Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 06 Juni 2023

Peran Strategis Kelompok Perhutanan Sosial Dalam Pengelolaan Hutan Lestari

Perhutanan sosial paling pas dalam pengelolaan hutan lestari. Mengapa?

Rotan hasil hutan desa Tanjung Lasa, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Foto: Bismo Agung)

DALAM acara Festival PeSoNa 2023 pada 6 Juni 2023 di Gedung Manggala Wanabakti, KLHK digelar unjuk-bincang atau talkshow dengan tema “Peran Strategis Kelompok Perhutanan Sosial Dalam Pengelolaan Hutan Lestari “. Talkshow #4 ini dihadiri oleh kelompok perhutanan sosial Forest Investment Program 1 (FIP-1) di Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, staf Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial KLHK, mahasiswa, umum. Talkshow dimoderatori oleh Pemimpin Redaksi Forest Digest Bagja Hidayat.

Talkshow yang diadakan di ruang Sonokeling Gedung Manggala Wanabakti Jakarta ini menghadirkan pembicara:

  1. Eleonora Poerwanty, Kelompok Kerja II Pembinaan KPH Direktorat Bina Rencana Pengelolaan Hutan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK
  2. Susanto, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan wilayah Kalimantan
  3. Nining Iswati, peneliti perhutanan sosial CIFOR-ICRAF
  4. Mering Ngo, antropolog dan pegiat masyarakat adat
  5. Mikael Igak, pembina Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Sandang Beliung Kapuas Hulu
Konstruksi Kayu

Perhutanan sosial yang secara kebijakan nasional mulai digalakan sejak 2016 menghadirkan banyak cerita karena masyarakat menjadi pelaku utamanya. Masyarakat adalah aktor dari program PS yang bisa menciptakan banyak cerita. 

Eleonora Poerwanty mengatakan perhutanan sosial terkait erat dengan kebijakan pengelolaan hutan lestari karena aspek sosial, ekonomi, ekologi yang menjadi aspek utamanya menjadi basis pengelolaan hutan lestari. Program perhutanan sosial juga telah terintegrasi dengan rencana Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPH. 

KPH menjadi fasilitator dalam kegiatan-kegiatan kelompok perhutanan sosial bisa menjadi jembatan penghubung antara atau ikatan antara perhutanan sosial dan pengelolaan hutan lestari. Dengan fungsi fasilitasi itu KPH akan menjembatani KPS dengan pemegang izin berusaha kehutanan untuk menyelenggarakan pengelolaan kawasan hutan yang mementingkan ketiga aspek tersebut. Sehingga hutan tak hanya bermanfaat secara ekologi, sosial, dan ekonomi.

Susanto menambahkan masyarakat di sekitar hutan yang menjaga kawasan hutan telah menekan laju deforestasi. Dengan memanfaatkan hutan, dan bergantung secara ekonomi pada hutan, masyarakat akan otomatis menjaga kawasan tersebut. Mendapatkan benefit ekonomi merupakan insentif bagi masyarakat yang mengelola kawasan hutan melalui pengembangan komoditas agroforestri. Dengan perhutanan sosial, masyarakat juga dibantu dalam mendapatkan akses legal mengelola kawasan hutan tersebut.

Nining Iswanti mengatakan ada banyak tantangan sekaligus manfaat perhutanan sosial, terutama masyarakat mendapatkan kepastian tenurial di kawasan sekitar tempat tinggalnya. Dengan perhutanan sosial, yang dulu mereka tidak boleh mengelola menjadi bisa mengelola hutan di sekitarnya. “Belum ada solusi kepastian tenurial selain perhutanan sosial,” kata Nining. “Sehingga perhutanan sosial menjadi kebijakan paling pas dalam mengelola hutan secara lestari.”

Mering Ngo menambahkan peran masyarakat adat dalam pengelolaan lestari terbukti dengan fakta ilmiah dan lapangan. “Masyarakat adat paling paham mengelola hutan yang lestari,” katanya. Agar peran masyarakat dalam pengelolaan lestari berkelanjutan, perlu ada pemetaan dan profil masyarakat adat jika akan dimasukkan dalam perhutaann sosial sehingga perlakuan melalui kebijakan terhadap masyarakat adat juga tepat.

Peran pemerintah daerah, kata Meringo, sangat krusial dalam pengelolaan hutan lestari yang melibatkan masyarakat adat. Menurut dia, eksistenti pemerintah daerah sangat strategis dalam mendukung peran masyarakat adat dalam pengelolaan hutan lestari.

Kelestarian perhutanan sosial dalam mendukung pengelolaan hutan lestari makin nyata dengan cerita Mikael Igak. LPHD Sandang Beliung mengelola hutan desa 4.935 hektare yang persetujuannya terbit pada 2019. Penduduk desa mengembangkan agroforestri pelbagai komoditas sehingga panen tidak serentak.

Cara ini membuat ekonomi penduduk desa berkelanjutan. Ditambah lagi pengelola FIP-1 menghibahkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan air bersih.
Masyarakat desa juga melaksanakan permudaan alami atau assisted natural regeneration di kawasan hutan untuk memulihkan hutan yang terdeforestasi dan terdegradasi. Memulihkan hutan telah memberikan manfaat ekonomi dan ekologi kepada masyarakat sekitar hutan di Kapuas Hulu.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain