Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 13 Juni 2023

Lagi, Orangutan Sumatera Terjerat di Aceh

Jerat terus menjadi mimpi buruk bagi satwa liar dan ini menjadi alarm bahwa perlindungan satwa kita masih lemah.

Orangutan sumatera yang ditemukan terjerat di Desa Kuta Kendir, Karo, Sumatera Utara (foto: detik.com)

INSIDEN jerat babi menjebak satwa liar dilindungi kembali terjadi. Pada Kamis, 1 Juni 2023, satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) ditemukan terluka akibat jerat babi dan dievakuasi di kebun warga Desa Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.

Orangutan Sumatera yang dievakuasi adalah orangutan jantan dan berusia 20 tahun. Jari telunjuk dan jari manis di kaki kirinya terluka. Sementara, telapak tangannya membusuk. Orangutan tersebut masih hidup dan kini mendapat perawatan insentif di pusat karantina dan rehabilitasi Orangutan Sumatera di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara.

Konstruksi Kayu

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh Gunawan Alza mengatakan bahwa evakuasi orangutan dilakukan setelah mendapat laporan adanya satu individu orangutan yang terjebak di kebun warga. orangutan yang terjebak tersebut juga diketahui merusak tanaman jagung dan kelapa.

Saat ditemukan, orangutan tersebut sudah dalam kondisi kritis. Pengobatan di lapang tidak bisa dilakukan, sehingga harus dibawa ke pusaat karantina dan rehabilitasi yang memadai.

Kejadian orangutan terjerat ini tentu bukan yang pertama di tahun ini. Pada Januari lalu, satu individu Orangutan Sumatera juga diselamatkan dari jerat di Desa Kuta Kendir, Karo, Sumatera Utara. 

Jerat telah memakan banyak korban satwa liar, khususnya satwa liar dilindungi. Provinsi Aceh memiliki aturan dalam penggunaan jerat yang tertuang dalam Qanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar. Peraturan tersebut melarang penggunaan jerat, racun, dan kegiatan lain yang dapat membunuh atau melukai satwa liar dilindungi. 

Di ranah nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, pada 17 Juni 2022 juga telah mengintruksikan semua jajaran KLHK hingga kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar terlibat aktif dalam penyelamatan satwa liar dari penjeratan dan perburuan. Intruksi tersebut tertuang melalui surat Nomor: INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan.

Selain regulasi, patroli hutan staf pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perlu terus. Masalahnya, sumber daya manusia untuk melakukan patroli hutan masih tergolong minim. Seperti di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Aceh, hanya terdapat 28 tim patroli dari Forum Konservasi Leuser (FKL) untuk mengawasi area seluas 2,25 juta hektar! Dimana idealnya dibutuhkan 90 tim patroli untuk mengawasi area seluas itu.

Selain itu penegakan hukum. Apalagi, penangkapan pelaku penjeratan satwa liar cenderung hanya menangkap pelaku yang bekerja di lapangan. Sementara pemodal atau pembeli besarnya tidak pernah terbongkar sehingga rantai kejahatan satwa liar masih berlanjut.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumnus Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain