Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 06 Juli 2023

Dua Cara Mencegah Krisis Iklim Berbasis Lahan

Sektor kehutanan dan lahan punya andil besar dalam mitigasi krisis iklim. Bagaimana

Menanam pohon menjadi solusi paling murah untuk melawan perubahan iklim (foto: unsplash.com/Dmitry Dyerev)

KRISIS iklim terjadi ketika atmosfer tak mampu lagi menyerap emisi karbon yang menjadi gas rumah kaca dari bumi. Saat ini produksi emisi karbon dari aktivitas manusia sudah melebihi 53 miliar ton setara CO2 per tahun. Jumlah akumulasi gas rumah kaca sejak Revolusi Industri membuat suhu bumi naik 1,20 Celsius. Para ahli menyebut puncak krisis iklim jika kenaikan suhu bumi mencapai 1,5C.

Salah satu cara mencegah emisi karbon berubah menjadi gas rumah kaca yang menjadi penyebab krisis iklim adalah menyediakan ekosistem penyerapnya, yakni hutan. Pemerintah Indonesia sudah menyiapkan program FOLU net sink untuk menyerap 140 juta ton emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.

Konstruksi Kayu

Salah satu sumber emisi global terbesar adalah perubahan fungsi hutan selain penggunaan gas alam, kilang minyak, pembakaran batu bara, dan kendaraan bermotor. Sektor terbesar penyumbang emisi sebesar 48% berasal dari perubahan fungsi hutan menjadi non-hutan. Menyusul karbon dari transportasi sebesar 21%, kebakaran sebesar 12%, limbah pabrik sebesar 11%, pertanian 5%, dan sektor industri 3%.

Langkah konkret yang bisa dilakukan pemerintah dan masyarakat mencakup dua hal: 

Pertama, strategi yang bersifat preventif, yaitu mempertahankan kondisi hutan dan tutupan hutan yang masih ada. Instruksi Presiden Nomor 5/2020 tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut seluas 66,3 juta hektare adalah kebijakan tepat untuk upaya preventif dalam rangka menghentikan laju alih fungsi hutan.

Di samping itu, izin alih fungsi hutan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan hutan (dalam PP 23/2021 diubah menjadi persetujuan pinjam pakai kawasan hutan), perlu diseleksi seketat mungkin, sehingga izin alih fungsi hutan hanya diprioritas pada kepentingan yang mendesak dan urgen saja.

Pengawasan dan perlindungan hutan perlu lebih berkualitas dan kuantitasnya sehingga mampu menekan laju deforestasi hutan yang tiap tahun angkanya masih cukup tinggi yakni 450.000 hektare setiap tahun. Masyarakat perlu memahami atau diberikan pemahaman oleh pemerintah dalam bentuk kampanye dan sosialisasi untuk tidak mudah menebang pohon meskipun bukan dalam kawasan hutan kalau tidak penting sekali. Sebuah pohon yang berfungsi menciptakan iklim mikro jika ia telah dewasa. Dari anakan dibutuhkan waktu yang lama yakni antara 15 -20 tahun.

Kedua, strategi bersifat kuratif, yakni mengembalikan lahan kritis di dalam dan di luar kawasan hutan yang tidak mempunyai tutupan hutan menjadi kawasan hutan atau kawasan yang mempunyai tutupan hutan kembali.

Caranya dengan mengintensifkan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) baik yangdidanai oleh pemerintah maupun swadaya oleh masyarakat. Dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung KLHK 2020-2024, lahan kritis dalam kawasan hutan seluas 13,36 juta hektare pada 2018. Terdiri dari lahan kritis dalam  hutan konservasi 880.772 hektare, hutan lindung 2.379.371 hektare, hutan produksi 5.109.936 hektare, kawasan lindung pada areal penggunaan lain (APL) 2.234.657 hektare, dan kawasan budidaya pada APL 3.763.383 hektare. 

Belum lagi ditambah lahan kritis dari laju deforestasi tahunan yang rata-rata 450.000 hektare. Sementara lahan kritis kawasan hutan angkanya juga masih tinggi yakni dalam kawasan lindung pada areal penggunaan lain (APL) 2.234.657 hektare, dan kawasan budidaya pada APL 3.763.383 hektare.

Lahan kritis dalam kawasan hutan yang mempunyai andil besar dalam memproduksi emisi karbon khususnya pada hutan gambut yang rusak dan bekas kebakaran serta hutan mangrove yang rusak yang konon mempunyai fungsi penyerap emisi karbon berlipat lipat dibandingkan dengan hutan tropika basah harus diprioritaskan untuk dipulihkan secepatnya.

Menurut data terakhir total luas gambut di Indonesia  13,34 juta hektare, 2 juta hektare lebih di antaranya yang harus dipulihkan. Sedangkan luas hutan mangrove Indonesia 3,56 juta hektare, yang terdiri dari 2,37 juta hektare dalam kondisi baik dan 1,19 juta hektare yang rusak yang harus direhabilitasi. 

Jika dua langkah itu dilakukan secara pasti, Indonesia bisa turut andil dalam mitigasi krisis iklim yang menjadi problem global hari ini.

Ikuti perkembangan terbaru tentang mitigasi krisis iklim di tautan ini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain