Small: Pendekatan mikrohidro dilaksanakan pada satuan DAS Mikro, berukuran <5.000 hektare, untuk memenuhi kebutuhan energi bagi masyarakat satu desa/ dusun yang tinggal di pinggir hutan menggunakan aliran sungai maksimal pada ordo 1. Dengan batasan pengelolaan yang kecil ini, segala dinamika yang terjadi di dalamnya baik terkait fisik mikrohidro, maupun kelembagaan pengelolaannya dapat lebih mudah dikendalikan.
Simple : Insentif sederhana dengan instrumen fisik (komponen mikrohidro) dan kelembagaan yang sederhana pula. Segala aturan main disepakati bersama di internal mayarakat.
Synergy : Selain penyediaan listrik untuk penerangan dan pengembangan ekonomi mikro perdesaan, konsep ini juga ditujukan untuk meningkatkan persepsi dan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan memelihara fungsi hutan. Selain sinergi dari sisi manfaat, juga sinergi dari sisi aktor dengan adanya pihak luar masyarakat yang terlibat dan bekerja sama yaitu peneliti, LSM, pengelola kawasan, Pemerintah Daerah (dari desa sampai dengan kabupaten), dan juga swasta.
Pada IJE skala besar, masyarakat di hulu DAS berada pada posisi penyedia jasa ekosistem. Pada konsep IJE dengan pendekatan mikrohidro, masyarakat di sekitar hutan berperan sebagai pembeli/penerima manfaat. Pada konsep besar, masyarakat hulu mendapatkan insentif (pembayaran) dari hilir, namun pada saat yang bersamaan masyarakat hulu juga berkewajiban “membayar” jasa hutan yang diperolehnya melalui ketersediaan mikrohidro melalui kewajiban bersama untuk iuran pemeliharaan PLTMH dan untuk bersama-sama dalam kelompok menjaga kelestarian fungsi hutan.
Dalam konsep ini, air bukan lagi barang publik, melainkan barang privat. Sebagai penerima manfaat listrik, masyarakat mempunyai kewajiban “membayar” manfaat hasil air yang mereka terima dengan; 1) membayar iuran untuk biaya operasional alat yang dikelola secara bersama, dan 2) “membayar” melalui kewajiban untuk menjaga dan meningkatkan kualitas hutan.
Skema konsep perpetual motion dalam implementasi imbal jasa lingkungan memungkinkan insentif sebagai energi penggerak awal secara perlahan berkurang dan akan benar-benar berhenti pada tahun ke-3 (h+2). Pada saat bersamaan, semangat dan kapasitas masyarakat dalam mengelola PLTMH meningkat dan semakin mandiri sejalan dengan kemandirian sosial, ekonomi dan kelembagaan masyarakat pengguna PLTMH. Mulai tahun ke-3, listrik sudah menjadi penggerak perekonomian mikro pedesaan melalui penggunaan energi untuk kegiatan produktif. Semangat dan kapasitas masyarakat semakin meningkat berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hutan dan hasil air.
Dengan listrik, peralatan usaha kecil rumah tangga bisa dioperasikan. Seiring dengan usaha produktif yang meningkat, pemahaman masyarakat pada nilai penting hutan bertambah yang memunculkan rasa memiliki. Keterlibatan pihak luar sangat dimungkinkan terutama dalam peningkatan akses terhadap perbankan maupun pasar. Dengan bekerjanya perpetual motion, pengelolaan DAS dan hutan yang ada di dalamnya dapat terlaksana secara mandiri dalam mekanisme IJE yang berkelanjutan.
Konsep perpetual motion imbal jasa ekosistem (IJE) melalui insentif mikrohidro bisa diimplementasikan di hulu-hulu daerah aliran sungai (DAS) yang memenuhi persyaratan. Masyarakat bisa bersepakatan menjaga DAS sebagai bayaran atas jasa ekosistem yang dihasilkan dengan mengurangi aktivitas yang merusak hutan, menanam pohon, penerapan konservasi tanah dan air dalam pengelolaan lahan, serta menjaga hutan dari gangguan eksternal.
Referensi:
- Cahyono, A., & Purwanto. (2006, 21 September 2006). IMBAL JASA MULTIFUNGSI DAS UNTUK MENDUKUNG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI. Paper presented at the Peran Stakeholder dalam Pengelolaan Jasa Lingkungan DAS Citatih-Cimandiri Hulu, Bogor.
- Fripp, E. (2014). Payments for Ecosystem Services (PES) A practical guide to assessing the feasibility of PES projects. Bogor, Indonesia: Center for International Forestry Research (CIFOR)
- Nugroho, H. Y. S. H., Dewi, I. N., & Sallata, M. K. (2022). PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN KONSERVASI TANAH & AIR Menjaga Keseimbangan Ekosistem Air dan Tanah. Yogjakarta: Andi Publisher
- Republik Indonesia (2009). Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang Udang Nomor 32 Tahun 2009
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Peneliti ahli madya Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), penulis buku Pengelolaan DAS dan Konservasi Tanah dan Air: Menjaga keseimbangan ekosistem air dan tanah, Penerbit Andi, 202
Topik :